Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Harriani Bianca Tekankan Satu Komando dalam Pendampingan Hukum Eyang Uun
    Hukum

    Harriani Bianca Tekankan Satu Komando dalam Pendampingan Hukum Eyang Uun

    TresnandaBy TresnandaAugust 2, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Semarang, 2 Agustus 2026 – Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, S.H., menegaskan bahwa solidaritas organisasi dalam mendampingi perkara hukum yang dihadapi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun atau Eyang Uun, tidak boleh berhenti pada dukungan moril dan simbolik.

    Menurutnya, kekuatan organisasi harus diterjemahkan menjadi strategi pendampingan hukum yang terukur, terkoordinasi, berbasis alat bukti, serta berada dalam satu garis komando yang jelas.

    Pernyataan tersebut disampaikan Harriani seusai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat, 31 Juli 2026. Kegiatan itu mempertemukan jajaran pengurus pusat, pengurus daerah, anggota organisasi, serta tim advokasi dari berbagai wilayah di Indonesia.

    Solidaritas Harus Diikuti Kerja Hukum yang Sistematis

    Harriani mengatakan, kehadiran pengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah menunjukkan kuatnya rasa kekeluargaan dalam organisasi. Namun, dalam konteks penanganan perkara hukum, solidaritas tersebut harus diarahkan menjadi kerja advokasi yang sistematis dan profesional.

    “Kami sebagai keluarga besar FERADI WPI merasakan keprihatinan ketika Eyang Uun mengalami peristiwa ini. Karena itu, kami siap mengawal proses pendampingan hukum hingga perkara ini memperoleh kejelasan dan keadilan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Harriani.

    Ia menjelaskan, pendampingan hukum tidak cukup dilakukan melalui banyaknya advokat yang terlibat. Efektivitas tim justru sangat bergantung pada pembagian tugas, penguasaan materi perkara, ketepatan strategi, serta keseragaman informasi yang disampaikan oleh setiap anggota tim.

    Menurut Harriani, tim advokasi perlu memetakan secara jelas posisi hukum para pihak, kronologi perkara, dokumen yang tersedia, alat bukti yang telah diserahkan, keterangan saksi, serta langkah hukum yang telah dan akan ditempuh.

    “Jumlah personel yang besar harus menjadi kekuatan, bukan justru menimbulkan tumpang tindih kewenangan atau perbedaan sikap. Setiap anggota tim harus mengetahui tugas, batas kewenangan, serta jalur koordinasinya,” katanya.

    Satu Komando di Bawah Ketua Tim Advokasi

    Harriani menekankan bahwa seluruh langkah pendampingan harus bergerak dalam satu visi dan satu komando di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, S.H.

    Menurutnya, struktur komando dibutuhkan agar setiap tindakan hukum, komunikasi dengan penyidik, penyampaian dokumen, pendampingan pemeriksaan, dan pernyataan kepada publik tidak dilakukan secara sendiri-sendiri.

    “Seluruh tim harus memiliki satu visi, satu arah, dan bergerak secara terpadu di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi, Saudara Revan Pratama Wijaya. Dengan demikian, setiap langkah pendampingan dapat berjalan selaras, profesional, dan tidak menimbulkan perbedaan informasi di ruang publik,” jelasnya.

    Ia menyebut, koordinasi tersebut dapat dijalankan melalui pembagian kelompok kerja berdasarkan kebutuhan perkara. Sebagian tim dapat difokuskan pada analisis dokumen dan konstruksi hukum, sementara anggota lainnya menangani pendampingan pemeriksaan, inventarisasi saksi dan bukti, komunikasi kelembagaan, serta pengelolaan informasi publik.

    Langkah itu dinilai penting agar tim hukum tidak hanya bersifat reaktif terhadap perkembangan penyidikan, tetapi mampu menyusun agenda advokasi secara bertahap dan berdasarkan kebutuhan objektif perkara.

    Penguatan Bukti Menjadi Prioritas

    Harriani menilai, strategi pendampingan hukum harus bertumpu pada fakta dan alat bukti yang sah. Oleh karena itu, setiap informasi yang berkaitan dengan perkara harus diverifikasi sebelum dijadikan bagian dari argumentasi hukum maupun disampaikan ke ruang publik.

    Tim advokasi, menurut dia, perlu melakukan inventarisasi secara menyeluruh terhadap dokumen, komunikasi, transaksi, keterangan saksi, serta fakta-fakta lain yang memiliki hubungan langsung dengan perkara.

    “Pendampingan hukum harus berorientasi pada pembuktian. Setiap dalil harus memiliki dasar, setiap pernyataan harus dapat dipertanggungjawabkan, dan setiap langkah harus dihitung dampak hukumnya,” ujarnya.

    Ia juga mengingatkan agar tim tidak membangun strategi berdasarkan asumsi, opini, ataupun tekanan massa. Perkara pidana, kata Harriani, harus diuji melalui prosedur hukum dan pembuktian yang sah.

    Dalam proses tersebut, tim pendamping berkewajiban memastikan hak-hak hukum pihak yang didampingi tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendampingan, menyampaikan bukti, memberikan keterangan secara bebas, serta memperoleh kepastian atas perkembangan penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Komunikasi Publik Harus Dikendalikan

    Selain penguatan aspek pembuktian, Harriani menyoroti pentingnya disiplin komunikasi publik. Menurutnya, perbedaan pernyataan di antara anggota tim dapat menimbulkan kebingungan, melemahkan posisi hukum, bahkan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap perkara yang masih berjalan.

