Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Yulianto: Driver Ojol Bukan Sekadar Angka dalam Sistem Aplikasi
    Ekonomi

    Yulianto: Driver Ojol Bukan Sekadar Angka dalam Sistem Aplikasi

    Priska AristantoBy Priska AristantoMay 21, 2026Updated:May 21, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Surabaya, 21 Mei 2026 – Aksi demonstrasi pengemudi ojek online atau ojol yang berlangsung di Surabaya pada Rabu, 20 Mei 2026, menjadi sinyal kuat bahwa persoalan transportasi daring tidak lagi bisa dilihat semata sebagai urusan bisnis antara aplikator dan mitra driver.

    Ribuan pengemudi transportasi online yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Transportasi Online atau GERANAT’S Jawa Timur bersama Front Driver Online Tolak Aplikator Nakal atau Frontal Jatim menggelar aksi massa di Surabaya. Aksi tersebut bertepatan dengan momentum Hari Kebangkitan Nasional dan menjadi bagian dari gerakan serentak di sejumlah kota di Indonesia.

    Massa Sampaikan Tuntutan ke DPRD Jawa Timur

    Dalam aksi tersebut, massa bergerak dari kawasan Bundaran Waru dan Frontage Ahmad Yani menuju sejumlah ruas protokol Surabaya hingga berakhir di Gedung DPRD Jawa Timur, Jalan Indrapura.

    Tuntutan para pengemudi mencakup penyesuaian tarif penumpang roda dua, regulasi khusus layanan pengiriman barang dan makanan, standarisasi tarif bersih bagi pengemudi roda empat, serta percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia.

    Untuk tingkat daerah, massa juga menyuarakan evaluasi skema potongan aplikator, penolakan diskriminasi di zona merah, pelibatan perwakilan driver dalam pembentukan regulasi lokal, serta kejelasan biaya parkir saat penjemputan maupun pengantaran.

    Yulianto: Driver Bukan Sekadar Angka dalam Sistem Aplikasi

    Menanggapi hal tersebut, Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur dan Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. menilai bahwa aspirasi para driver online perlu dilihat secara proporsional.

    Menurutnya, hubungan antara aplikator dan mitra driver tidak boleh hanya diletakkan dalam kerangka hubungan ekonomi digital yang mengejar efisiensi, tetapi juga harus memperhatikan aspek keadilan, keselamatan kerja, dan keberlanjutan pendapatan.

    “Pihak aplikator harus memperhatikan kesejahteraan dan keselamatan mitra driver. Mereka bukan sekadar angka dalam sistem aplikasi, tetapi pekerja lapangan yang setiap hari menghadapi risiko jalan raya, biaya operasional, tekanan target, dan ketidakpastian pendapatan,” ujar Yulianto.

    Aplikator Diminta Tidak Hanya Mengejar Efisiensi

    Yulianto menegaskan, model bisnis digital tetap membutuhkan tata kelola yang adil. Aplikator, kata dia, memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk memastikan skema tarif, potongan, insentif, serta perlindungan keselamatan tidak merugikan pihak yang bekerja langsung di lapangan.

    “Kalau aplikator memperoleh keuntungan dari layanan yang dijalankan oleh para mitra driver, maka sudah seharusnya aspek kesejahteraan mitra juga menjadi perhatian utama. Jangan sampai teknologi hanya menguntungkan platform, sementara risiko ekonomi dan risiko keselamatan lebih banyak ditanggung oleh driver,” tegasnya.

    Negara Perlu Hadir sebagai Penyeimbang

    Ia juga mendorong pemerintah untuk hadir sebagai penyeimbang. Regulasi, menurut Yulianto, diperlukan agar relasi antara aplikator, konsumen, dan mitra driver berjalan lebih sehat.

    Tanpa aturan yang jelas, posisi mitra driver berpotensi lemah karena harus berhadapan dengan sistem digital yang seluruh ketentuannya ditentukan secara sepihak oleh platform.

    “Negara perlu memastikan bahwa ekosistem transportasi online berjalan adil. Regulasi bukan untuk mematikan inovasi, tetapi untuk memastikan inovasi tidak mengorbankan manusia yang bekerja di dalamnya,” ujarnya.

    Keselamatan Driver Harus Menjadi Standar Minimum

    Yulianto menambahkan, keselamatan driver juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan regulasi. Aktivitas driver online tidak hanya berkaitan dengan tarif, tetapi juga risiko kecelakaan, kelelahan kerja, keamanan di lapangan, serta perlindungan saat menjalankan order.

    “Keselamatan mitra driver harus menjadi standar minimum. Aplikator perlu memiliki sistem perlindungan yang jelas, mulai dari asuransi, respons keadaan darurat, hingga kebijakan yang tidak memaksa driver bekerja dalam tekanan berlebihan,” tambahnya.

    Ekosistem Digital Harus Berbasis Keadilan

    Aksi demo ojol di Surabaya tersebut menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi berbasis aplikasi tidak cukup hanya dilihat dari sisi kemudahan layanan bagi konsumen. Di balik layanan cepat dan praktis, terdapat para mitra driver yang menjadi tulang punggung operasional platform.

    Karena itu, ekosistem transportasi online perlu dibangun dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, kesejahteraan, dan keselamatan bagi para mitra driver.

     

    Aplikator Demo Ojol DPRD Jawa Timur Ekonomi Digital FERADI WPI GemaNusantara KADIN Jawa Timur Kesejahteraan Driver Keselamatan Driver Mitra Driver Ojol Surabaya Regulasi Transportasi Online Surabaya Transportasi Online Yulianto Kiswocahyono
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.