Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta
    Hukum

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    Priska AristantoBy Priska AristantoMay 20, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Yogyakarta, 20 Mei 2026 – Tim Firma Hukum Subur Jaya & Rekan bersama Pusat Bantuan Hukum atau PBH FERADI WPI hadir di Kedai Den Wir, Jalan Retno Dumilah No. 68, Pilahan, Prenggan, Kotagede, Kota Yogyakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kehadiran tersebut berkaitan dengan rangkaian agenda penanganan perkara hukum di wilayah Yogyakarta.

    Agenda tersebut dihadiri sejumlah pengurus dan anggota FERADI WPI, antara lain Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP Bambang KN, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Kadiv DPP Basriyanto, Kadiv DPP David Agus Winoto, Kadiv DPP Nano Widodo, Ketua PBH Area Cilacap I Jonathan Gan Yauw Bing, serta Ass. Adv. Feri bersama keluarga.

    Kehadiran tim hukum tersebut menjadi bagian dari konsolidasi dan koordinasi internal dalam rangka pendampingan sejumlah perkara. Dalam konteks kerja advokasi, koordinasi seperti ini penting dilakukan agar langkah hukum yang ditempuh dapat berjalan terarah, terdokumentasi, dan sesuai dengan kepentingan klien.

    Terkait Penanganan Dugaan Penggelapan Rp15 Miliar

    Berdasarkan informasi yang dimuat Fakta88, agenda tim Subur Jaya & Rekan bersama FERADI WPI berkaitan dengan penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan senilai Rp15 miliar. Perkara tersebut disebut sedang ditangani oleh Kadiv DPP FERADI WPI Bambang KN.

    Dalam pemberitaan hukum, penggunaan istilah “dugaan” menjadi penting untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau terkait dalam suatu perkara tetap harus dipandang belum bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

    Pendampingan hukum dalam perkara semacam ini tidak hanya membutuhkan pemahaman terhadap aspek pidana, tetapi juga ketelitian dalam membaca dokumen, hubungan hukum para pihak, alur transaksi, serta bukti-bukti yang relevan. Karena itu, strategi hukum perlu disusun secara hati-hati agar tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi juga tetap menjaga kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku.

    Koordinasi Perkara dan Penguatan Strategi Hukum

    Dalam kegiatan tersebut, tim disebut melakukan pembahasan mengenai strategi penanganan perkara untuk agenda berikutnya. Setelah pertemuan di Kedai Den Wir, tim kemudian melanjutkan kegiatan dan bermalam di Hotel Satoria Yogyakarta.

    Koordinasi antartim menjadi bagian penting dalam kerja pendampingan hukum. Setiap perkara memiliki karakter dan tingkat kompleksitas yang berbeda, sehingga diperlukan pembagian peran, penyusunan agenda, serta evaluasi terhadap langkah hukum yang sudah maupun akan ditempuh.

    Melalui koordinasi tersebut, tim hukum dapat memastikan bahwa setiap langkah yang dilakukan tetap berada dalam koridor hukum, baik dalam proses litigasi di pengadilan maupun langkah non-litigasi melalui komunikasi, klarifikasi, atau koordinasi dengan lembaga terkait.

    Agenda Berlanjut ke Pengadilan dan Lembaga Terkait

    Agenda tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI dijadwalkan berlanjut ke sejumlah institusi di Yogyakarta. Beberapa agenda yang disebut antara lain penanganan perkara di Pengadilan Agama Kota Yogyakarta, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Ditreskrimum Polda DIY, hingga KPKNL Yogyakarta terkait upaya penundaan lelang dari klien.

    Rangkaian agenda tersebut menunjukkan bahwa pendampingan hukum yang dilakukan mencakup beberapa jalur dan lembaga. Hal ini lazim terjadi dalam praktik hukum, terutama apabila satu perkara memiliki keterkaitan dengan aspek perdata, pidana, administrasi, maupun persoalan eksekusi atau lelang.

    Dalam konteks ini, kehadiran kuasa hukum berperan untuk memastikan hak-hak klien tetap terlindungi, termasuk dalam menyampaikan dokumen, menghadiri proses pemeriksaan, mengajukan permohonan, serta melakukan langkah hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    PBH FERADI WPI Dorong Pendampingan Hukum yang Terukur

    Pusat Bantuan Hukum FERADI WPI memiliki peran dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun pihak yang membutuhkan akses terhadap layanan hukum. Dalam praktiknya, bantuan hukum tidak hanya menyangkut kehadiran di persidangan, tetapi juga pemberian nasihat hukum, penyusunan dokumen, analisis perkara, hingga pendampingan dalam proses pemeriksaan.

    Basriyanto, Kadiv DPP FERADI WPI, menyampaikan bahwa sejumlah klien yang telah didampingi menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut ada klien yang setelah ditangani timnya berhasil memperoleh kembali dana atau tagihan yang sebelumnya menjadi persoalan.

    Pernyataan tersebut menggambarkan pentingnya pendampingan hukum yang aktif dan terstruktur. Namun, setiap hasil penanganan perkara tetap bergantung pada fakta, bukti, posisi hukum, serta proses yang berjalan di lembaga terkait.

    Kesempatan Magang bagi Anggota FERADI WPI

    Selain penanganan perkara, Ketua Umum FERADI WPI Adv. Donny Andretti juga menyampaikan bahwa organisasi memberikan kesempatan magang bagi anggota FERADI WPI. Kesempatan tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran bagi anggota untuk memahami praktik hukum secara langsung.

    Program magang dalam dunia hukum memiliki nilai penting karena dapat menjembatani pemahaman teori dengan praktik lapangan. Melalui pengalaman langsung, anggota dapat belajar mengenai penyusunan berkas perkara, etika komunikasi dengan klien, koordinasi dengan lembaga penegak hukum, hingga tata cara menghadiri persidangan.

    Bagi organisasi profesi, ruang pembelajaran seperti ini juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun kualitas sumber daya manusia yang lebih siap menghadapi kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum.

    Menjaga Profesionalitas dalam Penanganan Perkara

    Penanganan perkara hukum membutuhkan profesionalitas, kehati-hatian, dan komitmen terhadap etika profesi. Dalam setiap proses, advokat maupun tim bantuan hukum dituntut untuk menjaga kerahasiaan klien, tidak menggiring opini secara berlebihan, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    Karena itu, publikasi mengenai kegiatan hukum perlu tetap menggunakan bahasa yang proporsional. Informasi mengenai perkara dapat disampaikan sepanjang tidak menghakimi pihak tertentu, tidak membuka data yang bersifat sensitif, dan tetap menjaga asas praduga tak bersalah.

    Kehadiran Tim PBH FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm di Yogyakarta menjadi bagian dari dinamika pendampingan hukum yang berlangsung di daerah. Dengan agenda yang menyentuh sejumlah institusi, kegiatan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak cukup dilakukan secara sporadis, melainkan membutuhkan kesiapan dokumen, strategi hukum, serta koordinasi yang matang.

     

    Bambang KN bantuan hukum Basriyanto Donny Andretti dugaan penggelapan FERADI WPI hukum Yogyakarta KPKNL Yogyakarta PBH FERADI WPI Pengadilan Negeri Yogyakarta Subur Jaya Lawfirm
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.