Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » DPC FERADI WPI Sidoarjo Terbentuk, PBH Siap Perluas Akses Bantuan Hukum
    Hukum

    DPC FERADI WPI Sidoarjo Terbentuk, PBH Siap Perluas Akses Bantuan Hukum

    TresnandaBy TresnandaMay 23, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Sidoarjo, 23 Mei 2026 — Dunia hukum di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada keadilan. Perkembangan tersebut tidak hanya terlihat dari aktivitas lembaga peradilan, tetapi juga dari semakin aktifnya organisasi advokat dan paralegal dalam memperluas peran pelayanan hukum di daerah.

    Di tengah kompleksitas persoalan hukum masyarakat, keberadaan organisasi hukum di tingkat daerah menjadi semakin penting. Masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tidak hanya hadir ketika perkara masuk ke pengadilan, tetapi juga mampu memberikan edukasi, konsultasi, serta bantuan hukum sejak awal munculnya persoalan.

    Dalam konteks tersebut, Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI, Warung Paralegal Indonesia, Subur Jaya & Partners resmi menetapkan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang atau DPC FERADI WPI Sidoarjo serta PBH FERADI WPI DPC Sidoarjo.

    Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1.311/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 tentang Pengangkatan Dewan Pimpinan Cabang Advokat & Paralegal FERADI WPI – Pusat Bantuan Hukum atau PBH FERADI WPI. SK tersebut ditetapkan di Semarang pada 23 Mei 2026.

    Penguatan Akses Bantuan Hukum di Daerah

    Pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dalam SK tersebut, dasar pembentukan DPC Sidoarjo disebutkan berasal dari usulan anggota FERADI WPI.

    DPP FERADI WPI juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya ketentuan bahwa wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.

    Dasar tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan DPC FERADI WPI Sidoarjo tidak hanya bersifat administratif organisasi, tetapi juga memiliki arah pelayanan publik, terutama dalam bidang bantuan hukum.

    Adv. Yulianto Kiswocahyono Pimpin DPC FERADI WPI Sidoarjo

    Berdasarkan struktur kepengurusan masa bakti 2026–2031, DPC FERADI WPI Sidoarjo dipimpin oleh Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP sebagai Ketua.

    Adapun posisi Sekretaris dijabat oleh M. Arifin, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sementara posisi Bendahara dijabat oleh Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.

    Susunan pengurus inti tersebut menjadi fondasi awal bagi DPC FERADI WPI Sidoarjo dalam menjalankan fungsi organisasi, pembinaan anggota, serta penguatan layanan hukum bagi masyarakat.

    Sejumlah Bidang Kerja Dibentuk

    Selain pengurus inti, SK tersebut juga menetapkan sejumlah bidang kerja untuk memperjelas arah organisasi.

    Bidang Peradilan Umum dipimpin oleh Adv. Markus Purwanto Gunatan, S.H. Bidang ini meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

    Bidang Peradilan Agama dipimpin oleh Ayu Oktavia, S.H., dengan cakupan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.

    Sementara itu, Bidang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Pajak dipimpin oleh Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dipimpin oleh Adv. Siswono, S.H., C.MDF., sedangkan Bidang Penanganan Narkoba dipimpin oleh Ass. Adv. Catur Agus Prabowo.

    Pembagian bidang tersebut menunjukkan bahwa DPC FERADI WPI Sidoarjo diarahkan untuk bergerak pada berbagai ruang hukum, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, tata usaha negara, perpajakan, pendidikan hukum, hingga isu narkoba.

    Diminta Membuka Kantor DPC dan PBH

    Melalui SK tersebut, DPP FERADI WPI memerintahkan DPC yang dipimpin Adv. Yulianto Kiswocahyono untuk membuka kantor FERADI WPI DPC Sidoarjo dan PBH FERADI WPI Sidoarjo.

    Instruksi itu berkaitan dengan pemberian bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus penguatan keorganisasian bagi advokat dan paralegal di wilayah Sidoarjo.

    Dalam ketentuan tambahan, disebutkan bahwa dengan berlakunya SK Nomor 1.311/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 tertanggal 23 Mei 2026, maka SK sebelumnya tertanggal 4 Mei 2026 dinyatakan batal dan tidak berlaku.

    Menjawab Kebutuhan Hukum Masyarakat

    Berkembangnya dunia hukum di Indonesia menuntut hadirnya organisasi yang mampu bekerja lebih dekat dengan masyarakat. Di daerah, persoalan hukum sering kali muncul dalam bentuk yang beragam, mulai dari perkara keluarga, pertanahan, perdata, pidana, ketenagakerjaan, hingga urusan administrasi pemerintahan dan perpajakan.

    Karena itu, pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo dapat menjadi salah satu langkah kelembagaan untuk memperluas akses pendampingan hukum. Kehadiran PBH FERADI WPI DPC Sidoarjo juga diharapkan mampu menjadi ruang layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.

    Dengan struktur pengurus dan bidang kerja yang telah ditetapkan, DPC FERADI WPI Sidoarjo diharapkan mampu menjalankan peran organisasi secara profesional, menjaga integritas profesi, serta ikut membangun kesadaran hukum masyarakat.

    Momentum Penguatan Organisasi Hukum

    Pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo menjadi momentum penting dalam memperkuat peran organisasi hukum di tingkat daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang semakin kompleks, organisasi advokat dan paralegal dituntut tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga mampu memberi manfaat nyata.

    Ke depan, DPC FERADI WPI Sidoarjo memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan hukum yang profesional, edukatif, dan berpihak pada prinsip keadilan.

    Adv. Yulianto Kiswocahyono Advokat dan Paralegal bantuan hukum DPC FERADI WPI Sidoarjo DPC Sidoarjo Eko Wahyu Pramono FERADI WPI hukum Indonesia layanan hukum M Arifin Organisasi Advokat PBH FERADI WPI Subur Jaya & Partners Warung Paralegal Indonesia Yulianto Kiswocahyono
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.