Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Perkara Pajak Johan Antonius Baru Disidangkan Setelah Lima Bulan
    Hukum

    Perkara Pajak Johan Antonius Baru Disidangkan Setelah Lima Bulan

    TresnandaBy TresnandaMay 27, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Surabaya, 27 Mei 2026 — Proses persidangan sengketa perpajakan antara Johan Antonius selaku Penggugat melawan Direktur Jenderal Pajak selaku Tergugat menjadi sorotan setelah sidang perkara tersebut disebut baru digelar sekitar lima bulan sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Pajak.

    Berdasarkan rilis media yang diterima redaksi, perkara dengan nomor 008735.99/2025/PP disebut telah terdaftar sejak 12 Desember 2025. Namun, sidang perdana yang sekaligus disebut sebagai sidang terakhir baru dilaksanakan pada Rabu, 20 Mei 2026, di Pengadilan Pajak Surabaya.

    Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang disebut dalam rilis terdiri atas Haryono, Budi Haritjahjono, dan Mohammad Hanif Arkanie.

    Kuasa Hukum Disebut Pernah Meminta Sidang Segera Digelar

    Dalam keterangan yang sama, tim kuasa hukum Penggugat, Fajar Riswandi dan Rinto Setyawan, disebut sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.

    Surat tersebut pada pokoknya meminta agar persidangan dapat segera dilaksanakan paling lambat tiga bulan sejak gugatan didaftarkan.

    Namun, permohonan itu disebut tidak dapat dipenuhi dengan alasan administratif, yakni majelis hakim yang berbasis di Jakarta masih memiliki kesibukan jadwal dan belum memiliki waktu untuk menggelar sidang di Pengadilan Pajak Surabaya.

    Kondisi ini kemudian memunculkan kritik terhadap pelaksanaan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, khususnya bagi wajib pajak yang berperkara di luar Jakarta.

    Ahli Hukum Pajak Soroti Batas Waktu Persidangan

    Ahli hukum pajak Dr. Alessandro Rey, S.H., M.H., M.Kn., B.S.C., M.B.A. menilai penundaan sidang hingga lima bulan perlu dikaji secara serius dari sudut hukum acara peradilan pajak.

    Menurut Alessandro, alasan kesibukan jadwal hakim tidak seharusnya mengabaikan ketentuan formal mengenai waktu dimulainya persidangan.

    “Berdasarkan ketentuan formal, persidangan perdana sudah harus dimulai paling lambat setelah tiga bulan sejak gugatan resmi didaftarkan di Pengadilan Pajak,” ujar Alessandro dalam keterangan tertulisnya.

    Ia menilai, apabila benar sidang baru digelar setelah lima bulan sejak gugatan didaftarkan, maka kondisi tersebut dapat dipersoalkan dari sisi kepatuhan terhadap hukum acara.

    Berpotensi Dilaporkan ke Lembaga Pengawas

    Alessandro juga menyampaikan bahwa pihak yang merasa dirugikan dapat menempuh mekanisme pengawasan apabila menilai terdapat pelanggaran dalam proses persidangan.

    Menurutnya, dugaan pelanggaran hukum acara oleh majelis hakim dapat dilaporkan kepada Komisi Yudisial maupun Badan Pengawas Mahkamah Agung sepanjang disertai dasar dan bukti yang memadai.

    “Pelanggaran hukum acara normatif seperti ini dapat dan sangat beralasan untuk dilaporkan kepada Komisi Yudisial serta Badan Pengawas Mahkamah Agung oleh pihak yang dirugikan,” kata Alessandro.

    Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik maupun pelanggaran hukum acara tetap menjadi kewenangan lembaga yang berwenang setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.

    Kepastian Hukum Wajib Pajak Jadi Sorotan

    Kasus ini memperlihatkan pentingnya kepastian jadwal dan akses keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak. Bagi wajib pajak, keterlambatan persidangan dapat berdampak pada kepastian hukum, strategi pembelaan, serta beban administratif yang harus ditanggung selama proses berjalan.

    Kendala geografis dan beban kerja hakim dinilai tidak semestinya menjadi hambatan utama bagi pencari keadilan untuk memperoleh proses peradilan yang tepat waktu.

    Hingga materi ini disusun, keterangan dalam berita ini masih bersumber dari rilis media dan pernyataan pihak yang mengkritisi proses persidangan. Konfirmasi dari pihak Pengadilan Pajak, Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, maupun pihak Direktorat Jenderal Pajak perlu diupayakan untuk menjaga keberimbangan informasi.

    Administrasi Peradilan Asas Peradilan Cepat Bawas MA Direktur Jenderal Pajak Dirjen Pajak Dr Alessandro Rey Gugatan Pajak Hak Wajib Pajak Hukum Acara Pajak Hukum Pajak Johan Antonius Kementerian Keuangan kepastian hukum Komisi Yudisial Pengadilan Pajak Pengadilan Pajak Surabaya Peradilan Pajak Perkara Pajak Sengketa Pajak Wajib Pajak
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Insentif EV Rp5 Juta untuk Motor Listrik Tertunda

    May 27, 2026

    Royalti Penulis Dipajaki 1,5%

    May 27, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.