GemaNusantara.id – Sidoarjo, 23 Mei 2026 — Dunia hukum di Indonesia terus mengalami perkembangan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada keadilan. Perkembangan tersebut tidak hanya terlihat dari aktivitas lembaga peradilan, tetapi juga dari semakin aktifnya organisasi advokat dan paralegal dalam memperluas peran pelayanan hukum di daerah.
Di tengah kompleksitas persoalan hukum masyarakat, keberadaan organisasi hukum di tingkat daerah menjadi semakin penting. Masyarakat membutuhkan pendampingan hukum yang tidak hanya hadir ketika perkara masuk ke pengadilan, tetapi juga mampu memberikan edukasi, konsultasi, serta bantuan hukum sejak awal munculnya persoalan.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI, Warung Paralegal Indonesia, Subur Jaya & Partners resmi menetapkan pembentukan Dewan Pimpinan Cabang atau DPC FERADI WPI Sidoarjo serta PBH FERADI WPI DPC Sidoarjo.
Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1.311/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 tentang Pengangkatan Dewan Pimpinan Cabang Advokat & Paralegal FERADI WPI – Pusat Bantuan Hukum atau PBH FERADI WPI. SK tersebut ditetapkan di Semarang pada 23 Mei 2026.
Penguatan Akses Bantuan Hukum di Daerah
Pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo menjadi bagian dari upaya memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum. Dalam SK tersebut, dasar pembentukan DPC Sidoarjo disebutkan berasal dari usulan anggota FERADI WPI.
DPP FERADI WPI juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya ketentuan bahwa wilayah kerja advokat meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta kewajiban advokat memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
Dasar tersebut memperlihatkan bahwa keberadaan DPC FERADI WPI Sidoarjo tidak hanya bersifat administratif organisasi, tetapi juga memiliki arah pelayanan publik, terutama dalam bidang bantuan hukum.
Adv. Yulianto Kiswocahyono Pimpin DPC FERADI WPI Sidoarjo
Berdasarkan struktur kepengurusan masa bakti 2026–2031, DPC FERADI WPI Sidoarjo dipimpin oleh Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP sebagai Ketua.
Adapun posisi Sekretaris dijabat oleh M. Arifin, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., sementara posisi Bendahara dijabat oleh Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.
Susunan pengurus inti tersebut menjadi fondasi awal bagi DPC FERADI WPI Sidoarjo dalam menjalankan fungsi organisasi, pembinaan anggota, serta penguatan layanan hukum bagi masyarakat.
Sejumlah Bidang Kerja Dibentuk
Selain pengurus inti, SK tersebut juga menetapkan sejumlah bidang kerja untuk memperjelas arah organisasi.
Bidang Peradilan Umum dipimpin oleh Adv. Markus Purwanto Gunatan, S.H. Bidang ini meliputi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.
Bidang Peradilan Agama dipimpin oleh Ayu Oktavia, S.H., dengan cakupan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama.
Sementara itu, Bidang Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Pajak dipimpin oleh Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dipimpin oleh Adv. Siswono, S.H., C.MDF., sedangkan Bidang Penanganan Narkoba dipimpin oleh Ass. Adv. Catur Agus Prabowo.
Pembagian bidang tersebut menunjukkan bahwa DPC FERADI WPI Sidoarjo diarahkan untuk bergerak pada berbagai ruang hukum, mulai dari peradilan umum, peradilan agama, tata usaha negara, perpajakan, pendidikan hukum, hingga isu narkoba.
Diminta Membuka Kantor DPC dan PBH
Melalui SK tersebut, DPP FERADI WPI memerintahkan DPC yang dipimpin Adv. Yulianto Kiswocahyono untuk membuka kantor FERADI WPI DPC Sidoarjo dan PBH FERADI WPI Sidoarjo.
Instruksi itu berkaitan dengan pemberian bantuan dan layanan hukum kepada masyarakat, sekaligus penguatan keorganisasian bagi advokat dan paralegal di wilayah Sidoarjo.
Dalam ketentuan tambahan, disebutkan bahwa dengan berlakunya SK Nomor 1.311/S.K./DPP-FERADIWPI/2026 tertanggal 23 Mei 2026, maka SK sebelumnya tertanggal 4 Mei 2026 dinyatakan batal dan tidak berlaku.
Menjawab Kebutuhan Hukum Masyarakat
Berkembangnya dunia hukum di Indonesia menuntut hadirnya organisasi yang mampu bekerja lebih dekat dengan masyarakat. Di daerah, persoalan hukum sering kali muncul dalam bentuk yang beragam, mulai dari perkara keluarga, pertanahan, perdata, pidana, ketenagakerjaan, hingga urusan administrasi pemerintahan dan perpajakan.
Karena itu, pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo dapat menjadi salah satu langkah kelembagaan untuk memperluas akses pendampingan hukum. Kehadiran PBH FERADI WPI DPC Sidoarjo juga diharapkan mampu menjadi ruang layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Dengan struktur pengurus dan bidang kerja yang telah ditetapkan, DPC FERADI WPI Sidoarjo diharapkan mampu menjalankan peran organisasi secara profesional, menjaga integritas profesi, serta ikut membangun kesadaran hukum masyarakat.
Momentum Penguatan Organisasi Hukum
Pembentukan DPC FERADI WPI Sidoarjo menjadi momentum penting dalam memperkuat peran organisasi hukum di tingkat daerah. Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum yang semakin kompleks, organisasi advokat dan paralegal dituntut tidak hanya hadir secara formal, tetapi juga mampu memberi manfaat nyata.
Ke depan, DPC FERADI WPI Sidoarjo memiliki tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan hukum yang profesional, edukatif, dan berpihak pada prinsip keadilan.
