Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Perkara Mitra GoCar Lawan GoTo Masuki Tahap Pembuktian Ahli
    Hukum

    Perkara Mitra GoCar Lawan GoTo Masuki Tahap Pembuktian Ahli

    TresnandaBy TresnandaMay 26, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Jakarta, 26 Mei 2026 – Sidang perkara perdata antara Ahmad Saputra selaku Penggugat melawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. selaku Tergugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan hari ini, pihak Penggugat menghadirkan ahli Dr. F.X. Suyud Margono, S.H., M.Hum., FCIArb.

    Kehadiran ahli tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara yang berkaitan dengan hubungan kemitraan, penetapan tarif, serta biaya layanan pada layanan kendaraan roda empat berbasis aplikasi.

    Berdasarkan dokumen gugatan tertanggal 8 Desember 2025, Ahmad Saputra menyatakan dirinya terdaftar sebagai mitra Gojek sejak Oktober 2022 dan terikat dalam perjanjian kemitraan melalui aplikasi. Dalam gugatannya, Penggugat menggugat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. dengan dalil wanprestasi terkait penetapan tarif dan biaya layanan.

    Penggugat Persoalkan Tarif dan Biaya Layanan

    Dalam materi gugatannya, Penggugat mendalilkan bahwa penetapan tarif dan biaya layanan untuk layanan kendaraan roda empat dilakukan melalui aplikasi. Penggugat menilai perjanjian kemitraan belum menjelaskan secara rinci, spesifik, dan terang mengenai besaran tarif maupun biaya layanan untuk setiap pelaksanaan layanan mitra kendaraan roda empat.

    Penggugat juga mempersoalkan sejumlah layanan kendaraan roda empat, antara lain GoCar, GoCar Prioritas, GoCar Comfort, GoCar Luxe, GoCar XL, GoCar Hemat, GoGreen SM, hingga GoBluebird.

    Dalam dalilnya, Penggugat menyatakan penetapan biaya jasa, tarif, harga, serta pemotongan persentase biaya layanan dilakukan secara sepihak dan dianggap tidak memiliki dasar hukum. Namun, dalil tersebut masih menjadi materi pembuktian di persidangan dan belum merupakan fakta hukum yang dinyatakan terbukti oleh majelis hakim.

    Keterangan Ahli Menjadi Bagian dari Pembuktian

    Penghadiran Dr. F.X. Suyud Margono sebagai ahli diajukan oleh pihak Penggugat untuk memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

    Dalam perkara perdata, keterangan ahli dapat membantu majelis hakim memahami persoalan yang membutuhkan keahlian tertentu. Namun, penilaian akhir terhadap keterangan ahli maupun alat bukti lainnya tetap berada pada kewenangan majelis hakim.

    Perkara ini dinilai memiliki dimensi hukum yang cukup kompleks karena menyangkut relasi antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi, khususnya mengenai kedudukan perjanjian kemitraan, transparansi tarif, biaya layanan, serta batas tanggung jawab para pihak.

    Tergugat Membantah Dalil Penggugat

    Di sisi lain, Tergugat melalui kuasa hukumnya telah membantah dalil-dalil Penggugat. Dalam dokumen jawaban tertanggal 30 Maret 2026, Tergugat menyatakan gugatan Penggugat prematur karena dinilai diajukan sebelum berakhirnya jangka waktu 30 hari untuk penyelesaian perselisihan secara musyawarah sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraan.

    Tergugat juga membantah telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian kemitraan. Dalam jawabannya, Tergugat menilai gugatan Penggugat kabur, tidak rinci, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

    Selain itu, Tergugat menyatakan bahwa pihaknya bukan perusahaan angkutan sewa khusus, melainkan perusahaan aplikasi dan teknologi. Karena itu, menurut Tergugat, ketentuan mengenai angkutan sewa khusus tidak serta-merta dapat diberlakukan kepada perusahaan aplikasi.

    Perkara Masih Berjalan

    Perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Seluruh dalil Penggugat, bantahan Tergugat, serta keterangan ahli yang diajukan dalam persidangan masih akan dinilai oleh majelis hakim.

    Dengan demikian, belum dapat disimpulkan apakah telah terjadi wanprestasi atau pelanggaran hukum sebagaimana didalilkan Penggugat. Putusan akhir sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim setelah memeriksa alat bukti, keterangan para pihak, dan seluruh fakta persidangan.

    Berita ini disusun dengan prinsip keberimbangan, dengan memuat pokok dalil Penggugat serta bantahan Tergugat berdasarkan dokumen perkara yang tersedia.

     

    Ahmad Saputra Aplikator Biaya Layanan Gojek Dr F.X. Suyud Margono GoCar Gojek GoTo Gugatan GoTo Hukum Perdata Mitra GoCar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Perjanjian Kemitraan Perkara Wanprestasi PN Jakarta Selatan Saksi Ahli Sengketa Kemitraan Sengketa Mitra Aplikasi Sidang Perdata Tarif GoCar Transportasi Online
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.