GemaNusantara.id – 26 Mei 2026 – Kinerja Direktorat Jenderal Pajak atau DJP dalam memenangkan perkara di Pengadilan Pajak pada tahun 2025 menjadi sorotan. Tingkat kemenangan DJP disebut hanya mencapai 37,5 persen, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 46 persen.
Penurunan tersebut dinilai berdampak pada meningkatnya biaya administrasi perpajakan di Indonesia. Jika dilihat lebih rinci, tingkat kemenangan DJP dalam perkara gugatan sebenarnya masih cukup baik, yakni 69,93 persen. Namun, untuk perkara banding, capaian DJP hanya berada di angka 31,3 persen.
Kondisi ini membuat persoalan berkas banding menjadi titik penting yang perlu dievaluasi secara serius, terutama terkait kualitas pembuktian fiskus dalam mempertahankan koreksi pajak di hadapan majelis hakim.
Terendah dalam Lima Tahun Terakhir
Secara historis, capaian tingkat kemenangan DJP pada 2025 disebut sebagai yang paling rendah dalam lima tahun terakhir. Salah satu faktor yang dinilai memengaruhi kondisi tersebut adalah adanya perbedaan perspektif pembuktian antara majelis hakim dengan DJP sebagai pihak Terbanding.
Dalam praktik litigasi di Pengadilan Pajak, persoalan beban pembuktian kerap menjadi titik krusial. Ketika suatu perkara masuk ke tahap banding, pertanyaan pentingnya bukan hanya soal ada atau tidaknya koreksi pajak, tetapi juga apakah koreksi tersebut telah dibuktikan secara material, rinci, dan meyakinkan.
Yulianto: Sengketa Pajak Tidak Boleh Hanya Bertumpu pada Asumsi Koreksi
Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai penurunan tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak harus dibaca sebagai sinyal evaluasi serius dalam proses pemeriksaan dan keberatan.
Menurut Yulianto, sengketa pajak tidak cukup diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif atau asumsi koreksi fiskal. Dalam perkara banding, koreksi yang dibuat fiskus harus mampu dipertahankan dengan alat bukti yang kuat, logis, dan sesuai ketentuan hukum acara Pengadilan Pajak.
“Dalam sengketa pajak, yang diuji bukan hanya angka koreksinya, tetapi dasar hukum, dasar fakta, dan kualitas pembuktiannya. Jika koreksi tidak dibangun dengan pembuktian yang kuat, maka wajar apabila di tingkat banding menjadi lemah,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan, sejak sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, posisi SPT Wajib Pajak pada dasarnya harus dianggap benar sepanjang belum dapat dibuktikan sebaliknya oleh DJP. Karena itu, beban pembuktian atas ketidakbenaran SPT tidak dapat dialihkan begitu saja kepada Wajib Pajak, kecuali dalam kondisi tertentu yang memang diatur undang-undang.
“Fiskus harus hati-hati. Jangan sampai koreksi hanya bersandar pada ekualisasi atau pendekatan formal, tetapi tidak mampu membuktikan substansi transaksi. Pengadilan Pajak bekerja dengan kebenaran materiil, bukan sekadar asumsi administrasi,” tegasnya.
Eko Wahyu: Beban Pembuktian Harus Konsisten Sejak Keberatan
Praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum atau IKH di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai salah satu titik lemah yang sering muncul adalah belum konsistennya cara pandang pembuktian antara proses keberatan dan proses persidangan.
Menurut Eko, proses keberatan seharusnya tidak hanya menjadi tahapan formal sebelum banding. Keberatan harus benar-benar berfungsi sebagai mekanisme koreksi administrasi yang objektif, karena pada tahap tersebut DJP memiliki posisi yang menyerupai kuasi peradilan.
“Dalam keberatan, DJP semestinya tidak hanya memosisikan diri sebagai pihak yang mempertahankan hasil pemeriksaan. DJP harus mampu menilai secara objektif apakah koreksi itu memang sudah terbukti atau belum,” ujar Eko.
