GemaNusantara.id – Jakarta, 23 Mei 2026 — Polemik mengenai Danantara kembali menjadi perhatian publik karena menyangkut pengelolaan aset strategis negara dalam skala besar. Di satu sisi, Danantara diposisikan pemerintah sebagai instrumen investasi nasional yang diharapkan mampu memperkuat tata kelola BUMN dan mengoptimalkan aset negara. Namun di sisi lain, sejumlah pihak menyoroti potensi celah hukum dalam hal pengawasan, audit, pertanggungjawaban direksi, serta batas antara kerugian investasi dan kerugian negara.
Danantara memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU BUMN dan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Pemerintah menyebut penandatanganan regulasi tersebut sebagai bagian dari komitmen memperkuat tata kelola BUMN dan meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional.
Meski demikian, kritik terhadap Danantara tidak berhenti pada aspek pembentukan lembaga. Perdebatan utama justru muncul pada pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana negara memastikan aset publik tetap berada dalam pengawasan hukum yang kuat ketika dikelola melalui badan hukum khusus.
Materi kritik yang diterima redaksi menyoroti beberapa isu utama, antara lain pemisahan status kekayaan negara, penggunaan prinsip business judgment rule, serta kewenangan khusus dalam pengadaan dan kerja sama investasi. Dalam materi tersebut, muncul kekhawatiran bahwa pengaturan yang terlalu longgar dapat membuka ruang bagi pemindahan manfaat ekonomi dari aset negara kepada pihak privat melalui mekanisme yang tampak sah secara administratif.
Danantara dan Pertanyaan Besar soal Akuntabilitas
Dalam laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK, UU Nomor 1 Tahun 2025 disebut mengatur bahwa Presiden melimpahkan sebagian kewenangannya dalam pengelolaan BUMN kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Badan tersebut merupakan badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah Indonesia dan dibentuk untuk meningkatkan serta mengoptimalkan investasi dan operasional BUMN.
Namun, status sebagai badan hukum khusus itulah yang menimbulkan perdebatan. Ketika aset negara ditempatkan dalam konstruksi badan hukum, publik membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana audit negara, pengawasan publik, serta penegakan hukum tetap dapat berjalan apabila terjadi kerugian atau dugaan penyimpangan.
Isu ini juga pernah masuk ke ruang konstitusional. Mahkamah Konstitusi mencatat adanya permohonan uji materi terhadap sejumlah pasal UU BUMN, termasuk norma yang dipersoalkan karena dinilai memisahkan kerugian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan kerugian BUMN dari kerugian negara.
Jangan Sampai Danantara Menjadi Ruang Gelap Aset Negara
Praktisi Hukum dan Pajak sekaligus pemegang IKH (Izin Kuasa Hukum) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai polemik Danantara tidak boleh dipandang sebagai perdebatan teknis kelembagaan semata. Menurutnya, persoalan utama adalah bagaimana negara memastikan bahwa aset publik tetap tunduk pada prinsip transparansi, audit, dan pertanggungjawaban hukum.
“Masalahnya bukan pada investasi negara. Negara memang boleh membentuk instrumen investasi yang lebih lincah. Tetapi persoalannya, jangan sampai fleksibilitas bisnis berubah menjadi ruang gelap pengelolaan aset negara,” ujar Eko.
Eko menegaskan, semakin besar aset yang dikelola, semakin tinggi pula standar pengawasan yang harus diterapkan. Menurutnya, Danantara tidak cukup hanya dinilai dari potensi keuntungan ekonomi, tetapi juga dari desain hukum yang memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam pengelolaan aset publik.
“Kalau sumber asetnya berasal dari negara, dampaknya menyangkut kepentingan negara, dan risikonya pada akhirnya bisa dirasakan publik, maka pengawasannya tidak boleh dibuat kabur. Negara tidak boleh berlindung di balik konstruksi badan hukum untuk menghindari akuntabilitas,” tegasnya.
Pemisahan Kekayaan Tidak Boleh Menjadi Tameng
Eko menyoroti potensi tafsir hukum yang menempatkan kerugian investasi semata-mata sebagai kerugian badan hukum. Menurutnya, kerugian bisnis memang tidak otomatis menjadi tindak pidana. Namun, apabila terdapat konflik kepentingan, transaksi tidak wajar, penyalahgunaan kewenangan, atau keputusan yang sejak awal merugikan kepentingan negara, maka persoalan itu tidak boleh berhenti sebagai urusan korporasi biasa.
“Kerugian investasi tidak bisa dipukul rata sebagai pidana. Tetapi juga berbahaya kalau setiap kerugian langsung disebut risiko bisnis. Di situlah negara harus tegas membuat batas. Mana kerugian murni karena dinamika pasar, dan mana kerugian yang timbul karena keputusan yang menyimpang,” kata Eko.
Menurutnya, pemisahan kekayaan negara ke dalam badan hukum khusus tidak boleh menghilangkan kewajiban transparansi. Justru, status khusus tersebut harus diimbangi dengan sistem pengawasan yang lebih kuat karena Danantara mengelola aset bernilai strategis.
Business Judgment Rule Jangan Jadi Alasan Bebas Tanggung Jawab
Eko juga mengkritisi kemungkinan penggunaan prinsip business judgment rule secara terlalu luas. Dalam hukum perseroan, Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 mengatur bahwa direksi tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian perseroan apabila dapat membuktikan, antara lain, bahwa kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya serta pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian.
