Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Chalista Sekar Dorong Perusahaan Tertib Mencatatkan PKWT ke Disnaker
    Hukum

    Chalista Sekar Dorong Perusahaan Tertib Mencatatkan PKWT ke Disnaker

    TresnandaBy TresnandaMay 23, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Jakarta, 23 Mei 2026 — Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT tidak cukup hanya dibuat dan ditandatangani antara pengusaha dan pekerja. Dalam aturan ketenagakerjaan, PKWT juga wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan.

    Isu ini menjadi penting karena masih banyak pekerja kontrak yang belum memahami bahwa pencatatan PKWT bukan sekadar urusan administratif perusahaan, melainkan bagian dari perlindungan hukum dalam hubungan kerja.

    Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

    Apabila pencatatan secara daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama tujuh hari kerja sejak penandatanganan PKWT.

    PKWT Harus Sesuai Jenis Pekerjaan

    PKWT pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu. Artinya, perusahaan tidak dapat sembarangan menggunakan status kontrak terhadap pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus.

    Apabila PKWT digunakan tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dalam hubungan industrial. Pekerja dapat mempersoalkan status hubungan kerjanya apabila merasa kontrak yang diberikan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.

    Selain itu, tidak dicatatkannya PKWT juga berpotensi menjadi masalah bagi perusahaan. Kelalaian tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif dalam hubungan kerja.

    Chalista Sekar: Jangan Anggap Pencatatan PKWT Sebagai Formalitas

    Praktisi hukum asal Tulungagung, Chalista Sekar, S.H., menilai pencatatan PKWT harus dipahami sebagai bagian penting dari kepastian hukum antara pekerja dan perusahaan.

    Menurutnya, perusahaan tidak seharusnya menganggap pencatatan PKWT sebagai formalitas belaka. Sebab, dalam praktiknya, dokumen dan pencatatan hubungan kerja dapat menjadi bukti penting apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.

    “Pencatatan PKWT bukan hanya urusan administrasi. Di dalamnya ada kepastian hukum bagi pekerja dan juga perlindungan bagi perusahaan. Jika sejak awal hubungan kerja dibuat secara tertib, potensi sengketa bisa lebih diminimalkan,” ujar Chalista.

    Chalista menambahkan, pekerja kontrak perlu lebih aktif memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatangani PKWT. Hal-hal seperti jangka waktu kontrak, jenis pekerjaan, hak cuti, upah, tunjangan, kompensasi, hingga mekanisme pengakhiran hubungan kerja harus dibaca dengan cermat.

    “Banyak pekerja yang hanya fokus pada diterima kerja, tetapi tidak membaca detail kontraknya. Padahal, dari kontrak itulah hak dan kewajiban para pihak ditentukan,” jelasnya.

    Pekerja Perlu Menyimpan Bukti

    Chalista juga mengingatkan agar pekerja menyimpan dokumen penting terkait hubungan kerja. Dokumen tersebut antara lain salinan kontrak kerja, slip gaji, absensi, surat tugas, bukti komunikasi kerja, serta dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan kerja.

    Menurutnya, bukti-bukti tersebut akan sangat berguna apabila di kemudian hari terjadi perselisihan, baik terkait status hubungan kerja, hak kompensasi, maupun persoalan lainnya.

    “Kalau pekerja tidak memegang salinan kontrak dan tidak punya bukti pendukung, posisinya bisa lebih lemah saat terjadi sengketa. Karena itu, sejak awal pekerja perlu tertib menyimpan dokumen,” kata Chalista.

    Perusahaan Perlu Tertib Administrasi

    Dari sisi pengusaha, Chalista menilai kepatuhan terhadap aturan PKWT justru menjadi bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan. Dengan mencatatkan PKWT dan memastikan kontrak kerja sesuai ketentuan, perusahaan dapat menghindari potensi klaim atau gugatan di kemudian hari.

    Ia menegaskan, hubungan kerja yang sehat harus dibangun di atas keterbukaan, kepatuhan hukum, dan kejelasan hak serta kewajiban.

    “Perusahaan yang tertib secara hukum akan lebih aman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebaliknya, kelalaian dalam membuat dan mencatatkan PKWT dapat membuka ruang perselisihan,” ujarnya.

    Kepastian Hukum bagi Pekerja dan Pengusaha

    Persoalan PKWT tidak dicatatkan menunjukkan pentingnya pemahaman hukum ketenagakerjaan, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pekerja perlu memahami haknya, sementara perusahaan wajib menjalankan kewajiban sesuai aturan.

    Dengan pencatatan PKWT yang tertib, hubungan kerja dapat berjalan lebih transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

    Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan pada akhirnya bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga perusahaan dari risiko sengketa hubungan industrial yang dapat merugikan kedua belah pihak.

     

    Chalista Sekar Disnaker GemaNusantara.id hak pekerja hubungan industrial hukum ketenagakerjaan kepastian hukum pekerja kontrak perjanjian kerja PKWT PKWT tidak dicatatkan PP 35 Tahun 2021 praktisi hukum sengketa ketenagakerjaan Tulungagung
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.