Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Peradi SAI dan Peradi RBA Sampaikan Usulan untuk RUU HPI
    Hukum

    Peradi SAI dan Peradi RBA Sampaikan Usulan untuk RUU HPI

    Priska AristantoBy Priska AristantoMay 21, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Jakarta, 21 Mei 2026 — Pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional atau RUU HPI kembali mengemuka dalam agenda hukum nasional. Dua organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia, yakni Peradi Suara Advokat Indonesia atau Peradi SAI dan Peradi Rumah Bersama Advokat atau Peradi RBA, menyampaikan sejumlah masukan kepada Panitia Khusus RUU HPI DPR RI.

    Masukan tersebut berkaitan dengan kebutuhan kepastian hukum dalam perkara perdata yang memiliki unsur lintas negara. Salah satu perhatian yang muncul adalah pentingnya pelatihan khusus bagi hakim yang menangani perkara HPI agar memiliki pemahaman teknis yang memadai.

    RUU HPI dipandang penting karena hubungan hukum masyarakat dan dunia usaha kini semakin melampaui batas negara. Perkawinan campuran, warisan lintas negara, kontrak bisnis internasional, investasi asing, transaksi digital, hingga sengketa perusahaan multinasional membutuhkan pedoman jelas mengenai hukum mana yang berlaku dan pengadilan mana yang berwenang.

    Advokat Dorong RUU HPI Lebih Praktis

    Keterlibatan organisasi advokat dalam pembahasan RUU HPI dinilai penting karena advokat merupakan profesi hukum yang berhadapan langsung dengan praktik penyelesaian sengketa. Dalam perkara perdata internasional, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan rumusan norma, tetapi juga menyangkut pembuktian, pilihan hukum, pilihan forum, yurisdiksi, serta pengakuan putusan asing.

    Pansus RUU HPI DPR RI juga menilai masukan dari organisasi advokat diperlukan untuk memperkuat kepastian hukum, terutama dalam konteks dunia usaha dan iklim investasi. Forum pembahasan tersebut menjadi bagian dari proses penyerapan pandangan profesi hukum agar RUU HPI tidak hanya kuat secara normatif, tetapi juga dapat diterapkan dalam praktik.

    Tanpa pengaturan yang jelas, perkara perdata lintas negara berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi warga negara Indonesia, pelaku usaha, investor, maupun pihak asing yang memiliki hubungan hukum dengan subjek hukum di Indonesia.

    Kesiapan Hakim Menjadi Sorotan

    Salah satu isu penting dalam pembahasan RUU HPI adalah kesiapan hakim. Perkara HPI menuntut kemampuan untuk membaca hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik dari sisi kewarganegaraan para pihak, lokasi objek sengketa, tempat dibuatnya perjanjian, maupun hukum yang dipilih dalam kontrak.

    Karena itu, pelatihan khusus bagi hakim dianggap sebagai kebutuhan mendesak. Hakim tidak cukup hanya memahami hukum perdata nasional, tetapi juga perlu menguasai prinsip-prinsip hukum perdata internasional, seperti pilihan hukum, pilihan forum, yurisdiksi pengadilan, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.

    Ikatan Hakim Indonesia sebelumnya juga menyoroti bahwa praktik peradilan saat ini masih menghadapi tantangan karena pengaturan HPI masih bersifat parsial dan sebagian masih merujuk pada aturan lama peninggalan kolonial. RUU HPI diharapkan dapat menjadi pedoman yang lebih seragam bagi hakim dalam menentukan hukum yang berlaku dan kewenangan mengadili.

    Pengakuan Putusan Asing Perlu Kepastian

    Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan asing di Indonesia. Selama ini, isu tersebut masih sensitif karena berkaitan dengan kedaulatan hukum nasional, asas timbal balik, serta perlindungan terhadap pihak yang berperkara.

    Dalam praktiknya, tidak semua putusan pengadilan asing dapat langsung dilaksanakan di Indonesia. Kondisi ini kerap membuat para pihak dalam sengketa lintas negara harus menghadapi proses panjang dan biaya tambahan.

    Apabila RUU HPI mampu mengatur mekanisme pengakuan dan pelaksanaan putusan asing secara jelas, maka kepastian hukum dalam hubungan perdata internasional dapat semakin kuat. Hal ini juga penting bagi dunia usaha, sebab investor dan pelaku bisnis internasional membutuhkan kepastian bahwa kontrak, pilihan forum, dan hasil penyelesaian sengketa dapat dihormati secara proporsional.