Menurut Eko, prinsip tersebut memang penting untuk melindungi pengambil keputusan bisnis yang bekerja secara profesional. Namun, perlindungan itu tidak boleh dipakai sebagai alasan untuk menutup transaksi yang mengandung benturan kepentingan.
“Business judgment rule itu bukan kartu bebas tanggung jawab. Ia hanya melindungi keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan lembaga. Kalau ada transaksi afiliasi, valuasi tidak wajar, penunjukan pihak tertentu secara tertutup, atau keputusan yang patut diduga merugikan kepentingan negara, maka tidak bisa semudah itu berlindung di balik istilah risiko bisnis,” jelas Eko.
Ia menilai, pemerintah perlu membuat standar pengujian yang terang terhadap keputusan investasi Danantara. Standar itu harus mencakup transparansi proses, rekam jejak pihak yang terlibat, dasar valuasi, kajian risiko, serta mekanisme pengawasan setelah transaksi dilakukan.
Pengawasan BPK dan Penegak Hukum Harus Tetap Terbuka
Eko menegaskan, Danantara tidak boleh berada di luar jangkauan audit dan penegakan hukum. Menurutnya, BPK, KPK, serta lembaga pengawas lainnya harus tetap memiliki pintu masuk yang jelas apabila terdapat dugaan penyimpangan.
“Kalau lembaga ini mengelola aset strategis, maka desain hukumnya tidak boleh membuat BPK sulit masuk atau membuat penegak hukum kehilangan pijakan sejak awal. Itu sangat berbahaya bagi tata kelola negara,” ujarnya.
Catatan mengenai peran BPK juga relevan karena UU Nomor 16 Tahun 2025, yang mengubah UU Nomor 1 Tahun 2025, memuat materi perubahan mengenai pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. UU tersebut juga mencakup pemisahan fungsi pengawasan dan operasional, kepemilikan saham seri A Dwiwarna oleh Negara Republik Indonesia, serta larangan organ BUMN merangkap jabatan lain termasuk menteri dan wakil menteri.
Menurut Eko, perubahan tersebut harus dijelaskan secara terang kepada publik agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Pemerintah perlu menunjukkan secara konkret bagaimana audit, pengawasan, dan pertanggungjawaban hukum dijalankan dalam praktik, bukan hanya berhenti pada norma tertulis.
Risiko Pengalihan Manfaat Ekonomi ke Pihak Privat
Eko juga mengingatkan bahwa persoalan pengelolaan aset negara tidak hanya soal kepemilikan formal. Menurutnya, negara bisa saja tetap disebut memiliki kendali strategis, tetapi manfaat ekonominya dapat berkurang apabila terjadi transaksi yang tidak transparan.
“Pengendalian formal tidak selalu sama dengan perlindungan manfaat ekonomi. Negara bisa tetap disebut mengendalikan, tetapi nilai ekonominya perlahan berpindah melalui transaksi yang tidak transparan, valuasi yang tidak terbuka, atau kerja sama yang lebih menguntungkan pihak tertentu,” kata Eko.
Ia menilai, risiko tersebut harus dicegah sejak awal melalui aturan yang ketat mengenai konflik kepentingan, pengadaan, kerja sama investasi, divestasi, serta penjualan atau pengalihan aset strategis. Tanpa pagar yang kuat, fleksibilitas bisnis dapat berubah menjadi celah yang merugikan kepentingan publik.
Pemerintah Perlu Membuka Penjelasan yang Lebih Terang
Di sisi lain, pemerintah menyatakan pembentukan Danantara dimaksudkan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam keterangan Sekretariat Negara, Danantara disebut sebagai lembaga pengelola investasi strategis nasional yang diharapkan mendorong kinerja optimal dan meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Namun, menurut Eko, tujuan baik itu harus dibuktikan melalui tata kelola yang kuat. Ia menilai pemerintah perlu menyampaikan penjelasan yang lebih rinci terkait mekanisme audit, proses pengambilan keputusan investasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta tanggung jawab pengurus apabila terjadi kerugian besar.
“Publik tidak cukup hanya diberi narasi bahwa Danantara akan memperkuat ekonomi. Pertanyaan publik lebih konkret: aset apa yang dikelola, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana prosesnya diawasi, siapa yang mengaudit, dan apa konsekuensinya jika terjadi penyimpangan,” ucapnya.
Kritik Bukan Penolakan terhadap Investasi Negara
Eko menegaskan, kritik terhadap Danantara tidak harus dimaknai sebagai penolakan terhadap investasi negara. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan peringatan agar negara tidak membangun instrumen investasi besar tanpa pagar akuntabilitas yang kuat.
“Danantara bisa menjadi instrumen strategis. Tetapi tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, ia juga bisa menjadi titik rawan. Hukum tidak boleh hanya menjadi formalitas untuk membenarkan keputusan bisnis yang merugikan negara,” katanya.
Menurut Eko, prinsip dasar yang harus dijaga adalah bahwa aset negara tetap harus dikelola untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu. Karena itu, setiap desain hukum yang berpotensi menutup ruang audit, memperlemah kontrol publik, atau mengaburkan pertanggungjawaban harus dikritisi sejak awal.
“Negara tidak boleh hanya mengejar kelincahan bisnis, lalu mengorbankan akuntabilitas. Kalau uang, aset, dan kepentingannya berasal dari negara, maka kontrol publik harus tetap hidup. Itulah pagar minimum agar Danantara tidak berubah dari instrumen investasi menjadi ruang abu-abu pengelolaan aset negara,” pungkas Eko.
