Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Chalista Sekar Soroti Gugatan PMH Pertanahan terhadap Institusi Negara
    Hukum

    Chalista Sekar Soroti Gugatan PMH Pertanahan terhadap Institusi Negara

    TresnandaBy TresnandaJune 7, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Tulungagung, 7 Juni 2026 — Sengketa pertanahan masih menjadi salah satu problem hukum yang kerap muncul di tengah masyarakat. Dalam praktiknya, persoalan tanah tidak hanya melibatkan hubungan hukum antarindividu atau badan usaha, tetapi juga dapat bersinggungan dengan tindakan, kebijakan, maupun keputusan badan atau pejabat pemerintahan.

    Dalam konteks tersebut, gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau PMH terhadap institusi negara menjadi isu yang penting untuk dicermati. Gugatan semacam ini pada dasarnya dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh suatu tindakan atau kelalaian yang dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.

    Meski demikian, langkah hukum terhadap institusi negara dalam perkara pertanahan tidak dapat dilakukan secara sederhana. Pihak yang hendak mengajukan gugatan perlu terlebih dahulu memastikan objek sengketa, dasar kerugian, kedudukan hukum para pihak, serta forum peradilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

    Institusi Negara Tetap Dapat Dimintai Pertanggungjawaban

    Dalam prinsip negara hukum, institusi negara maupun pejabat pemerintahan tetap berada dalam koridor hukum. Apabila suatu tindakan atau kelalaian terbukti melanggar ketentuan hukum dan menimbulkan kerugian bagi warga, maka mekanisme pertanggungjawaban hukum dapat ditempuh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Namun, dalam perkara pertanahan, perlu dibedakan secara cermat antara sengketa hak atas tanah, sengketa administrasi pertanahan, serta sengketa yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan. Pembedaan tersebut menjadi penting karena dapat menentukan jalur penyelesaian perkara, baik melalui peradilan umum maupun peradilan tata usaha negara.

    Oleh karena itu, masyarakat yang hendak mengajukan gugatan perlu menyusun konstruksi perkara secara tepat. Kesalahan dalam menentukan objek sengketa, dasar gugatan, maupun forum peradilan dapat berdampak pada tidak efektifnya proses hukum yang ditempuh.

    Jalur Hukum Harus Terbuka bagi Warga

    Praktisi hukum asal Tulungagung, Chalista Sekar, S.H., menilai bahwa gugatan PMH terhadap institusi negara dalam perkara pertanahan harus dipahami sebagai bagian dari mekanisme kontrol hukum dalam negara hukum. Menurutnya, gugatan tersebut tidak semata-mata dapat dipandang sebagai tindakan yang berhadapan dengan negara, melainkan sebagai ruang koreksi terhadap tindakan pemerintahan yang dinilai merugikan masyarakat.

    Chalista menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mencari keadilan apabila merasa dirugikan oleh tindakan, keputusan, atau kelalaian yang berkaitan dengan administrasi maupun pengelolaan pertanahan.

    “Dalam perkara pertanahan, masyarakat sering kali berada pada posisi yang tidak mudah karena harus berhadapan dengan dokumen, prosedur administrasi, dan kewenangan institusi negara. Karena itu, ketika ada tindakan atau kelalaian yang dinilai menimbulkan kerugian, jalur hukum harus tetap terbuka,” ujar Chalista.

    Ia menegaskan bahwa negara dalam prinsip negara hukum tidak dapat ditempatkan sebagai pihak yang kebal dari koreksi. Setiap tindakan pemerintahan tetap dapat diuji apabila dinilai menimbulkan kerugian bagi warga.

    “Negara tidak kebal hukum. Jika ada tindakan yang keliru, melampaui kewenangan, atau tidak sesuai prosedur, maka harus ada ruang pertanggungjawaban. Namun, semuanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang benar,” katanya.

    Objek Sengketa Harus Ditentukan secara Tepat

    Chalista juga mengingatkan bahwa perkara pertanahan memiliki karakter hukum yang kompleks. Menurutnya, tidak semua persoalan tanah dapat diperlakukan dengan pendekatan hukum yang sama karena masing-masing perkara memiliki konstruksi hukum dan forum penyelesaian yang berbeda.

