Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak
    Ekonomi

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    TresnandaBy TresnandaMay 25, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Surabaya, 25 Mei 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar dalam mengejar target penerimaan pajak pada APBN 2026. Pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun, angka yang dinilai cukup agresif di tengah dinamika ekonomi nasional dan kebutuhan pembiayaan negara yang terus meningkat.

    Target tersebut mengalami kenaikan signifikan dibandingkan realisasi penerimaan pajak pada tahun sebelumnya. Kondisi ini membuat DJP dituntut bekerja lebih optimal, bukan hanya dalam menjaga arus penerimaan, tetapi juga memastikan strategi pemungutan pajak berjalan efektif, terukur, dan berkelanjutan sepanjang tahun anggaran.

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, besarnya kenaikan target penerimaan tersebut menuntut DJP menjaga performa penerimaan secara konsisten dari bulan ke bulan. Menurutnya, capaian bulanan menjadi faktor penting karena target tahunan tidak mungkin dicapai hanya dengan mengandalkan lonjakan penerimaan pada akhir tahun.

    “At least setiap bulan kami harus mencatatkan kinerja at least 23,9% month to month dan year on year, accumulated,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, dikutip Minggu (24/5).

    Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DJP harus menjaga ritme penerimaan sejak awal tahun. Pertumbuhan penerimaan yang konsisten menjadi salah satu kunci untuk memastikan target APBN 2026 tidak meleset terlalu jauh dari proyeksi yang telah ditetapkan pemerintah.

    Ruang Gerak DJP Dinilai Terbatas

    Bimo menjelaskan, tantangan yang dihadapi DJP semakin berat karena kewenangan otoritas pajak lebih banyak berada pada tahap pelaksanaan kebijakan. Sementara itu, arah kebijakan fiskal dan desain besar perpajakan telah ditetapkan oleh pemerintah.

    Menurutnya, DJP bekerja dalam kerangka kebijakan yang sudah ada. Dengan demikian, ruang untuk melakukan perubahan kebijakan tidak sepenuhnya berada di tangan otoritas pajak.

    “Area permainan, area otoritas dari Dirjen Pajak dan tim itu sangat terbatas di execution of the policies. Kita bekerja di dalam lingkup yang ceteris paribus gak ada perubahan policy,” kata Bimo.

    Kondisi tersebut membuat DJP harus lebih fokus pada aspek pelaksanaan. Artinya, strategi utama yang dapat diperkuat adalah optimalisasi administrasi, peningkatan kepatuhan, penguatan pengawasan, serta efektivitas sistem pemungutan pajak.

    Bimo menilai, upaya mengejar target penerimaan pajak tidak bisa hanya bergantung pada lahirnya kebijakan baru. DJP perlu memastikan bahwa sistem yang ada dapat berjalan lebih baik dan mampu menghasilkan penerimaan secara maksimal.

    Ia menekankan pentingnya penguatan internal institusi, terutama dari sisi tata kelola, integritas, kualitas data, serta kedisiplinan dalam menjalankan rencana aksi. Dengan target yang semakin tinggi, DJP dinilai tidak memiliki banyak ruang untuk bekerja secara biasa-biasa saja.

    Tata Kelola dan Integritas Jadi Kunci

    Dalam menghadapi target penerimaan yang besar, DJP juga dituntut menjaga kepercayaan publik. Optimalisasi penerimaan negara tidak hanya berkaitan dengan kemampuan memungut pajak, tetapi juga berkaitan dengan kualitas pelayanan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

    Bimo menambahkan, strategi utama yang ditempuh DJP adalah menjalankan berbagai rencana aksi secara disiplin dan konsisten. Fokus tersebut diharapkan mampu memperkuat efektivitas pemungutan pajak, terutama di tengah target penerimaan yang semakin agresif pada tahun depan.

    Dengan kata lain, tantangan DJP bukan hanya soal mengejar angka penerimaan, tetapi juga memastikan proses pemungutan pajak berjalan kredibel, akuntabel, dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun dunia usaha.

    Target Tinggi Harus Diimbangi Kepastian Hukum

    Menanggapi hal tersebut, Konsultan pajak senior sekaligus Ketua Komite Tetap Fiskal KADIN Jawa Timur dan Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai target penerimaan pajak sebesar Rp 2.357,7 triliun merupakan tantangan serius bagi DJP.

    Menurut Yulianto, pajak memang menjadi tulang punggung utama pembiayaan negara. Namun, upaya mengejar target penerimaan tidak boleh hanya dipahami sebagai tekanan administratif kepada wajib pajak.

    Ia menegaskan, optimalisasi penerimaan harus tetap berjalan dalam koridor kepastian hukum, keadilan fiskal, dan perlindungan hak wajib pajak. Negara membutuhkan penerimaan pajak, tetapi wajib pajak juga membutuhkan perlakuan yang adil dan sistem yang dapat diprediksi.

    “Target pajak boleh tinggi, tetapi cara mencapainya harus tetap proporsional. Jangan sampai tekanan mengejar penerimaan justru menimbulkan rasa takut atau ketidakpastian bagi wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh,” ujar Yulianto.

    Yulianto menilai, kepatuhan pajak tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan pengawasan dan penagihan. Menurutnya, kepatuhan yang sehat harus lahir dari kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

    Apabila wajib pajak merasa sistem pajak berjalan adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang, maka kepatuhan akan tumbuh secara lebih alami. Sebaliknya, apabila sistem dianggap menekan atau sulit dipahami, maka resistensi dari wajib pajak dapat meningkat.