Eko menjelaskan, ketika perkara masuk ke Pengadilan Pajak, hakim akan menilai siapa pihak yang mendalilkan dan siapa yang harus membuktikan. Jika fiskus mendalilkan adanya koreksi, maka fiskus juga harus mampu membuktikan koreksi tersebut secara rinci dan meyakinkan.
“Masalahnya, dalam praktik, kadang koreksi sudah dianggap benar sejak pemeriksaan dan keberatan, sementara pembuktiannya belum cukup kuat. Ketika masuk persidangan, standar pembuktian menjadi lebih ketat. Di sinilah banyak koreksi fiskal akhirnya tidak mampu dipertahankan,” jelasnya.
DJP dalam Keberatan Seharusnya Bertindak Layaknya Hakim
Dalam proses penyelesaian keberatan, DJP memiliki kewenangan dalam mekanisme administrasi yang menyerupai fungsi kuasi peradilan. Karena itu, DJP semestinya tidak semata-mata memosisikan diri sebagai pihak yang bersengketa, melainkan juga bertindak secara objektif seperti hakim administrasi.
Hal ini penting karena Pengadilan Pajak merupakan spesialisasi dari peradilan tata usaha negara. Dengan demikian, paradigma penyelesaian sengketa pajak tidak dapat dilepaskan dari prinsip-prinsip umum dalam hukum administrasi dan peradilan tata usaha negara.
Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara mengatur bahwa pengadilan baru berwenang memeriksa sengketa tata usaha negara apabila seluruh upaya administrasi telah ditempuh. Dalam konteks perpajakan, upaya administrasi tersebut adalah keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau UU KUP.
Artinya, sebelum sengketa diperiksa oleh Pengadilan Pajak, proses keberatan memiliki posisi penting sebagai ruang koreksi administrasi yang seharusnya berjalan objektif dan adil.
Kebenaran Materiil dan Beban Pembuktian
Pasal 76 Undang-Undang Pengadilan Pajak menegaskan bahwa hukum acara Pengadilan Pajak menganut asas kebenaran materiil. Hakim memiliki kewenangan untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, siapa yang memikul beban pembuktian, serta bagaimana penilaian atas bukti dilakukan secara adil bagi Wajib Pajak maupun Fiskus.
Sejak reformasi perpajakan 1983, Indonesia beralih dari sistem official assessment menuju self assessment. Perubahan ini membawa konsekuensi yuridis terhadap pembebanan pembuktian dalam sengketa pajak.
Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) UU KUP mengatur bahwa jumlah pajak terutang menurut Surat Pemberitahuan atau SPT yang disampaikan Wajib Pajak dianggap benar, kecuali DJP dapat membuktikan sebaliknya.
Dengan dasar tersebut, beban pembuktian material dalam sengketa pajak banding pada dasarnya berada pada Fiskus, terutama ketika Fiskus mendalilkan adanya koreksi. Prinsip ini sejalan dengan asas hukum actori incumbit probatio atau actori onus probandi, yaitu siapa yang mendalilkan, dia yang harus membuktikan.
Pembalikan Beban Pembuktian Ada, tetapi Bersyarat
Meski demikian, hukum administrasi perpajakan juga mengenal pembalikan beban pembuktian. Namun, pembalikan tersebut tidak berlaku secara umum dan hanya dapat diterapkan dalam kondisi tertentu.
Pasal 26 ayat (4) UU KUP mengatur bahwa pembalikan beban pembuktian dapat terjadi apabila Wajib Pajak tidak menyampaikan SPT tepat waktu meskipun telah ditegur, tidak menyelenggarakan pembukuan, atau tidak menyampaikan dokumen yang diminta dalam proses pemeriksaan sehingga pajak terutangnya tidak dapat dihitung.
Dalam kondisi demikian, pajak dapat ditetapkan secara jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dan huruf d UU KUP, dengan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (3) UU KUP.