    Ia menjelaskan, terdapat perkara yang titik beratnya berada pada sengketa hak keperdataan atas tanah. Di sisi lain, terdapat pula perkara yang berkaitan dengan keputusan atau tindakan administrasi pejabat pemerintahan. Perbedaan tersebut harus dianalisis sejak awal sebelum gugatan diajukan.

    “Yang paling penting adalah menentukan objek sengketanya. Apakah yang dipersoalkan adalah hak atas tanah, keputusan pejabat, tindakan administrasi, atau kerugian akibat kelalaian. Kesalahan menentukan dasar gugatan dapat membuat perkara tidak berjalan efektif,” jelasnya.

    Menurut Chalista, masyarakat juga perlu menyiapkan alat bukti secara lengkap, mulai dari dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, surat-menyurat, kronologi peristiwa, hingga bukti kerugian yang dialami. Kelengkapan bukti menjadi aspek penting agar gugatan tidak hanya dibangun berdasarkan klaim, tetapi juga didukung oleh dasar hukum dan fakta yang dapat diuji dalam proses persidangan.

    Unsur PMH Perlu Dibuktikan

    Dalam gugatan PMH, pihak penggugat tidak cukup hanya menyatakan telah mengalami kerugian. Penggugat harus mampu membuktikan adanya perbuatan melawan hukum, adanya kesalahan, adanya kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang dialami.

    Dalam perkara pertanahan, pembuktian tersebut sering kali menjadi tantangan tersendiri. Hal ini disebabkan perkara tanah umumnya melibatkan banyak dokumen, riwayat administrasi, penguasaan fisik, serta tindakan dari beberapa pihak yang saling berkaitan.

    Kerugian yang diajukan juga perlu dijelaskan secara konkret dan proporsional. Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil, seperti hilangnya nilai ekonomi tanah, biaya yang telah dikeluarkan, atau kerugian karena tidak dapat memanfaatkan tanah. Dalam kondisi tertentu, pihak penggugat juga dapat mengajukan kerugian immateriil, sepanjang dapat dijelaskan secara wajar dan relevan dalam proses hukum.

    Kepastian Hukum Pertanahan Perlu Diperkuat

    Persoalan pertanahan yang melibatkan institusi negara menunjukkan pentingnya tata kelola administrasi pertanahan yang tertib, transparan, dan akuntabel. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses administrasi pertanahan berjalan sesuai ketentuan hukum serta tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat.

    Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami prosedur hukum sebelum mengambil langkah gugatan. Pendampingan hukum menjadi penting agar perkara dapat disusun secara tepat, baik dari sisi objek sengketa, dasar hukum, alat bukti, maupun tuntutan yang diajukan.

    Chalista menilai bahwa penyelesaian perkara pertanahan idealnya tidak hanya berorientasi pada menang atau kalah di pengadilan, tetapi juga harus diarahkan pada tercapainya kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat.

    “Kasus pertanahan sering berdampak langsung pada kehidupan warga. Karena itu, penyelesaiannya harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kehati-hatian dalam setiap proses administrasi maupun penegakan hukumnya,” ujarnya.

    Penutup

    Gugatan PMH terhadap institusi negara dalam kasus pertanahan menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemerintahan tetap dapat diuji melalui mekanisme hukum. Namun, langkah tersebut harus dilakukan secara cermat, proporsional, dan berdasarkan bukti yang memadai.

    Dalam negara hukum, penyelesaian sengketa pertanahan perlu mengedepankan kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta akuntabilitas institusi negara. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki ruang untuk mencari keadilan, sementara negara tetap menjalankan kewenangannya dalam batas hukum yang berlaku.

     

    Chalista Sekar pmh
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Perkara Mitra GoCar Melawan GoTo Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat

    June 9, 2026

    Candi Prambanan Tetap Jadi Primadona Wisata Budaya Indonesia

    June 7, 2026

    Dr. Appe Soroti Kasus BGN, Ingatkan Bahaya Patronase

    June 6, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Perkara Mitra GoCar Melawan GoTo Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat

    June 9, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram

    June 8, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.