Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Demo Ojol Meluas, Dr. Suyud Soroti Ketimpangan Relasi Digital
    Ekonomi

    Demo Ojol Meluas, Dr. Suyud Soroti Ketimpangan Relasi Digital

    Priska AristantoBy Priska AristantoMay 21, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id — Jakarta, 21 Mei 2026 — Aksi pengemudi ojek online atau ojol kembali terjadi di sejumlah daerah pada Rabu, 20 Mei 2026. Gelombang aksi tersebut menjadi wadah bagi para driver transportasi online untuk menyampaikan tuntutan terkait kepastian tarif, pembatasan potongan aplikator, perlindungan hukum, serta dorongan agar Undang-Undang Transportasi Online segera dibentuk.

    Di Surabaya, ribuan pengemudi transportasi online bergerak menuju Gedung DPRD Jawa Timur. Massa mendesak pemerintah pusat dan DPR RI mempercepat pembentukan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia sebagai payung hukum nasional bagi ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

    Sebelumnya, RRI Surabaya melaporkan bahwa massa ojol Jawa Timur membawa empat tuntutan nasional. Tuntutan tersebut meliputi kenaikan tarif penumpang roda dua, regulasi layanan pengantaran barang dan makanan, tarif bersih roda empat, serta penerbitan UU Transportasi Online.

    Aksi serupa juga muncul di beberapa daerah lain. Di Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi menyatakan siap mengawal aspirasi pengemudi ojol terkait payung hukum, hak, dan kesejahteraan mereka. Di Banyumas, pengemudi ojol turut menyuarakan tuntutan soal tarif, regulasi layanan makanan dan barang, tarif bersih angkutan sewa khusus, serta pembentukan UU Transportasi Online.

    Tuntutan Ojol Bukan Sekadar Tarif

    Aksi para pengemudi ojol tidak bisa hanya dilihat sebagai protes mengenai tarif. Lebih dari itu, tuntutan tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam hubungan antara driver, aplikator, konsumen, dan negara dalam ekosistem transportasi digital.

    Selama ini, pengemudi transportasi online berada dalam posisi yang rentan. Mereka menanggung biaya operasional, risiko kecelakaan, biaya perawatan kendaraan, hingga ketidakpastian pendapatan harian.

    Sementara itu, berbagai kebijakan penting seperti tarif, potongan aplikator, bonus, suspend akun, hingga skema layanan lebih banyak ditentukan melalui sistem aplikasi. Kondisi ini membuat hubungan antara pengemudi dan aplikator dinilai belum sepenuhnya seimbang.

    Karena itu, pembentukan payung hukum nasional dipandang penting agar relasi antara aplikator dan pengemudi tidak berjalan sepihak. Negara diminta hadir untuk mengatur batas kewenangan aplikator, memastikan transparansi potongan, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas bagi para driver.

    Potongan Aplikator 8 Persen Jadi Perhatian

    Salah satu isu yang paling banyak disorot pengemudi adalah pembatasan potongan aplikator. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengumumkan kebijakan perlindungan bagi pekerja transportasi online, termasuk pembatasan potongan aplikator maksimal 8 persen.

    Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari banyak pengemudi. Namun, para driver tetap menunggu penerapan konkret di lapangan. Mereka ingin memastikan pembatasan potongan aplikator tidak berhenti sebagai pernyataan politik, tetapi benar-benar diterapkan dalam sistem aplikasi.

    Bagi pengemudi, besaran potongan aplikator berdampak langsung pada pendapatan harian. Tanpa pengawasan yang kuat, pembatasan potongan dikhawatirkan tidak efektif apabila muncul biaya lain dalam bentuk biaya layanan tambahan, program berbayar, atau skema insentif yang tidak transparan.

    Dr. Suyud: Negara Harus Hadir dalam Ekonomi Digital

    Pakar sekaligus praktisi hukum, Dr. Suyud Margono, menilai persoalan transportasi online tidak dapat hanya dipahami sebagai hubungan kemitraan biasa antara aplikator dan pengemudi.

    Menurutnya, relasi ekonomi digital membutuhkan kehadiran negara agar tidak menimbulkan ketimpangan antara pihak yang menguasai sistem, seperti aplikator, dan pihak yang bekerja langsung di lapangan, yakni pengemudi transportasi online.

    “Persoalan ojol bukan hanya soal tarif, tetapi soal keadilan dalam relasi ekonomi digital. Ketika pengemudi berada dalam posisi tawar yang lemah, maka hukum harus hadir untuk mencegah ketimpangan antara aplikator dan mitra pengemudi,” ujar Dr. Suyud.

    Ia menjelaskan, pengemudi transportasi online adalah pihak yang menanggung risiko langsung dalam pekerjaan sehari-hari. Mereka bekerja di jalan, menghadapi risiko kecelakaan, menanggung biaya kendaraan, dan bergantung pada sistem aplikasi untuk memperoleh penghasilan.

    “Pengemudi adalah pihak yang bekerja langsung, menanggung risiko di jalan, dan bergantung pada sistem aplikasi. Karena itu, transparansi potongan, kepastian tarif, serta perlindungan sosial tidak boleh hanya menjadi janji, tetapi harus dijamin dalam regulasi yang tegas,” tambahnya.

    Menurut Dr. Suyud, perkembangan ekonomi digital harus tetap ditempatkan dalam kerangka keadilan. Negara perlu memastikan inovasi teknologi tidak hanya menguntungkan perusahaan platform, tetapi juga memberikan perlindungan yang proporsional bagi pekerja yang menjadi tulang punggung layanan tersebut.

    “Hubungan antara aplikator dan pengemudi transportasi online tidak boleh dibiarkan berjalan semata-mata berdasarkan mekanisme platform. Negara harus hadir untuk memastikan adanya keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum bagi pengemudi,” tegasnya.

    UU Transportasi Online Dinilai Mendesak

    Pembentukan Undang-Undang Transportasi Online dinilai sebagai kebutuhan penting. Aturan yang ada saat ini dianggap belum cukup kuat untuk mengatur hubungan kompleks antara aplikator dan pengemudi.

    Payung hukum nasional diperlukan untuk mengatur hak pengemudi, kewajiban aplikator, batas potongan, standar tarif, jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga mekanisme penyelesaian sengketa.

    Dengan regulasi yang lebih tegas, posisi pengemudi diharapkan tidak terus berada dalam ruang abu-abu antara pekerja, mitra, dan pelaku usaha mandiri.

    Meski demikian, regulasi tersebut juga perlu disusun secara seimbang. Perlindungan terhadap pengemudi harus diperkuat, tetapi layanan transportasi online tetap perlu dijaga agar berjalan baik, konsumen tetap memperoleh layanan yang terjangkau, dan aplikator tetap memiliki ruang untuk berinovasi.

    Aplikator Ojol Demo Ojol Dr. Suyud Margono Driver Ojol Ekonomi Digital Kesejahteraan Driver Perlindungan Hukum Driver Potongan Aplikator Regulasi Transportasi Online Tarif Ojol Transportasi Online UU Transportasi Online
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.