    “Pajak itu bukan semata-mata soal memungut uang negara. Pajak juga soal kepercayaan. Kalau wajib pajak merasa sistemnya adil, transparan, dan tidak sewenang-wenang, maka kepatuhan akan tumbuh lebih sehat,” katanya.

    Jangan Sampai Target Pajak Menekan Dunia Usaha

    Yulianto juga mengingatkan bahwa dunia usaha saat ini masih menghadapi berbagai tantangan. Tekanan biaya operasional, perubahan pasar, daya beli masyarakat, serta ketidakpastian ekonomi menjadi faktor yang perlu diperhatikan pemerintah dalam merancang dan menjalankan strategi penerimaan pajak.

    Menurutnya, dunia usaha pada prinsipnya memahami pentingnya pajak bagi negara. Namun, pemerintah juga perlu menjaga agar strategi pemungutan pajak tidak menimbulkan beban berlebihan bagi pelaku usaha.

    Ia menilai, target penerimaan yang tinggi harus diimbangi dengan pendekatan yang cermat. DJP perlu membedakan antara wajib pajak yang tidak patuh secara sengaja dan wajib pajak yang mengalami kendala administrasi, perbedaan tafsir, atau kesulitan ekonomi.

    “Jangan semua persoalan pajak diperlakukan seolah-olah wajib pajak tidak patuh. Ada yang memang lalai, ada yang berbeda tafsir, ada pula yang sedang mengalami tekanan usaha. Pendekatannya harus tepat,” ucap Yulianto.

    Menurutnya, pendekatan yang terlalu keras dapat menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Dalam jangka panjang, hal tersebut justru dapat mengganggu iklim usaha dan menurunkan kepercayaan terhadap otoritas pajak.

    Digitalisasi Harus Memudahkan Wajib Pajak

    Selain aspek pengawasan dan penagihan, Yulianto juga menyoroti pentingnya perbaikan sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, digitalisasi perpajakan harus diarahkan untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

    Ia menegaskan, teknologi seharusnya menjadi alat untuk meningkatkan kepastian, mempercepat layanan, dan mengurangi potensi kesalahan administrasi. Digitalisasi tidak boleh berubah menjadi sumber kebingungan baru bagi wajib pajak.

    “Digitalisasi perpajakan harus menjadi alat untuk memberi kemudahan, bukan menambah kerumitan. Wajib pajak membutuhkan sistem yang pasti, sederhana, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Yulianto.

    Menurutnya, apabila sistem perpajakan semakin mudah digunakan, maka kepatuhan sukarela juga akan lebih mudah dibangun. Sebaliknya, sistem yang rumit dapat membuat wajib pajak semakin bergantung pada koreksi, klarifikasi, atau sengketa.

    Yulianto menilai, penguatan internal DJP perlu diarahkan tidak hanya pada peningkatan efektivitas pengawasan, tetapi juga pada kualitas pelayanan, akurasi data, integritas aparat pajak, dan konsistensi penerapan aturan di lapangan.

    Kepatuhan Sukarela Perlu Diperkuat

    Yulianto mendorong DJP untuk terus memperkuat pendekatan edukatif dan persuasif dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, kepatuhan sukarela merupakan fondasi penting dalam sistem perpajakan modern.

    Pendekatan represif, kata dia, tetap dapat digunakan dalam kasus tertentu, terutama terhadap pelanggaran yang nyata dan disengaja. Namun, pendekatan tersebut tidak boleh menjadi wajah utama administrasi perpajakan.

    “Pendekatan yang terlalu represif bisa menimbulkan resistensi. Sebaliknya, pendekatan yang mengedepankan kepastian hukum, pelayanan, dan edukasi akan membuat kepatuhan pajak lebih berkelanjutan,” tutur Yulianto.

    Ia menambahkan, komunikasi antara DJP dan wajib pajak perlu terus diperbaiki. Wajib pajak harus mendapatkan informasi yang jelas, saluran keberatan yang efektif, serta perlindungan hukum ketika terjadi perbedaan pandangan dengan otoritas pajak.

    Dengan target APBN 2026 yang semakin besar, DJP memang dituntut bekerja lebih keras. Namun, upaya mengejar penerimaan negara tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak mengorbankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.

    Yulianto menegaskan, penerimaan pajak yang kuat idealnya lahir dari sistem yang dipercaya. Karena itu, keberhasilan DJP tidak hanya diukur dari tercapainya target angka, tetapi juga dari kemampuan menjaga hubungan yang sehat antara negara dan wajib pajak.

    “Penerimaan pajak yang baik bukan hanya besar secara nominal, tetapi juga lahir dari sistem yang adil, transparan, dan dipercaya masyarakat,” pungkasnya.

     

    APBN 2026 Bimo Wijayanto digitalisasi pajak Direktorat Jenderal Pajak DJP dunia usaha FERADI WPI Sidoarjo KADIN Jawa Timur Keadilan Fiskal kebijakan fiskal Kementerian Keuangan kepastian hukum Kepatuhan Pajak Konsultan Pajak pajak Indonesia penerimaan pajak target pajak 2026 tata kelola pajak Wajib Pajak Yulianto Kiswocahyono
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.