Gema-Nusantara.id – Surabaya, 19 Juni 2026 – Dua mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Mpu Tantular, yakni Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP dan Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, berhasil merilis artikel ilmiah di jurnal terakreditasi Sinta 4.
Artikel tersebut diterbitkan dalam PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, Vol. 5, No. 4, Juni 2026, dengan judul “Implikasi Desain Dua Kaki Pengadilan Pajak terhadap Independensi Peradilan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.” Dalam dokumen jurnal, artikel ini tercatat diterima pada 11 Mei 2026, direvisi pada 17 Mei 2026, dan diterima untuk publikasi pada 30 Mei 2026.
Publikasi ini menjadi capaian akademik penting bagi keduanya, terutama karena artikel yang ditulis mengangkat isu aktual dalam bidang hukum pajak dan peradilan, yakni independensi Pengadilan Pajak setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023.
Angkat Isu Desain “Dua Kaki” Pengadilan Pajak
Dalam artikelnya, Yulianto dan Eko membahas desain kelembagaan Pengadilan Pajak yang selama ini dikenal dengan istilah “dua kaki”. Model tersebut merujuk pada kondisi ketika fungsi teknis yudisial Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung, sementara pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan masih berada di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut kajian tersebut, desain kelembagaan seperti ini berpotensi menimbulkan persoalan independensi. Hal itu disebabkan Kementerian Keuangan juga menaungi otoritas pajak yang dalam praktiknya kerap menjadi pihak dalam sengketa pajak.
Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang munculnya konflik kepentingan struktural dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai netralitas Pengadilan Pajak sebagai lembaga penyelesai sengketa antara wajib pajak dan negara.
Berangkat dari Gagasan Buku Merebut Independensi Pengadilan Pajak
Artikel ilmiah ini juga memiliki keterkaitan dengan gagasan yang diangkat dalam buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi” karya Adv. Yulianto Kiswocahyono bersama Eko Wahyu Pramono.
Melalui buku dan artikel jurnal tersebut, keduanya menempatkan isu Pengadilan Pajak bukan hanya sebagai persoalan administrasi kelembagaan, tetapi juga sebagai bagian dari agenda besar reformasi hukum pajak di Indonesia.
Keduanya menyoroti bahwa keadilan fiskal tidak hanya bergantung pada aturan perpajakan, tetapi juga pada keberadaan lembaga peradilan pajak yang independen, netral, dan dipercaya oleh para pencari keadilan.
Putusan MK Jadi Momentum Reformasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023 menjadi titik penting dalam pembahasan artikel tersebut. Putusan ini menegaskan perlunya pengalihan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan Pajak ke Mahkamah Agung paling lambat 31 Desember 2026.
Yulianto dan Eko menilai bahwa reformasi Pengadilan Pajak tidak cukup dilakukan secara formal. Reformasi harus menyentuh aspek kelembagaan secara menyeluruh, termasuk pembinaan organisasi, sistem administrasi, anggaran, sekretariat, hingga pengaturan ekosistem peradilan pajak.
Dengan demikian, Pengadilan Pajak diharapkan dapat benar-benar berada dalam sistem kekuasaan kehakiman yang merdeka dan tidak lagi dibayangi oleh konflik kepentingan struktural.
Kontribusi Akademik Mahasiswa Magister Hukum
Terbitnya artikel ini menunjukkan kontribusi mahasiswa Magister Hukum dalam mendorong diskursus akademik mengenai masa depan reformasi peradilan pajak di Indonesia.
Yulianto dan Eko tidak hanya mengulas persoalan perpajakan dari sisi penerimaan negara, tetapi juga dari sudut pandang perlindungan hak wajib pajak, independensi lembaga peradilan, dan pentingnya kepercayaan publik terhadap putusan Pengadilan Pajak.
Publikasi di jurnal Sinta 4 ini diharapkan dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi hukum pajak, pemegang izin kuasa hukum, pembuat kebijakan, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap reformasi hukum fiskal di Indonesia.
Penutup
Rilis artikel ilmiah karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono menjadi bukti bahwa isu independensi Pengadilan Pajak semakin penting untuk dikaji secara akademik. Melalui artikel tersebut, keduanya mendorong hadirnya Pengadilan Pajak yang lebih independen, transparan, dan berkeadilan.
