Gema-Nusantara.id – Semarang, 13 Juni 2026 – Tim Advokat dan Paralegal FERADI WPI DPC Kota Semarang yang dipimpin Ketua DPC Sukindar, S.H., menyatakan akan menempuh langkah hukum terkait dugaan kejanggalan proses lelang sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Kota Semarang.
Langkah hukum tersebut disiapkan setelah Ning Yetty, M. Iskak Gozali, Darman, dan keluarga meminta pendampingan hukum atas persoalan transaksi properti yang berujung pada pelelangan rumah yang selama ini masih ditempati keluarga ahli waris.
Kedatangan keluarga tersebut diterima di Kantor Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang yang beralamat di Perumahan Indopermai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat (12/6/2026).
Awal Persoalan dari Rencana Penjualan Rumah
Menurut penuturan Ning Yetty, persoalan tersebut bermula ketika dirinya bersama keluarga berniat menjual rumah tersebut beberapa tahun lalu dengan harga sekitar Rp2,5 miliar. Rumah itu kemudian ditawarkan kepada seorang tetangga berinisial AS yang disebut menyatakan sanggup membeli melalui fasilitas pembiayaan perbankan.
Pada saat itu, sertifikat rumah masih menjadi agunan di Bank Jateng dengan kewajiban pelunasan sekitar Rp140 juta. Setelah kewajiban tersebut dilunasi, sertifikat disebut diproses lebih lanjut melalui BPR Artomoro Semarang.
Namun, Ning Yetty mengaku proses yang semula dipahami sebagai transaksi jual beli justru berkembang menjadi persoalan hukum yang tidak pernah dibayangkan sebelumnya.
“Kami hanya menerima sebagian uang. Setelah itu tidak ada kejelasan. Tiba-tiba saya mendapat informasi bahwa utang di Artomoro sudah mencapai lebih dari Rp2 miliar,” ungkap Ning Yetty.
Keluarga Mengaku Pernah Diminta Menjadi Debitur Baru
Kejanggalan lain, menurut pihak keluarga, muncul ketika pihak BPR Artomoro disebut beberapa kali mendatangi rumah mereka dan menawarkan pergantian nama debitur.
Ning Yetty mengaku pernah diminta agar namanya digunakan sebagai debitur baru menggantikan AS dengan alasan untuk menyelamatkan rumah dari proses lelang. Namun, permintaan tersebut ditolaknya.
“Saya menolak karena saya tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut. Mereka mengatakan itu untuk membantu agar rumah tidak dilelang,” ujarnya.
Dalam perkembangan berikutnya, pihak keluarga juga mengaku beberapa kali didatangi petugas yang meminta dokumentasi dan memasang spanduk bertuliskan “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” tanpa izin dari penghuni rumah.
Spanduk tersebut disebut dipasang hingga dua kali dan selalu dilepas kembali oleh pihak keluarga karena dianggap merugikan serta mempermalukan mereka di lingkungan sekitar.
Rumah Disebut Sudah Terjual Melalui Lelang
Puncak persoalan terjadi pada Maret 2026, ketika AS bersama kuasa hukumnya mendatangi rumah tersebut dan menyampaikan bahwa objek rumah telah terjual melalui lelang yang dilaksanakan pada Desember 2025.
Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, sertifikat tanah dan bangunan bahkan disebut telah beralih nama kepada pemenang lelang.
Keluarga mengaku terkejut karena selama ini mereka masih menempati rumah tersebut dan merasa tidak pernah mendapatkan penjelasan utuh mengenai proses yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, pihak AS disebut menawarkan beberapa opsi penyelesaian, antara lain penyediaan rumah kontrakan selama dua tahun, uang pindahan sebesar Rp150 juta, serta skema cicilan Rp10 juta per bulan sambil menunggu pembayaran penuh atas rumah tersebut.
Namun, seluruh tawaran tersebut ditolak oleh Ning Yetty dan keluarga.
Sengketa Berlanjut ke Pengadilan
Tidak lama setelah pertemuan tersebut, pihak keluarga menerima surat panggilan pengadilan untuk mengikuti proses mediasi terkait objek rumah yang telah dilelang.
Dalam dua kali proses mediasi yang berlangsung, belum tercapai kesepakatan antara para pihak.
Pihak keluarga tetap menyatakan akan mempertahankan hak atas rumah tersebut, sementara pihak lain menghendaki pengosongan objek yang disebut telah menjadi hasil lelang.
FERADI WPI Kota Semarang Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.Md., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal guna memperjuangkan hak-hak kliennya.
Menurut Donny, tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan bersama FERADI WPI DPC Kota Semarang akan mengkaji seluruh dokumen transaksi, proses peralihan hak, perjanjian kredit, hingga tahapan pelaksanaan lelang.
Kajian tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat dugaan cacat hukum, pelanggaran prosedur, atau unsur perbuatan melawan hukum dalam proses yang menyebabkan rumah tersebut dilelang.
“Kami akan mengupayakan gugatan pembatalan lelang dan memperjuangkan kepentingan hukum Ibu Ning Yetty, Bapak M. Iskak, serta seluruh ahli waris. Setiap proses harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan asas kepastian hukum,” tegas Donny.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPR Artomoro Semarang, AS, maupun pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi atas tudingan dan pengakuan yang disampaikan pihak keluarga ahli waris.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan netralitas, redaksi Gema-Nusantara.id membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