    Ketidakjelasan aturan berpotensi membuat Indonesia dipandang kurang prediktif dalam menangani sengketa lintas yurisdiksi. Karena itu, kepastian dalam RUU HPI menjadi bagian penting dari upaya memperkuat kepercayaan hukum dan iklim investasi.

    Relevan untuk Masyarakat dan Dunia Usaha

    RUU HPI tidak hanya relevan bagi korporasi besar atau investor asing. Aturan ini juga menyentuh kepentingan masyarakat umum, terutama dalam perkara perkawinan campuran, perceraian lintas negara, hak asuh anak, pembagian harta, warisan, serta status benda yang berada di luar negeri.

    Dalam kasus warga negara Indonesia yang menikah dengan warga negara asing, misalnya, pengadilan membutuhkan pedoman yang jelas ketika terjadi sengketa harta bersama atau hak asuh anak. Hal serupa juga berlaku dalam perkara warisan apabila pewaris, ahli waris, atau objek harta berada di negara yang berbeda.

    Di sektor bisnis, RUU HPI diperlukan untuk mengatur kontrak lintas negara. Banyak perjanjian bisnis saat ini melibatkan pihak dari berbagai yurisdiksi, menggunakan mata uang asing, memilih hukum negara tertentu, atau mencantumkan forum penyelesaian sengketa di luar negeri.

    Tanpa aturan yang kuat, penyelesaian sengketa dapat berjalan tidak efisien dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak.

    Perlu Sinkron dengan Regulasi Lain

    Penyusunan RUU HPI juga perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak bertabrakan dengan aturan lain. Pengaturannya harus sinkron dengan hukum acara perdata, hukum perkawinan, hukum waris, hukum perusahaan, hukum kepailitan, hukum arbitrase, ketentuan investasi, serta perjanjian internasional.

    Sinkronisasi tersebut penting agar RUU HPI tidak hanya menjadi undang-undang baru, tetapi benar-benar dapat digunakan oleh hakim, advokat, notaris, akademisi, pelaku usaha, dan masyarakat.

    Jika aturan baru tidak terhubung dengan sistem hukum yang sudah ada, potensi perbedaan tafsir tetap dapat terjadi. Karena itu, masukan dari berbagai profesi hukum menjadi bagian penting dalam proses pembentukannya.

    Selain advokat, pandangan hakim, notaris, akademisi, praktisi bisnis, dan lembaga negara terkait juga diperlukan agar rumusan pasal-pasal RUU HPI tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga operasional dalam praktik.

    Momentum Pembaruan Hukum Perdata Nasional

    Pembahasan RUU HPI dapat dilihat sebagai momentum modernisasi hukum perdata Indonesia. Di tengah meningkatnya mobilitas manusia, modal, barang, jasa, dan data lintas negara, hukum nasional membutuhkan perangkat yang mampu menjawab perubahan zaman.

    Indonesia tidak dapat terus bergantung pada aturan lama yang belum sepenuhnya mampu mengantisipasi kompleksitas hubungan hukum modern. Perkara perdata lintas negara saat ini semakin sering terjadi, baik melalui perkawinan, pekerjaan, investasi, kontrak, pendidikan, maupun transaksi digital.

    Dengan adanya RUU HPI, negara diharapkan mampu memberikan kepastian mengenai kapan pengadilan Indonesia berwenang, hukum mana yang berlaku, bagaimana putusan asing diakui, serta bagaimana perlindungan terhadap warga negara tetap dijamin.

    Masukan dari Peradi SAI dan Peradi RBA menjadi bagian dari proses penting tersebut. RUU HPI pada akhirnya tidak hanya menyangkut kepentingan teknis profesi hukum, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum masyarakat, daya saing ekonomi, dan kredibilitas sistem peradilan Indonesia di mata internasional.

    Advokat Indonesia Bisnis Internasional DPR RI Hukum Perdata Hukum Perdata Internasional Investasi Asing kepastian hukum Pansus RUU HPI PERADI Peradi RBA Peradi SAI Perkara Lintas Negara Perkawinan Campuran Putusan Asing RUU HPI Sistem Peradilan Indonesia.
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.