Dengan kata lain, pembalikan beban pembuktian bukanlah prinsip yang bisa digunakan secara bebas. Ia hanya dapat diterapkan apabila syarat-syarat hukum yang ditentukan undang-undang benar-benar terpenuhi.
Koreksi PPN Harus Didukung Bukti yang Kuat
Salah satu persoalan klasik yang sering muncul adalah koreksi terhadap dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN tanpa didukung pembuktian yang cukup.
Dalam beberapa sengketa, koreksi dilakukan melalui teknik ekualisasi peredaran usaha dengan dasar pengenaan PPN berdasarkan temuan dari uji arus piutang pada sengketa Pajak Penghasilan Badan.
Padahal, penyerahan barang yang dikenakan PPN harus memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) UU PPN. Di antaranya, barang berwujud yang diserahkan merupakan Barang Kena Pajak, penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan penyerahan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaan.
Karena itu, pembuktian koreksi PPN tidak cukup hanya didasarkan pada ekualisasi atau indikasi administrasi. Fiskus harus membuktikan secara rinci bahwa seluruh unsur penyerahan yang dikenai PPN benar-benar terpenuhi.
Selama Wajib Pajak telah menyampaikan SPT, menyelenggarakan pembukuan, dan memenuhi permintaan dokumen dalam proses pemeriksaan, maka pembuktian atas ketidakbenaran SPT tetap berada pada DJP sebagaimana prinsip dalam Pasal 12 ayat (3) UU KUP.
Perbedaan Perspektif di Keberatan dan Pengadilan Pajak
Di Pengadilan Pajak, hakim kerap memberikan beban pembuktian koreksi fiskal kepada Fiskus sebagai Terbanding. Hal ini karena Fiskus adalah pihak yang mendalilkan adanya koreksi pajak.
Namun, dalam proses keberatan, perspektif tersebut dinilai belum selalu menjadi perhatian utama. Perbedaan cara pandang antara proses keberatan dan persidangan inilah yang dapat berkontribusi pada menurunnya tingkat kemenangan DJP dalam perkara banding.
Eko Wahyu menilai, jika paradigma pembuktian di tingkat keberatan sudah diselaraskan dengan standar pembuktian di Pengadilan Pajak, maka kualitas sengketa yang masuk ke tahap banding dapat menjadi lebih baik.
“Keberatan seharusnya menjadi filter substantif. Jika sejak keberatan koreksi yang lemah sudah dievaluasi, maka perkara yang masuk ke Pengadilan Pajak akan lebih berkualitas. Ini penting untuk menekan biaya sengketa dan menjaga kepercayaan Wajib Pajak,” kata Eko.
Sementara itu, Yulianto menambahkan bahwa DJP perlu menjadikan putusan-putusan Pengadilan Pajak sebagai bahan evaluasi kelembagaan, bukan sekadar sebagai kekalahan perkara.
“Setiap kekalahan di Pengadilan Pajak harus dibaca sebagai bahan pembelajaran. Apakah dasar koreksinya sudah tepat, apakah buktinya cukup, apakah proses keberatannya objektif. Kalau ini diperbaiki, maka kepastian hukum perpajakan juga akan membaik,” ujar Yulianto.
Perlu Keberanian Mengubah Strategi
Dalam konteks evaluasi kelembagaan, perubahan pendekatan menjadi penting. Mengutip pesan dalam buku Change! karya Prof. Renald Kasali, “Tak peduli berapa jauh jalan salah yang Anda tempuh, putar arah sekarang juga.”
Pesan tersebut relevan untuk menggambarkan perlunya keberanian meninggalkan strategi yang tidak lagi tepat. DJP perlu mengembalikan pendekatan pembuktian dan pembebanan pembuktian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dengan perbaikan tersebut, diharapkan tercipta ekosistem perpajakan yang lebih kondusif. Sengketa pajak dapat diselesaikan secara lebih adil, biaya administrasi perpajakan dapat ditekan, dan produktivitas ekonomi nasional dapat semakin meningkat.
