GemaNusantara.id – Surabaya, 21 Mei 2026 — Program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan tanpa batas bagi seluruh nasabah. Nasabah yang terbukti memperoleh keuntungan tidak wajar atau ikut menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat dapat dinyatakan tidak layak menerima klaim penjaminan.
Hal itu menjadi salah satu kaidah penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Ag/2022. Dalam perkara tersebut, LPS sebelumnya telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada nasabah sebesar Rp1.812.424.222 atas simpanan pada salah satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, simpanan tersebut terindikasi berkaitan dengan perbuatan yang merugikan bank hingga menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. LPS kemudian mengajukan gugatan agar pembayaran klaim tersebut dinyatakan tidak layak menurut hukum dan dana yang telah diterima nasabah dikembalikan.
Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan LPS dan menghukum tergugat untuk mengembalikan dana klaim penjaminan tersebut.
Penjaminan Tidak Berlaku bagi Nasabah yang Tidak Beriktikad Baik
Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS mengatur bahwa klaim penjaminan dapat dinyatakan tidak layak dibayar apabila data simpanan tidak tercatat pada bank, nasabah memperoleh keuntungan secara tidak wajar, atau nasabah menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.
Kaidah ini menjadi batas penting agar program penjaminan simpanan tidak disalahgunakan oleh pihak yang justru berkontribusi terhadap memburuknya kondisi bank. Dengan demikian, perlindungan LPS tetap diarahkan kepada nasabah yang beriktikad baik, bukan kepada pihak yang berkaitan dengan penyebab bank menjadi tidak sehat.
LPS Dapat Mengubah Status Klaim
Putusan tersebut juga menegaskan bahwa LPS dapat mengubah status klaim dari semula layak dibayar menjadi tidak layak dibayar apabila ditemukan bukti baru. Mahkamah Agung merujuk pada ketentuan yang memberi ruang bagi LPS untuk melakukan perubahan status apabila terdapat bukti baru yang menyebabkan simpanan memenuhi kriteria tidak layak dibayar.
Artinya, pembayaran klaim oleh LPS tidak serta-merta menutup ruang evaluasi hukum. Jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa penerima klaim tidak memenuhi syarat kelayakan, maka dana yang telah diterima dapat diminta kembali melalui mekanisme hukum.
Sengketa Bank Syariah Dapat Diperiksa Pengadilan Agama
Selain menyangkut batas penjaminan, putusan ini juga menegaskan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah. Mahkamah Agung menilai LPS dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama apabila sengketa berkaitan dengan penjaminan simpanan nasabah pada bank syariah.
Pertimbangannya bukan semata-mata pada status kelembagaan LPS, tetapi pada karakter hubungan hukum dan objek sengketa. Apabila simpanan lahir dari akad syariah, seperti wadiah atau mudharabah, maka sengketa yang muncul tetap memiliki karakter ekonomi syariah.
Eko Wahyu: LPS Melindungi Nasabah yang Beriktikad Baik
Praktisi hukum dan pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai putusan tersebut memberi pesan penting bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap harus diletakkan dalam prinsip iktikad baik, kepatutan, dan tanggung jawab hukum.
Menurut Eko, LPS memang dibentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jaminan mutlak bagi semua pihak, terutama apabila terdapat nasabah yang justru memperoleh keuntungan tidak wajar atau ikut menyebabkan bank berada dalam kondisi tidak sehat.
“LPS hadir untuk melindungi nasabah yang beriktikad baik. Jika ada pihak yang justru berkaitan dengan penyebab bank menjadi tidak sehat, maka tidak tepat apabila skema penjaminan digunakan sebagai tempat berlindung,” ujar Eko.
Eko, yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum, menilai putusan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen perbankan dan pencegahan moral hazard. Menurutnya, negara wajib melindungi masyarakat penyimpan dana, tetapi perlindungan itu tetap harus diberikan secara selektif berdasarkan hukum.
“Nasabah kecil dan beriktikad baik harus tetap dilindungi. Tetapi apabila ada pihak yang terbukti menyebabkan bank menjadi tidak sehat, maka pengembalian dana klaim merupakan konsekuensi hukum yang wajar,” tambahnya.
Ia juga menilai perkara ini menjadi pengingat bagi industri perbankan, termasuk perbankan syariah, agar prinsip kehati-hatian dan tata kelola tidak hanya dijalankan oleh bank, tetapi juga dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan hukum perbankan.
Dengan demikian, Putusan MA Nomor 574 K/Ag/2022 tidak hanya berbicara soal pengembalian dana klaim, tetapi juga menegaskan batas perlindungan hukum dalam sistem penjaminan simpanan. Perlindungan LPS tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi tidak boleh membuka ruang bagi pihak yang tidak beriktikad baik untuk menikmati dana penjaminan.
