Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit
    Hukum

    Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit

    TresnandaBy TresnandaJuly 30, 2026Updated:July 30, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Magelang, 30 Juli 2026 – Permasalahan hukum yang berkaitan dengan kredit macet, ancaman lelang aset, eksekusi fidusia, hingga persoalan dengan pihak pemberi pinjaman menjadi tantangan yang sering dihadapi masyarakat. Kondisi tersebut mendorong kehadiran pendamping hukum yang mampu memberikan pemahaman, melakukan mediasi, serta mencari solusi yang berimbang antara pihak debitur dan kreditur.

    Salah satu sosok yang dikenal aktif dalam pendampingan penyelesaian persoalan tersebut adalah Nano Widodo, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.. Namanya cukup dikenal di wilayah Magelang, Mungkid, Yogyakarta, hingga Bantul karena keterlibatannya dalam membantu masyarakat menghadapi berbagai persoalan hukum, khususnya terkait permasalahan perkreditan dan penyelesaian kewajiban keuangan.

    Dalam praktiknya, Nano Widodo banyak menangani berbagai persoalan seperti upaya penundaan maupun pembatalan proses lelang, penyelesaian permasalahan fidusia, hak tanggungan, negosiasi pelunasan khusus (Pelsus), penghapusan atau negosiasi denda bunga, restrukturisasi kredit, hingga pendampingan masyarakat yang menghadapi dugaan praktik pinjaman tidak sehat dari oknum rentenir.

    Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berorientasi pada aspek hukum formal, tetapi juga mengedepankan komunikasi dan mediasi agar para pihak dapat memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian serta menghindari konflik berkepanjangan.

    Berperan dalam Mediasi Debitur dan Kreditur

    Nano Widodo merupakan Asisten Advokat dari Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.. Ia telah menjadi bagian dari tim hukum pada Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan selama lebih dari dua tahun.

    Sebagai bagian dari tim hukum tersebut, Nano dikenal memiliki kemampuan dalam melakukan pendekatan mediasi antara debitur dan kreditur. Menurutnya, penyelesaian permasalahan kredit tidak selalu harus berakhir melalui proses persidangan, sepanjang terdapat ruang komunikasi dan itikad baik dari para pihak.

    Melalui proses negosiasi, identifikasi permasalahan, serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berkaitan dengan kredit, diupayakan terciptanya solusi yang dapat diterima kedua belah pihak atau dikenal dengan konsep win-win solution.

    Membantu Masyarakat Memahami Hak Hukumnya

    Persoalan kredit macet sering kali membuat masyarakat berada dalam posisi sulit, terutama ketika menghadapi tekanan berupa ancaman penyitaan aset, proses lelang, maupun tuntutan pembayaran kewajiban yang terus bertambah akibat denda dan bunga.

    Dalam kondisi tersebut, pendampingan hukum menjadi penting agar masyarakat memahami hak dan kewajibannya, termasuk mengetahui langkah hukum yang dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.

    Nano Widodo menilai bahwa masyarakat perlu mendapatkan edukasi hukum agar tidak mengambil keputusan secara terburu-buru ketika menghadapi persoalan utang maupun kredit.

    Pendekatan penyelesaian yang dilakukan, menurutnya, harus tetap memperhatikan kepentingan semua pihak, baik debitur yang memiliki kewajiban maupun kreditur yang memiliki hak atas pembayaran.

    Apresiasi dari Ketua Umum FERADI WPI

    Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., memberikan apresiasi terhadap kinerja Nano Widodo dalam membantu masyarakat menyelesaikan berbagai persoalan hukum.

    “Saya bangga dengan prestasi kinerja Asisten Advokat saya, Nano Widodo, karena telah membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum mereka, terutama terkait penundaan maupun pembatalan lelang, negosiasi bunga dan denda, pelunasan khusus (Pelsus), restrukturisasi kredit, klaim asuransi, fidusia, serta penyelesaian persoalan dengan oknum rentenir,” ujar Donny.

    Menurut Donny, keberadaan tenaga hukum yang dekat dengan masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun belum memahami mekanisme penyelesaian yang tersedia.

    Melalui pendampingan hukum dan proses mediasi, Nano Widodo terus berupaya membantu masyarakat memperoleh penyelesaian yang lebih baik dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan profesionalitas.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Kredit Macet Nano Widodo Penyelesaian Hukum
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.