SURABAYA — Persidangan gugatan pajak antara Johan Antonius melawan Direktur Jenderal Pajak dengan Nomor Sengketa Gugatan 008735.99/2025/PP menjadi perhatian setelah muncul sejumlah catatan dari pihak Penggugat terkait jalannya proses persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan objek sengketa SKPKB-00003/205/20/601/25 tertanggal 8 April 2025. Sengketa ini diperiksa oleh Majelis Hakim IA Pengadilan Pajak yang dipimpin Haryono, S.H., Ak., M.A., bersama hakim anggota Budi Haritjahjono, Ak., M.Ak., dan Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec.
Catatan Terkait Hukum Acara Persidangan
Salah satu catatan yang menjadi perhatian adalah aspek hukum acara persidangan. Berdasarkan data administrasi perkara yang menjadi rujukan pihak Penggugat, gugatan disebut diajukan pada 26 September 2025.
Sementara itu, Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa dalam hal gugatan, Majelis atau Hakim Tunggal sudah memulai sidang dalam jangka waktu tiga bulan sejak tanggal diterimanya surat gugatan.
Atas dasar itu, pihak Penggugat menilai perlu adanya penjelasan mengenai kesesuaian tahapan persidangan dengan tenggat waktu yang diatur dalam hukum acara. Dalam konteks peradilan, kepastian prosedur menjadi bagian penting dari jaminan proses hukum yang adil bagi para pihak.
Perbedaan Data Administrasi Persidangan
Catatan lain yang turut menjadi perhatian adalah adanya perbedaan keterangan waktu dalam dokumen perkara. Dalam dokumen tersebut disebutkan keterangan “Mulai Sidang: 17 Desember 2026”, sementara agenda sidang tercatat berlangsung pada 20 Mei 2026.
Perbedaan data tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai administrasi persidangan. Klarifikasi menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang tepat mengenai tahapan dan kronologi perkara.
Permintaan Kehadiran Saksi dalam Pembuktian
Pada tahap pembuktian, pihak Penggugat juga menyampaikan permintaan agar pemeriksa pajak yang menjadi dasar koreksi serta pihak jasa ekspedisi dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
Permintaan tersebut dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, yang memberi ruang bagi Hakim Ketua untuk memerintahkan saksi hadir dan didengar keterangannya dalam persidangan, baik atas permintaan salah satu pihak maupun karena jabatan.
Menurut catatan pihak Penggugat, permintaan tersebut belum diakomodasi sebagaimana diharapkan. Pihak Penggugat juga mencatat adanya arahan agar pihak Penggugat sendiri menghadirkan pihak jasa ekspedisi.
Kehadiran Pihak Terkait Dinilai Penting
Dalam sengketa pajak, kehadiran pihak yang mengetahui langsung dasar koreksi atau alur transaksi dinilai dapat membantu memperjelas substansi perkara.
Pemeriksa pajak dapat menjelaskan dasar koreksi, metode pemeriksaan, serta pertimbangan fiskal yang melatarbelakangi penerbitan objek sengketa. Sementara pihak jasa ekspedisi dapat memberikan keterangan terkait dokumen, transaksi, distribusi, atau alur yang relevan dengan pokok perkara.
Prinsip Keterbukaan Persidangan Turut Disorot
Selain aspek pembuktian, pihak Penggugat juga menyoroti prinsip keterbukaan persidangan. Berdasarkan catatan yang disampaikan, terdapat pengunjung yang sempat tidak diperkenankan masuk ke ruang sidang dengan alasan tata berpakaian.
Namun, pihak yang hadir menilai pakaian yang digunakan telah sesuai. Apabila terjadi pembatasan akses publik, maka penting untuk memastikan bahwa pembatasan tersebut memiliki dasar tata tertib yang jelas, tertulis, proporsional, dan diterapkan secara konsisten.
Hal ini berkaitan dengan Pasal 50 ayat (1) UU Pengadilan Pajak yang menegaskan bahwa sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Isu Perlakuan Seimbang terhadap Para Pihak
Pihak Penggugat juga mencatat adanya pemeriksaan rinci terhadap legalitas surat kuasa hukum pihak Penggugat, termasuk kewajiban membuat pakta integritas bermeterai.
Namun, menurut catatan pihak Penggugat, pemeriksaan dengan intensitas serupa tidak terlihat diterapkan terhadap kuasa hukum pihak Tergugat.
Catatan tersebut perlu ditempatkan secara hati-hati sebagai versi dari pihak Penggugat yang masih memerlukan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Majelis, Pengadilan Pajak, maupun pihak Tergugat. Prinsip keseimbangan pemberitaan menuntut agar setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan diberi ruang untuk memberikan penjelasan atau hak jawab.
Kewenangan Majelis Tetap dalam Koridor Hukum Acara
Majelis Hakim pada dasarnya memiliki kewenangan untuk mengelola jalannya persidangan. Namun, kewenangan tersebut tetap perlu dijalankan dalam koridor hukum acara, prinsip imparsialitas, dan perlakuan yang seimbang terhadap para pihak.
Perkara ini menjadi pengingat bahwa Pengadilan Pajak bukan semata forum administratif penyelesaian sengketa fiskal, melainkan ruang pencarian keadilan bagi wajib pajak dan negara.
Kepercayaan Publik terhadap Peradilan Pajak
Setiap catatan mengenai prosedur persidangan perlu dijelaskan secara terbuka agar kepercayaan publik terhadap proses peradilan pajak tetap terjaga. Keterbukaan, kepastian hukum acara, dan kesempatan pembuktian yang adil menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas lembaga peradilan pajak.
Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan pihak Penggugat. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Pengadilan Pajak, Majelis Hakim, Direktorat Jenderal Pajak, serta pihak terkait lainnya demi menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan.
