Gema-Nusantara.id – Jakarta, 15 Juni 2026 – Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan berbagai penafsiran di tengah pelaku usaha. Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian adalah anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen akan langsung dikenai pajak badan sebesar 22 persen dari omzet usaha.
Direktorat Jenderal Pajak atau DJP menegaskan bahwa pemahaman tersebut tidak tepat. Ketentuan perpajakan harus dibaca secara menyeluruh, bukan hanya dengan membandingkan angka tarif antara PPh Final 0,5 persen dan tarif pajak badan 22 persen.
DJP Tegaskan Dasar Penghitungan Pajak Berbeda
Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat, Dian Anggraeni, menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen. Batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar per tahun juga tetap berlaku.
Menurut Dian, perubahan dalam aturan tersebut lebih mengarah pada penyesuaian subjek wajib pajak yang berhak menggunakan fasilitas PPh Final 0,5 persen.
Penjelasan itu disampaikan Dian dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia atau IKPI Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat, Suryani, pada Rabu, 10 Juni 2026.
Dian menyebut, setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026, muncul persepsi bahwa PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama yang tidak lagi dapat memakai tarif PPh Final 0,5 persen otomatis harus membayar pajak sebesar 22 persen dari omzet. Menurutnya, kesimpulan tersebut keliru karena kedua skema pajak memiliki dasar penghitungan yang berbeda.
Tarif 22 Persen Bukan Dihitung dari Omzet
Dian menjelaskan bahwa PT dan CV pada dasarnya dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan. Dalam rezim umum, pajak dikenakan atas penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan sesuai ketentuan perpajakan.
Hal ini berbeda dengan skema PPh Final 0,5 persen yang dihitung langsung dari omzet atau peredaran bruto. Karena itu, membandingkan tarif final 0,5 persen dengan tarif badan 22 persen secara langsung dapat menimbulkan pemahaman yang tidak tepat.
Apabila perusahaan mengalami kerugian atau memperoleh laba kecil, maka beban pajak yang dihitung melalui rezim umum tentu berbeda dengan skema pajak final yang langsung menggunakan omzet sebagai dasar penghitungan.
Dengan demikian, tarif pajak badan 22 persen tidak serta-merta dikenakan terhadap seluruh omzet usaha, melainkan terhadap Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari laba usaha.
PT dan CV Wajib Menyelenggarakan Pembukuan
Dian juga menjelaskan bahwa badan usaha seperti PT dan CV memang memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan. Melalui pembukuan tersebut, wajib pajak badan dapat menghitung omzet, biaya, laba, serta kewajiban pajaknya secara lebih akurat.
Karena itu, mekanisme pajak berdasarkan laba dinilai lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak badan. Rezim umum Pajak Penghasilan menjadi sistem utama yang digunakan untuk menghitung kewajiban pajak berdasarkan kondisi keuangan riil perusahaan.
Menurut Dian, penghasilan neto atau profit merupakan selisih antara omzet dan biaya-biaya usaha. Dengan dasar tersebut, besarnya pajak yang dibayar setiap badan usaha dapat berbeda, tergantung pada laba yang diperoleh.
Masih Ada Fasilitas Pasal 31E
Selain itu, Dian mengingatkan bahwa wajib pajak badan dengan omzet tertentu masih dapat memanfaatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Melalui ketentuan tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.
Dengan adanya fasilitas tersebut, tidak tepat apabila disimpulkan bahwa seluruh penghasilan PT atau CV langsung dikenai tarif penuh 22 persen setelah tidak lagi menggunakan PPh Final 0,5 persen.
Selain dasar penghitungannya berbeda, wajib pajak badan tertentu juga masih memiliki fasilitas pengurangan tarif yang dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
PPh Final 0,5 Persen Merupakan Fasilitas Sementara
Dian menegaskan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen sejak awal dirancang sebagai kemudahan bagi pelaku usaha tertentu. Fasilitas ini bersifat sementara dan diberikan agar wajib pajak pada tahap tertentu lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya.
Namun, ketika wajib pajak telah berkembang dan memiliki kemampuan untuk menyelenggarakan pembukuan, maka pengenaan pajak berdasarkan laba dinilai lebih tepat.
Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah ingin memastikan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Di sisi lain, badan usaha yang sudah memiliki kapasitas administrasi didorong untuk menjalankan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan umum.
Pelaku Usaha Diminta Tidak Hanya Melihat Tarif
Dian berharap pelaku usaha tidak memahami perubahan regulasi hanya dari sisi angka tarif. Wajib pajak perlu melihat dasar pengenaan pajak, mekanisme penghitungan, serta fasilitas perpajakan lain yang masih tersedia.
Menurutnya, pemahaman yang tidak utuh dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai beban pajak yang sebenarnya harus ditanggung pelaku usaha.
DJP menegaskan bahwa perubahan ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026 perlu dipahami dalam kerangka sistem perpajakan secara menyeluruh. Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan diri terhadap perubahan aturan tanpa muncul kekhawatiran berlebihan bahwa PT dan CV langsung dikenai pajak 22 persen dari omzet.
