Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey
    Hukum

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    TresnandaBy TresnandaOctober 6, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Lumajang, 5 Oktober 2026 – Pemeriksaan ahli dalam perkara perdata Nomor 43 di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang menjadi perhatian setelah Dr. Alessandro Rey menyampaikan keberatan terhadap peringatan mengenai konsekuensi pidana atas keterangan di bawah sumpah, Senin (5/10/2026).

    Perkara tersebut melibatkan Irinne Kurnia Dewi dan Victor sebagai pihak dalam perkara melawan seorang notaris di Lumajang serta pihak lainnya. Persidangan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Robert Mangatur Siahaan, S.H., M.H., dengan anggota I Nyoman Ary Mudjana, S.H., M.H., dan Behinds Jefri Tulak, S.H., M.H.

    Pada awal pemeriksaan, Ketua Majelis mengingatkan ahli yang telah mengucapkan sumpah agar memberikan keterangan secara benar. Majelis juga menyampaikan mengenai konsekuensi hukum, termasuk kemungkinan pidana, apabila keterangan yang diberikan tidak benar.

    Namun, Alessandro menyampaikan keberatan atas peringatan tersebut. Ia berpandangan bahwa keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan kompetensi keilmuan yang dimilikinya.

    “Keterangan ahli pada dasarnya merupakan pendapat profesional yang diberikan berdasarkan pengetahuan dan keahliannya,” ujar Alessandro dalam persidangan.

    Menurut Alessandro, perlu dibedakan antara keterangan yang secara sengaja memuat fakta palsu dengan pendapat ahli yang lahir dari suatu metode, pengetahuan, maupun penilaian profesional.

    Ia juga mempersoalkan kemungkinan penerapan ancaman pidana hanya karena terjadi perbedaan pandangan dalam pemeriksaan ahli.

    “Ancaman pidana atas keterangan palsu tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena terdapat perbedaan penilaian atau pendapat keahlian,” katanya.

    Merujuk Ketentuan Pidana

    Dalam persidangan, Alessandro merujuk ketentuan mengenai keterangan palsu di bawah sumpah, termasuk Pasal 242 KUHP lama serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

    Menurutnya, persoalan keterangan palsu perlu dilihat berdasarkan unsur tindak pidana, sifat keterangan yang diberikan, konteks sumpah, serta apakah terdapat tindakan yang secara sengaja memberikan keterangan faktual yang tidak benar.

    Dengan demikian, menurut pandangannya, perbedaan pendapat atau penilaian profesional seorang ahli tidak dengan sendirinya dapat disamakan dengan pemberian keterangan palsu.

    Alessandro juga menyampaikan keberatan terhadap cara peringatan tersebut disampaikan dalam proses pemeriksaan. Ia menilai peringatan mengenai konsekuensi pidana berpotensi menimbulkan tekanan ketika seorang ahli memberikan pendapat berdasarkan kompetensinya.

    “Saya sudah menyampaikan keberatan atas penerapan ancaman pidana tersebut dalam persidangan,” kata Alessandro.

    Setelah keberatan disampaikan, pemeriksaan ahli kemudian dilanjutkan dengan materi yang berkaitan dengan pokok perkara.

    Rencana Pengaduan ke KY dan Bawas MA

    Usai persidangan, Alessandro menyatakan berencana menempuh saluran pengaduan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Ia juga menyatakan akan meminta informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) PN Lumajang berkaitan dengan jalannya pemeriksaan persidangan.

    Rencana tersebut merupakan langkah yang akan ditempuh Alessandro dan belum merupakan temuan resmi dari Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

    Demikian pula, keberatan yang disampaikan dalam persidangan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran etik ataupun tindak pidana oleh majelis hakim. Penilaian mengenai hal tersebut tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

    Persoalan Batas Keterangan Ahli

    Peristiwa tersebut kembali menyoroti persoalan mengenai batas antara keterangan ahli sebagai pendapat profesional dan ketentuan pidana mengenai keterangan palsu di bawah sumpah.

    Dalam konteks persidangan, seorang ahli memang berkewajiban memberikan keterangan sesuai keahlian dan pengetahuannya. Namun, apakah suatu keterangan dapat dikategorikan sebagai keterangan palsu atau tidak merupakan persoalan hukum yang harus dinilai berdasarkan unsur-unsur yang berlaku dan fakta konkret yang dapat dibuktikan.

    Karena itu, keberatan Alessandro terhadap peringatan tersebut merupakan bagian dari dinamika persidangan yang masih perlu dilihat secara utuh, termasuk dari perspektif majelis hakim dan ketentuan hukum yang menjadi dasar pemeriksaan.

    Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berada dalam konteks proses persidangan dan belum terdapat putusan atau penetapan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum maupun etik oleh majelis hakim.

     

    Dr Alessandro Rey keterangan ahli PN Lumajang
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026

    Prabowo Lantik Rocky Gerung Jadi Wantimpres

    October 3, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.