GemaNusantara.id – Jakarta, 26 Mei 2026 – Sidang perkara perdata antara Ahmad Saputra selaku Penggugat melawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. selaku Tergugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan hari ini, pihak Penggugat menghadirkan ahli Dr. F.X. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb.
Kehadiran ahli tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan kemitraan, penetapan tarif, serta biaya layanan pada layanan kendaraan roda empat berbasis aplikasi.
Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 8 Desember 2025, Ahmad Saputra menyatakan dirinya terdaftar sebagai mitra Gojek sejak Oktober 2022 dan terikat dalam perjanjian kemitraan melalui aplikasi. Dalam gugatannya, Penggugat menggugat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dengan dalil wanprestasi terkait penetapan tarif dan biaya layanan.
Penggugat Persoalkan Tarif dan Biaya Layanan
Dalam materi gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa penetapan tarif dan biaya layanan untuk layanan kendaraan roda empat dilakukan melalui aplikasi. Penggugat menilai perjanjian kemitraan belum menjelaskan secara rinci, spesifik, dan terang mengenai besaran tarif maupun biaya layanan untuk setiap pelaksanaan layanan mitra kendaraan roda empat.
Penggugat juga mempersoalkan sejumlah layanan kendaraan roda empat, antara lain GoCar, GoCar Prioritas, GoCar Comfort, GoCar Luxe, GoCar XL, GoCar Hemat, GoGreen SM, hingga GoBluebird.
Dalam dalilnya, Penggugat menyatakan penetapan biaya jasa, tarif, harga, serta pemotongan persentase biaya layanan dilakukan secara sepihak dan dianggap tidak memiliki dasar hukum. Namun, dalil tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.
Keterangan Ahli Menjadi Bagian dari Pembuktian
Penghadiran Dr. F.X. Suyud Margono sebagai ahli diajukan oleh pihak Penggugat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Dalam perkara perdata, keterangan ahli dapat membantu majelis hakim memahami persoalan yang membutuhkan keahlian tertentu. Namun, penilaian akhir terhadap keterangan ahli maupun alat bukti lainnya tetap berada pada kewenangan majelis hakim.
Perkara ini dinilai memiliki dimensi hukum yang cukup kompleks karena menyangkut relasi antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi, khususnya mengenai kedudukan perjanjian kemitraan, transparansi tarif, biaya layanan, serta batas tanggung jawab para pihak.
Tergugat Membantah Dalil Penggugat
Di sisi lain, Tergugat melalui kuasa hukumnya telah membantah dalil-dalil Penggugat. Dalam dokumen jawaban tertanggal 30 Maret 2026, Tergugat menyatakan gugatan Penggugat prematur karena dinilai diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu 30 hari untuk penyelesaian perselisihan secara musyawarah sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraan.
Tergugat juga membantah telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kemitraan. Dalam jawabannya, Tergugat menilai gugatan Penggugat kabur, tidak rinci, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Selain itu, Tergugat menyatakan bahwa pihaknya bukan perusahaan angkutan sewa khusus, melainkan perusahaan aplikasi dan teknologi. Karena itu, menurut Tergugat, ketentuan mengenai angkutan sewa khusus tidak serta-merta dapat diberlakukan kepada perusahaan aplikasi.
Perkara Masih Berjalan
Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Seluruh dalil Penggugat, bantahan Tergugat, serta keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan masih akan dinilai oleh majelis hakim.
Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah telah terjadi wanprestasi atau pelanggaran hukum sebagaimana didalilkan Penggugat. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa alat bukti, keterangan para pihak, dan seluruh fakta persidangan.
Berita ini disusun dengan prinsip keberimbangan, dengan memuat pokok dalil Penggugat serta bantahan Tergugat berdasarkan dokumen perkara yang tersedia.
