GemaNusantara.id – Jakarta, 26 Mei 2026 — Pelaksanaan sidang perdana sengketa pajak antara PT Nata Anjaya Perkara selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat pada Selasa, 26 Mei 2026, menuai sorotan dari pihak yang menilai adanya persoalan dalam penerapan hukum acara di Pengadilan Pajak.
Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum diberikannya kesempatan kepada pihak Penggugat untuk mengajukan bantahan atas tanggapan yang disampaikan oleh Tergugat. Dalam hukum acara peradilan pajak, tahapan bantahan dipandang sebagai bagian penting dari hak para pihak dalam menyampaikan argumentasi dan pembelaan secara proporsional.
Majelis Hakim dalam perkara tersebut dipimpin oleh Ali Hakim dengan anggota Junaidi Eko Widodo dan Murni Djunita Manalu. Pihak yang mengkritisi jalannya persidangan menilai sidang perdana seharusnya tetap memperhatikan hak prosedural Penggugat sebelum perkara masuk ke tahap pemeriksaan lebih lanjut.
Hak Bantahan Dinilai Bagian Penting Hukum Acara
Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A., selaku Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia atau IWPI dan pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia atau P5I, menilai hak mengajukan bantahan tidak semestinya diabaikan dalam proses persidangan pajak.
Menurutnya, hukum acara bukan hanya formalitas, melainkan instrumen untuk memastikan proses peradilan berjalan adil, tertib, dan memberikan kesempatan yang seimbang kepada para pihak.
“Apabila benar Penggugat belum diberikan kesempatan untuk mengajukan bantahan, hal tersebut perlu menjadi perhatian serius. Hak bantahan merupakan bagian dari mekanisme hukum acara yang penting untuk menjaga keadilan proses,” ujar Alessandro dalam keterangannya.
Ia menambahkan, setiap majelis hakim perlu memastikan bahwa tahapan persidangan berjalan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Menurutnya, ketertiban prosedur menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Pengadilan Pajak.
Dugaan Pelanggaran Etik Perlu Diuji Melalui Mekanisme Resmi
Alessandro juga menilai bahwa dugaan pengabaian terhadap hak prosedural para pihak dapat diuji melalui mekanisme pengawasan hakim apabila terdapat dasar yang cukup. Mekanisme tersebut dapat ditempuh melalui Komisi Yudisial Republik Indonesia maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah memeriksa fakta, dokumen, dan keterangan para pihak.
“Jika terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau etik, mekanisme pengawasan resmi dapat ditempuh. Tetapi tentu perlu dibuktikan secara objektif melalui forum yang berwenang,” katanya.
Pentingnya Kepatuhan Hukum Acara di Pengadilan Pajak
Perkara ini kembali menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap hukum acara dalam penyelesaian sengketa pajak. Dalam perkara perpajakan, posisi wajib pajak dan otoritas pajak harus ditempatkan secara seimbang agar proses pemeriksaan tidak hanya mengejar efisiensi, tetapi juga menjamin hak hukum para pihak.
Kepatuhan terhadap prosedur, termasuk pemberian kesempatan untuk menyampaikan bantahan, menjadi bagian dari prinsip peradilan yang adil. Apabila tahapan tersebut dilewati atau tidak diberikan secara memadai, hal itu berpotensi menimbulkan keberatan terhadap legitimasi proses persidangan.
Sampai naskah ini disusun, keterangan dari Majelis Hakim, Pengadilan Pajak, maupun Direktorat Jenderal Pajak belum dicantumkan dalam bahan siaran pers. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pemberitaan yang berimbang.
Tentang Narasumber
Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. merupakan pakar hukum perpajakan, Penasihat Ikatan Wajib Pajak Indonesia, dan pengajar pada Perkumpulan Profesi Pengacara dan Praktisi Pajak Indonesia. Ia aktif memberikan pandangan mengenai profesionalisme, integritas, dan kepatuhan hukum acara dalam proses peradilan pajak di Indonesia.
