Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Insentif EV Rp5 Juta untuk Motor Listrik Tertunda
    Ekonomi

    Insentif EV Rp5 Juta untuk Motor Listrik Tertunda

    TresnandaBy TresnandaMay 27, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Jakarta, 27 Mei 2026 — Rencana pemerintah menggulirkan insentif bagi sektor kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) belum berjalan sesuai target awal. Program yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026 dipastikan mundur selama satu bulan.

    Hal tersebut disampaikan Purbaya Yudhi Sadewa usai menghadiri agenda di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026). Ia menyebut pemerintah masih melakukan sejumlah kalkulasi sebelum kebijakan tersebut dijalankan.

    “Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi,” kata Purbaya kepada wartawan.

    Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara rinci penyebab mundurnya implementasi insentif tersebut. Purbaya hanya menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah aspek yang perlu dihitung lebih lanjut sebelum kebijakan final diputuskan.

    “Ada perhitungan yang masih dihitung,” ujarnya singkat.

    Target Juni 2026 Belum Terealisasi

    Penundaan ini membuat target pelaksanaan insentif kendaraan listrik pada Juni 2026 belum dapat direalisasikan. Sebelumnya, pemerintah menyiapkan skema dukungan untuk total 200 ribu kendaraan listrik, terdiri dari 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik.

    Untuk kendaraan roda dua listrik, pemerintah sempat memberi gambaran besaran bantuan yang akan diberikan, yakni Rp5 juta per unit. Skema tersebut diharapkan dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan industri otomotif berbasis energi bersih.

    “Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita akan kasih. Berapa? Rp5 juta,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTA pada 5 Mei 2026.

    Skema Mobil Listrik Masih Dikaji

    Sementara itu, untuk mobil listrik, pemerintah masih mengkaji bentuk dan besaran insentif yang akan diberikan. Salah satu opsi yang sempat muncul dalam pembahasan adalah dukungan melalui instrumen pajak, termasuk kemungkinan pemerintah menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas pembelian kendaraan listrik.

    Kebijakan insentif dinilai penting karena dapat menjadi salah satu faktor pendorong minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik. Di sisi lain, kepastian regulasi juga dibutuhkan oleh pelaku industri otomotif, produsen EV, dealer, hingga calon konsumen.

    Industri dan Konsumen Menunggu Kepastian

    Penundaan ini membuat pasar kendaraan listrik masih harus menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah. Bagi industri, insentif dapat memengaruhi strategi produksi, distribusi, dan penjualan. Sementara bagi konsumen, kepastian bantuan menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan pembelian.

    Dengan mundurnya pelaksanaan program, pemerintah diharapkan segera memberikan penjelasan lebih detail mengenai skema, waktu pelaksanaan, serta kelompok kendaraan yang akan memperoleh dukungan. Kepastian tersebut penting agar transisi menuju kendaraan rendah emisi tidak kehilangan momentum.

    ekonomi nasional Energi Bersih EV Indonesia GemaNusantara Industri Otomotif Insentif EV Insentif Kendaraan Listrik Kendaraan Listrik Mobil Listrik Motor Listrik Pemerintah PPN Mobil Listrik Purbaya Yudhi Sadewa Subsidi Motor Listrik Transisi Energi
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.