Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo
    Hukum

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    TresnandaBy TresnandaJuly 31, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 31 Juli 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi asuransi kapal PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PT Pelni yang dilakukan melalui PT Asuransi Jasindo pada periode 2015–2020.

    Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses pengadaan dan pembayaran komisi asuransi kapal Pelni melalui skema yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

    Keempat tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Jasindo Untung Hadi Santosa, mantan Manajer Manajemen Risiko PT Pelni Eko Yuni Triyanto, mantan Direktur PT Inovasi Vahana Indonesia Yohanes Priyo Iriantono, serta Komisaris PT Nusantara Proteksi Mandiri Zulchaibar.

    KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk kepentingan proses penyidikan. Masa penahanan awal dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026.

    Dugaan Penyimpangan Asuransi Kapal Pelni

    Perkara ini berkaitan dengan kerja sama pengasuransian kapal milik PT Pelni yang dilakukan melalui PT Jasindo. Dalam prosesnya, KPK menduga terdapat penyimpangan dalam mekanisme pembayaran komisi asuransi.

    Berdasarkan konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik, kerja sama tersebut dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung kepada Jasindo dengan nilai kontrak mencapai sekitar Rp263 miliar.

    Dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terdapat pemberian komisi atau pembayaran tertentu yang tidak sesuai dengan ketentuan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

    Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp15,6 miliar.

    KPK masih terus mendalami aliran dana, proses pengambilan keputusan, serta pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut.

    Peran Para Tersangka Didalami

    KPK menduga masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam rangkaian perkara tersebut.

    Penyidik mendalami peran pihak internal PT Jasindo yang diduga berkaitan dengan proses penerimaan dan pengelolaan bisnis asuransi, termasuk pihak internal PT Pelni yang memiliki kewenangan dalam proses pengelolaan risiko dan pengambilan keputusan terkait asuransi kapal.

    Selain itu, keterlibatan pihak swasta juga menjadi perhatian penyidik, terutama terkait hubungan antara perusahaan perantara atau pihak yang memperoleh manfaat dari proses pembayaran komisi asuransi tersebut.

    KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.

    KPK Tegaskan Komitmen Pemberantasan Korupsi di Sektor BUMN

    Kasus ini kembali menyoroti sektor badan usaha milik negara (BUMN), khususnya tata kelola pengadaan, pengelolaan risiko, serta kerja sama bisnis dengan pihak ketiga.

    KPK menilai penguatan sistem pengendalian internal di lingkungan BUMN menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

    Dalam berbagai perkara sebelumnya, sektor BUMN menjadi salah satu area yang mendapatkan perhatian aparat penegak hukum karena memiliki nilai transaksi besar dan melibatkan pengelolaan aset negara.

    Asas Praduga Tidak Bersalah Tetap Berlaku

    Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, seluruh pihak dalam perkara ini tetap memiliki hak hukum sesuai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tidak bersalah.

    Proses pembuktian akan dilakukan melalui tahapan penyidikan, pelimpahan perkara ke pengadilan apabila berkas dinyatakan lengkap, hingga pemeriksaan fakta dan alat bukti di persidangan.

    KPK memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

     

     

    Asuransi Kapal Pelni Korupsi BUMN KPK
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026

    Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit

    July 30, 2026

    Koalisi Layangkan Somasi, Kebijakan Babinsa Awasi Pajak Terancam Digugat

    July 29, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.