Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Cecilia Natasya Tekankan Strategi Terukur dalam Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong
    Hukum

    Cecilia Natasya Tekankan Strategi Terukur dalam Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong

    TresnandaBy TresnandaAugust 2, 2026Updated:August 2, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Semaarang, 2 Agustus 2026 – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Forum Era Adil–Warung Paralegal Indonesia (DPD FERADI WPI) Provinsi Banten, Adv. Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun tidak cukup hanya mengandalkan banyaknya advokat yang terlibat. Tim advokasi harus bekerja berdasarkan strategi yang terukur, pembagian tugas yang jelas, koordinasi satu pintu, serta analisis hukum yang berlandaskan fakta dan alat bukti.

    Pernyataan tersebut disampaikan Cecilia setelah mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026). Forum itu mempertemukan pengurus pusat, pengurus daerah, dan para advokat yang terlibat dalam pendampingan perkara Fam Fuk Tjhong beserta keluarganya.

    Menurut Cecilia, konsolidasi tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem kerja tim advokasi agar setiap langkah hukum tidak berjalan sendiri-sendiri. Seluruh advokat, katanya, harus memiliki pemahaman yang sama mengenai posisi perkara, kewenangan masing-masing, strategi pendampingan, serta batas-batas etik dalam berhadapan dengan aparat penegak hukum maupun masyarakat.

    “Konsolidasi Nasional ini merupakan bentuk keseriusan dan soliditas organisasi dalam memberikan pendampingan hukum kepada klien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Forum ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi, strategi pendampingan, serta memastikan seluruh advokat bekerja secara profesional, independen, dan menjunjung tinggi Kode Etik Advokat Indonesia,” ujar Cecilia.

    Tim Besar Harus Memiliki Komando dan Pembagian Tugas

    Cecilia menilai keterlibatan banyak advokat dapat menjadi kekuatan apabila dikelola melalui struktur kerja yang disiplin. Sebaliknya, tanpa pembagian tugas yang jelas, besarnya tim justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, perbedaan pernyataan, serta ketidakefisienan dalam pengambilan keputusan.

    Karena itu, tim advokasi perlu dibagi ke dalam sejumlah fungsi utama. Sebagian advokat dapat diarahkan untuk mendalami konstruksi hukum dan memetakan persoalan dalam perkara. Tim lainnya bertugas menyiapkan dokumen, mendampingi klien dalam pemeriksaan, menginventarisasi perkembangan proses hukum, serta menjaga koordinasi dengan penyidik.

    Selain itu, diperlukan pula tim yang bertanggung jawab terhadap komunikasi internal dan penyampaian informasi kepada publik. Mekanisme satu pintu dinilai penting agar pernyataan yang disampaikan keluar tidak saling bertentangan, tidak mendahului proses penyidikan, dan tidak membentuk opini yang berpotensi merugikan pihak mana pun.

    “Jumlah advokat yang besar harus diimbangi dengan pembagian tugas yang jelas. Ada tim yang fokus pada analisis hukum, penyusunan dokumen, pendampingan pemeriksaan, koordinasi internal, hingga komunikasi publik apabila diperlukan,” kata Cecilia.

    Menurutnya, setiap advokat harus bekerja sesuai kompetensi dan penugasan yang telah disepakati. Strategi tersebut diperlukan agar pendampingan tidak sekadar bersifat reaktif ketika muncul perkembangan baru, tetapi berjalan secara sistematis sejak tahap pemetaan perkara, penyusunan dokumen, pemeriksaan, hingga evaluasi langkah hukum berikutnya.

    Mengawal Hak Klien Tanpa Mengintervensi Penyidikan

    Perkara yang didampingi FERADI WPI tersebut saat ini masih berada dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Dalam kondisi itu, Cecilia mengingatkan bahwa tim advokasi harus mampu menjaga keseimbangan antara memperjuangkan hak-hak hukum klien dan menghormati kewenangan penyidik.

    Advokat, jelasnya, memiliki tugas memastikan klien memahami proses yang dijalani, memperoleh pendampingan saat pemeriksaan, serta mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum. Namun, pelaksanaan tugas tersebut tidak boleh bergeser menjadi tekanan atau intervensi terhadap proses penyidikan.

    “Peran kami adalah memastikan hak-hak hukum klien terlindungi, sementara proses penyidikan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendampingan hukum tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap aparat penegak hukum,” tegasnya.

    Cecilia memandang komunikasi profesional antara advokat dan penyidik menjadi salah satu unsur penting dalam strategi pendampingan. Komunikasi tersebut harus dilakukan melalui jalur resmi, berkaitan langsung dengan kepentingan penanganan perkara, dan tetap menghormati independensi masing-masing pihak.