    Karena itu, penyampaian informasi kepada media dan masyarakat harus dilakukan melalui pihak yang ditunjuk oleh tim advokasi.

    “Tidak semua perkembangan perkara harus disampaikan kepada publik. Ada informasi yang memang menjadi bagian dari strategi hukum dan harus dijaga kerahasiaannya. Komunikasi publik harus terukur dan tidak boleh mendahului proses pembuktian,” tegasnya.

    Ia menilai, pernyataan publik seharusnya berfungsi memberikan informasi yang proporsional, meluruskan kekeliruan faktual, serta menegaskan posisi hukum tanpa menyerang, mengintimidasi, atau menghakimi pihak lain.

    Pendekatan tersebut diperlukan untuk menjaga marwah profesi advokat sekaligus mencegah terbentuknya pengadilan opini yang dapat merugikan semua pihak.

    Menolak Intervensi terhadap Proses Penyidikan

    Dalam kesempatan itu, Harriani juga menegaskan pentingnya menghormati independensi aparat penegak hukum selama proses penyelidikan maupun penyidikan berlangsung.

    Ia mengatakan, tim hukum memiliki hak untuk mengawal, mengkritisi, mengajukan bukti, meminta kepastian hukum, serta menggunakan upaya hukum yang tersedia. Namun, pengawalan tersebut tidak boleh berubah menjadi intervensi terhadap kewenangan penyidik.

    “Saya berpandangan bahwa seluruh pihak perlu menghormati mekanisme dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini. Intervensi terhadap proses penyidikan justru dapat mengurangi objektivitas dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.

    Menurut Harriani, sikap profesional berarti memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti, sekaligus memastikan proses tersebut tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan akuntabel.

    Ia berharap penyidik Polda Banten dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan tidak terpengaruh oleh kepentingan di luar perkara.

    “Harapan kami, pihak kepolisian dapat segera menemukan titik terang melalui pembuktian yang objektif sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menyiapkan Langkah Hukum Berdasarkan Perkembangan Perkara

    Harriani menjelaskan, tim advokasi harus menyiapkan sejumlah skenario hukum berdasarkan perkembangan penanganan perkara. Setiap opsi harus dibahas secara internal dan diputuskan berdasarkan kebutuhan, bukan karena tekanan opini publik.

    Langkah tersebut dapat mencakup penyampaian bukti tambahan, pendampingan pemeriksaan saksi, permintaan informasi perkembangan perkara melalui prosedur yang tersedia, pengajuan keberatan apabila ditemukan persoalan prosedural, hingga penggunaan instrumen pengawasan atau upaya hukum lain yang sah apabila diperlukan.

    Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus dilakukan secara proporsional dan berdasarkan evaluasi hukum yang matang.

    “Tim tidak boleh bergerak berdasarkan emosi. Semua langkah harus memiliki tujuan hukum yang jelas, dasar yang kuat, dan manfaat konkret bagi penyelesaian perkara,” katanya.

    Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijaga

    Harriani juga mengajak masyarakat dan media untuk menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, perkara yang masih berada pada tahap penanganan aparat tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang.

    “Seluruh masyarakat perlu memegang teguh asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang sah, jangan menghakimi seseorang melalui opini atau pemberitaan,” tuturnya.

    Namun, ia menambahkan, asas praduga tak bersalah juga tidak dapat digunakan untuk menutup proses pemeriksaan ataupun menghentikan pencarian kebenaran materiil.

    “Di sisi lain, kita juga tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa seseorang bebas dari pertanggungjawaban pidana hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Biarkan seluruh proses pembuktian berjalan sesuai mekanisme hukum,” katanya.

    Karena itu, Harriani meminta seluruh pihak menghindari pernyataan spekulatif, serangan pribadi, serta penyebaran informasi yang belum dapat diverifikasi.

    Konsolidasi Menghasilkan Komitmen Advokasi

    Konsolidasi Nasional FERADI WPI tersebut menghasilkan komitmen untuk memperkuat koordinasi tim pendamping hukum terhadap Fam Fuk Tjhong dan istrinya, Tjiauw Eng.

    Forum itu juga menekankan pentingnya profesionalisme advokat, kedisiplinan organisasi, keseragaman strategi, penguatan pembuktian, pengendalian komunikasi publik, dan penghormatan terhadap independensi aparat penegak hukum.

    Harriani menegaskan, FERADI WPI akan terus memberikan dukungan kepada tim advokasi melalui langkah-langkah yang sesuai dengan hukum. Solidaritas organisasi, menurutnya, harus dibuktikan melalui kerja hukum yang tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Solidaritas adalah kekuatan awal. Namun, hasil akhirnya sangat ditentukan oleh disiplin, koordinasi, pembuktian, dan konsistensi seluruh tim dalam menjalankan strategi hukum,” pungkasnya.

    Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun dengan menghormati asas praduga tak bersalah. Redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    FERADI WPI Harriani Bianca Daryana Pendampingan Hukum Uun
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Juli 2026 Deflasi, BPS Soroti Penurunan Harga Pangan

    August 3, 2026

    Sukindar Tegaskan Solidaritas 35 Advokat untuk Dampingi Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026

    Cecilia Natasya Tekankan Strategi Terukur dalam Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Juli 2026 Deflasi, BPS Soroti Penurunan Harga Pangan

    August 3, 2026

    Sukindar Tegaskan Solidaritas 35 Advokat untuk Dampingi Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.