GemaNusantara.id – Surabaya, 27 Mei 2026 — Proses persidangan sengketa perpajakan antara Johan Antonius selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat menjadi sorotan setelah sidang perkara tersebut disebut baru digelar sekitar lima bulan sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Pajak.
Berdasarkan rilis media yang diterima redaksi, perkara dengan nomor 008735.99/2025/PP disebut telah terdaftar sejak 12 Desember 2025. Namun, sidang perdana yang sekaligus disebut sebagai sidang terakhir baru dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Pengadilan Pajak Surabaya.
Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang disebut dalam rilis terdiri atas Haryono, Budi Haritjahjono, dan Mohammad Hanif Arkanie.
Kuasa Hukum Disebut Pernah Meminta Sidang Segera Digelar
Dalam keterangan yang sama, tim kuasa hukum Penggugat, Fajar Riswandi dan Rinto Setyawan, disebut sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
Surat tersebut pada pokoknya meminta agar persidangan dapat segera dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak gugatan didaftarkan.
Namun, permohonan itu disebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan administratif, yakni majelis hakim yang berbasis di Jakarta masih memiliki kesibukan jadwal dan belum memiliki waktu untuk menggelar sidang di Pengadilan Pajak Surabaya.
Kondisi ini kemudian memunculkan kritik terhadap pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya bagi wajib pajak yang berperkara di luar Jakarta.
Ahli Hukum Pajak Soroti Batas Waktu Persidangan
Ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. menilai penundaan sidang hingga lima bulan perlu dikaji secara serius dari sudut hukum acara peradilan pajak.
Menurut Alessandro, alasan kesibukan jadwal hakim tidak seharusnya mengabaikan ketentuan formal mengenai waktu dimulainya persidangan.
“Berdasarkan ketentuan formal, persidangan perdana sudah harus dimulai paling lambat setelah tiga bulan sejak gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Pajak,” ujar Alessandro dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai, apabila benar sidang baru digelar setelah lima bulan sejak gugatan didaftarkan, maka kondisi tersebut dapat dipersoalkan dari sisi kepatuhan terhadap hukum acara.
Berpotensi Dilaporkan ke Lembaga Pengawas
Alessandro juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengawasan apabila menilai terdapat pelanggaran dalam proses persidangan.
Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum acara oleh majelis hakim dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung sepanjang disertai dasar dan bukti yang memadai.
“Pelanggaran hukum acara normatif seperti ini dapat dan sangat beralasan untuk dilaporkan kepada Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung oleh pihak yang dirugikan,” kata Alessandro.
Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum acara tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Kepastian Hukum Wajib Pajak Jadi Sorotan
Kasus ini memperlihatkan pentingnya kepastian jadwal dan akses keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak. Bagi wajib pajak, keterlambatan persidangan dapat berdampak pada kepastian hukum, strategi pembelaan, serta beban administratif yang harus ditanggung selama proses berjalan.
Kendala geografis dan beban kerja hakim dinilai tidak semestinya menjadi hambatan utama bagi pencari keadilan untuk memperoleh proses peradilan yang tepat waktu.
Hingga materi ini disusun, keterangan dalam berita ini masih bersumber dari rilis media dan pernyataan pihak yang mengkritisi proses persidangan. Konfirmasi dari pihak Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun pihak Direktorat Jenderal Pajak perlu diupayakan untuk menjaga keberimbangan informasi.