    “Advokat dan aparat penegak hukum memiliki fungsi masing-masing dalam sistem peradilan pidana. Dengan komunikasi yang baik, proses hukum dapat berjalan tertib dan transparan, dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta hak klien untuk memperoleh pembelaan,” jelasnya.

    Strategi Hukum Harus Bertumpu pada Fakta

    Cecilia juga mengingatkan seluruh anggota tim agar tidak membangun strategi berdasarkan asumsi, tekanan opini publik, ataupun kepentingan di luar proses hukum. Setiap langkah harus bertumpu pada fakta, dokumen, keterangan yang relevan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Menurutnya, tim advokasi perlu memastikan setiap dokumen dan informasi yang digunakan telah diperiksa secara cermat. Analisis hukum juga harus dilakukan secara berlapis agar kesimpulan yang diambil tidak terburu-buru dan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

    “Saya mengajak seluruh rekan advokat untuk selalu menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, independensi, serta mematuhi Kode Etik Advokat Indonesia. Pendampingan hukum harus dilakukan dengan mengutamakan fakta, ketentuan hukum yang berlaku, dan menghormati seluruh proses peradilan,” tuturnya.

    Ia berharap proses penyidikan dapat berlangsung secara objektif, transparan, dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses yang demikian dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, tidak hanya kepada klien yang didampingi, tetapi juga kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

    Kendalikan Informasi dan Hindari Penghakiman Publik

    Selain strategi hukum, Cecilia menempatkan pengelolaan komunikasi publik sebagai bagian penting dalam pendampingan perkara. Menurutnya, perkara yang telah mendapat perhatian masyarakat rentan dipengaruhi informasi yang tidak lengkap, pernyataan sepihak, maupun narasi yang belum terverifikasi.

    Karena itu, tim advokasi perlu membedakan secara tegas antara informasi yang dapat disampaikan kepada publik dan materi yang masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Keterbukaan informasi, menurut Cecilia, tetap harus memperhatikan kepentingan hukum klien, hak pihak lain, dan integritas penyidikan.

    Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

    “Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum. Seluruh pihak perlu menghormati asas tersebut agar tidak terjadi penghakiman di ruang publik sebelum proses hukum selesai,” ujarnya.

    Cecilia mengimbau masyarakat agar tidak langsung mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum memiliki dasar yang jelas. Masyarakat diminta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja serta menunggu perkembangan perkara melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

    “Saya mengajak masyarakat untuk menyaring informasi secara bijaksana, tidak mudah menyebarkan berita yang belum terverifikasi, dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya secara profesional,” katanya.

    Konsolidasi untuk Menyatukan Langkah Advokasi

    Sebagai Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia menilai kehadiran pengurus dan advokat dari berbagai daerah menunjukkan adanya solidaritas organisasi dalam memberikan bantuan hukum. Namun, solidaritas tersebut harus diterjemahkan menjadi kerja konkret, disiplin koordinasi, dan tanggung jawab profesional.

    “Saya melihat antusiasme yang sangat tinggi. Kehadiran pengurus dari berbagai daerah menunjukkan bahwa FERADI WPI memiliki rasa kebersamaan dan tanggung jawab yang kuat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat,” ungkapnya.

    Ia berharap Fam Fuk Tjhong beserta keluarganya tetap diberikan ketenangan dan kekuatan selama mengikuti proses hukum. Pada saat yang sama, seluruh jajaran FERADI WPI diminta menjaga integritas organisasi dan tidak mengambil tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun etika profesi.

    “Saya berharap Bapak Fam Fuk Tjhong beserta keluarga diberikan kekuatan, ketenangan, dan kesehatan dalam menghadapi seluruh proses hukum. Kepada seluruh jajaran FERADI WPI, saya mengajak untuk terus menjaga solidaritas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan,” pungkas Cecilia.

    Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang menjadi forum untuk menyatukan strategi pendampingan hukum, memperjelas pembagian kerja, dan memperkuat koordinasi antartim. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pengawalan perkara Fam Fuk Tjhong akan dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, tanpa mengurangi independensi aparat penegak hukum dan tanpa mengabaikan hak-hak hukum setiap pihak.

    Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

    Fam Fuk Tjhong FERADI WPI Strategi Pendampingan Hukum
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Sukindar Tegaskan Solidaritas 35 Advokat untuk Dampingi Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026

    Harriani Bianca Tekankan Satu Komando dalam Pendampingan Hukum Eyang Uun

    August 2, 2026

    Kabinet Bayangan Tantang Pemerintah Hadirkan Kebijakan Berbasis Keahlian

    August 1, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Sukindar Tegaskan Solidaritas 35 Advokat untuk Dampingi Fam Fuk Tjhong

    August 2, 2026

    Harriani Bianca Tekankan Satu Komando dalam Pendampingan Hukum Eyang Uun

    August 2, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.