Gema-Nusantara.id – Subang, 21 Juni 2026 – Ketua Pusat Bantuan Hukum atau PBH FERADI WPI Kabupaten Subang, Benny Rusli, mendampingi seorang warga terkait dugaan persoalan dalam proses penyelesaian pembiayaan kendaraan bermotor jenis Yamaha Aerox.
Warga Datangi PBH FERADI WPI Subang
Benny Rusli menjelaskan, pada 18 Juni 2026, seorang warga bernama Aning mendatangi kantor PBH FERADI WPI Kabupaten Subang untuk meminta bantuan hukum. Menurut keterangan yang disampaikan kepada Benny, kendaraan Yamaha Aerox milik adik iparnya disebut telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan pemilik setelah sebelumnya mengalami tunggakan pembayaran pembiayaan selama empat bulan.
Menurut Benny, pihak keluarga debitur sebenarnya memiliki keinginan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran tersebut. Keluarga juga menyampaikan bahwa sebelumnya sempat memperoleh informasi mengenai kemungkinan dispensasi pembayaran sebesar Rp6,5 juta. Namun, setelah menunggu beberapa hari, pihak yang disebut menyampaikan informasi tersebut tidak kembali mendatangi rumah debitur sebagaimana yang dijanjikan.
PBH FERADI WPI Telusuri Status Kendaraan
Atas permintaan bantuan hukum tersebut, Benny kemudian berkoordinasi dengan Novi yang disebut sebagai bagian negosiasi FERADI WPI. Keduanya mendatangi kantor perusahaan pembiayaan untuk menelusuri status kewajiban debitur serta keberadaan kendaraan yang dipersoalkan.
Benny menuturkan, setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut menurut keterangannya sudah tidak berada di lokasi. Selain itu, status administrasi kendaraan disebut telah tercatat lunas. Temuan tersebut kemudian mendorong pihaknya untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui proses perpindahan kendaraan tersebut.
Konsultasi ke Polres Subang
Menurut Benny, upaya komunikasi dan ajakan bertemu telah dilakukan. Namun, karena belum ada penyelesaian, Benny bersama keluarga debitur kemudian mendatangi Polres Subang untuk berkonsultasi dan melaporkan permasalahan tersebut.
Di Polres Subang, Benny menyampaikan bahwa mereka diterima oleh petugas piket dan berdiskusi dengan penyidik terkait langkah yang dapat ditempuh. Berdasarkan keterangannya, penyidik memberikan pilihan kepada para pihak untuk melanjutkan proses hukum atau menempuh jalur mediasi.
“Karena sejak awal tujuan kami adalah mencari penyelesaian dan mediasi, akhirnya dipilih jalur mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” ujar Benny.
Mediasi Berlangsung Hingga Dini Hari
Dalam proses mediasi tersebut, Benny menyebut diperoleh informasi bahwa kendaraan yang dipersoalkan diduga telah ditebus dengan menggunakan dokumen yang masih dipermasalahkan. Setelah itu, kendaraan tersebut disebut berpindah ke sebuah showroom kendaraan bekas.
Benny mengatakan mediasi berlangsung selama beberapa jam hingga dini hari. Menurutnya, keluarga pemilik kendaraan saat itu memilih mengutamakan penyelesaian masalah dan tidak menghendaki perkara berlanjut ke proses persidangan.
Dalam mediasi tersebut, kata Benny, dibuat surat pernyataan yang memuat kesepakatan mengenai penyerahan kendaraan pada keesokan harinya di Polres Subang. Namun, menurut keterangannya, hingga waktu yang telah disepakati, kendaraan dan pihak yang bersangkutan tidak hadir.
Kendaraan Berhasil Dikembalikan kepada Pemilik
Benny kemudian melakukan penelusuran lanjutan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan kendaraan di sebuah showroom. Berdasarkan komunikasi yang dilakukan, ia menyebut kendaraan tersebut akhirnya dapat diambil kembali setelah dilakukan pembayaran sebesar Rp7,5 juta, yang menurutnya berkaitan dengan proses penyelesaian kendaraan tersebut.
Benny menyampaikan bahwa kendaraan Yamaha Aerox yang dipersoalkan akhirnya telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. Ia mengatakan keluarga pemilik kendaraan menyampaikan apresiasi kepada PBH FERADI WPI Kabupaten Subang atas pendampingan yang diberikan selama proses penyelesaian permasalahan tersebut.
Imbauan agar Masyarakat Lebih Berhati-hati
Benny Rusli menilai peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kendaraan bermotor. Ia mengimbau agar setiap proses pengambilan kendaraan, pelunasan, maupun pengurusan dokumen dilakukan melalui mekanisme resmi, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Benny juga mengingatkan masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi pembiayaan atau penguasaan kendaraan bermotor agar segera meminta pendampingan hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada pihak berwenang.
Hingga berita ini ditulis, informasi yang dimuat merupakan keterangan yang disampaikan Benny Rusli selaku narasumber. Dugaan, klaim, maupun keterangan terkait pihak lain masih memerlukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
