Gema-Nusantara.id – Semarang, 2 Agutsus 2026 – Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Forum Era Adil Warung Paralegal Indonesia (DPP FERADI WPI), Sukindar, S.H., S.Pd., menegaskan bahwa keterlibatan 35 advokat dalam pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun atau Eyang Uun bukan sekadar bentuk dukungan moral, melainkan langkah konkret organisasi untuk memastikan proses hukum dikawal secara profesional, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pernyataan itu disampaikan Sukindar, yang juga menjabat Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, seusai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat, 31 Juli 2026.
Konsolidasi tersebut menghasilkan keputusan strategis berupa penguatan tim pendamping hukum Fam Fuk Tjhong beserta istrinya, Tjiauw Eng, melalui penambahan jumlah advokat menjadi 35 orang. Para advokat tersebut telah bergabung dan menandatangani surat kuasa untuk memberikan pendampingan dalam proses hukum yang saat ini berlangsung di Polda Banten.
“Bergabungnya 35 advokat merupakan wujud solidaritas sekaligus keseriusan keluarga besar FERADI WPI dalam mengawal pendampingan hukum bagi Eyang Uun dan keluarganya. Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sukindar kepada awak media.
Konsolidasi Menyatukan Strategi Advokasi
Menurut Sukindar, penambahan jumlah penasihat hukum harus diikuti dengan pembagian tugas, koordinasi, dan pengendalian strategi yang jelas. Tanpa koordinasi yang kuat, banyaknya advokat justru berpotensi menimbulkan perbedaan langkah maupun penyampaian informasi kepada publik.
Karena itu, Konsolidasi Nasional FERADI WPI tidak hanya dijadikan forum silaturahmi antarpengurus, tetapi juga momentum untuk menyatukan sikap, strategi, dan pola komunikasi seluruh tim advokasi.
“Semakin kompleks suatu perkara, semakin dibutuhkan koordinasi yang kuat. Seluruh langkah hukum harus berada dalam satu strategi, berorientasi pada kepentingan hukum klien, dan tetap menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan,” katanya.
Dalam forum tersebut, FERADI WPI menetapkan mekanisme satu komando dan satu pintu dalam penyampaian informasi maupun pengambilan langkah strategis. Seluruh komunikasi organisasi mengenai perkara akan berada di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi.
Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menghindari pernyataan yang saling bertentangan, menjaga kerahasiaan strategi hukum, serta memastikan seluruh anggota tim bekerja berdasarkan pembagian tugas dan kewenangan masing-masing.
Dukungan Organisasi Harus Berada dalam Koridor Hukum
Sukindar menegaskan bahwa dukungan FERADI WPI tidak boleh diterjemahkan sebagai upaya untuk menekan atau memengaruhi aparat penegak hukum. Dukungan organisasi, kata dia, harus diwujudkan melalui penyusunan argumentasi hukum, pendampingan pemeriksaan, pengumpulan dokumen, penelaahan fakta, serta penggunaan hak-hak hukum yang tersedia.
“Kami dari DPC FERADI WPI Kota Semarang bersama DPP siap memberikan dukungan penuh sampai seluruh proses hukum selesai. Namun, dukungan itu harus diwujudkan melalui kerja advokasi yang profesional dan tetap berada dalam koridor hukum,” tegasnya.
Ia mengatakan perkara yang sedang dikawal tidak hanya berkaitan dengan kepentingan pribadi salah satu pengurus organisasi, tetapi juga menjadi ujian terhadap komitmen FERADI WPI dalam memberikan bantuan hukum kepada anggota yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
Meski demikian, Sukindar mengingatkan bahwa solidaritas organisasi tidak boleh mengabaikan prinsip objektivitas, praduga tidak bersalah, independensi penyidik, maupun hak-hak hukum pihak lain yang berkaitan dengan perkara.
Advokat Diminta Menjaga Etika Profesi
Sukindar meminta seluruh advokat yang tergabung dalam tim pendampingan untuk menjaga profesionalisme dan mematuhi kode etik profesi. Setiap tindakan, pernyataan, dan strategi hukum harus didasarkan pada fakta, dokumen, serta kepentingan pembelaan hukum yang sah.
Menurutnya, advokat memiliki kewajiban untuk membela kepentingan hukum klien secara maksimal. Namun, pembelaan tersebut tetap harus dilakukan dengan menghormati kewenangan penyidik dan tidak mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
“Kami percaya proses hukum harus dihormati. Seluruh bentuk dukungan organisasi akan tetap berada dalam koridor hukum. Harapannya, seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” jelas Sukindar.
Ia juga meminta anggota FERADI WPI di berbagai daerah untuk tidak mengeluarkan pernyataan spekulatif yang belum didasarkan pada informasi resmi dari tim advokasi. Menurutnya, disiplin komunikasi diperlukan agar informasi mengenai perkembangan perkara tetap akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dihadiri Pengurus dari Berbagai Daerah
Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, tim advokasi, dan anggota FERADI WPI dari sejumlah wilayah di Indonesia.
Selain membahas penguatan pendampingan hukum, forum tersebut digunakan untuk mengevaluasi koordinasi organisasi, pembagian tugas tim, pengelolaan komunikasi publik, serta langkah-langkah hukum yang akan ditempuh sesuai perkembangan perkara.
Ketua Umum FERADI WPI dalam forum itu mengumumkan bahwa jumlah advokat yang tergabung dalam tim pendampingan hukum telah mencapai 35 orang. Tim tersebut selanjutnya akan bekerja secara terstruktur di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi.
Sukindar berharap konsolidasi tersebut tidak berhenti pada pernyataan dukungan, tetapi diikuti dengan kerja nyata, disiplin organisasi, dan pengawalan hukum yang terukur.
“Solidaritas harus diwujudkan dalam kerja hukum yang profesional, bukan tindakan yang dapat memengaruhi independensi proses penyidikan. FERADI WPI akan mengawal perkara ini melalui mekanisme hukum sampai seluruh tahapannya selesai,” pungkasnya.
Melalui Konsolidasi Nasional tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi antaradvokat, menjaga soliditas organisasi, serta memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong dan keluarganya secara profesional, terstruktur, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan dan independensi, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
