Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Eko Wahyu Soroti Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?
    Hukum

    Eko Wahyu Soroti Jaksa dan Hakim Hitung Kerugian Negara: Sejak Kapan Belajar Akuntansi?

    TresnandaBy TresnandaMay 24, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Jakarta, 24 Mei 2026 – Polemik mengenai kewenangan penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi kembali menjadi perhatian publik. Isu ini mencuat seiring pembahasan Badan Legislasi DPR RI terkait pemantauan dan evaluasi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor.

    Dalam pembahasan tersebut, salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah siapa pihak yang paling berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi. Baleg DPR RI sebelumnya menyoroti adanya perbedaan penafsiran mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara, terutama setelah munculnya diskursus terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026.

    Praktisi pajak dan hukum, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai persoalan tersebut tidak bisa dipandang sederhana. Menurutnya, penghitungan kerugian negara bukan sekadar bagian administratif dalam perkara pidana, melainkan pekerjaan teknis yang membutuhkan keahlian akuntansi, audit, dan pemahaman atas standar pemeriksaan keuangan.

    Eko yang juga merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum atau IKH di Pengadilan Pajak menegaskan bahwa aparat penegak hukum memang memiliki peran penting dalam pembuktian perkara pidana. Namun, peran tersebut tetap harus dibedakan dengan kewenangan teknis untuk menghitung nilai kerugian negara.

    “Pertanyaannya sederhana, sejak kapan jaksa dan hakim belajar akuntansi secara khusus untuk menghitung kerugian negara? Jaksa dan hakim tentu ahli dalam konstruksi hukum, pembuktian, dan penilaian perkara. Tetapi penghitungan kerugian negara adalah wilayah teknis yang membutuhkan kompetensi audit dan akuntansi,” ujar Eko.

    Kerugian Negara Bukan Sekadar Angka

    Eko menjelaskan bahwa angka kerugian negara dalam perkara korupsi memiliki konsekuensi hukum yang besar. Nilai kerugian dapat memengaruhi konstruksi dakwaan, arah penyidikan, tuntutan pidana, pertimbangan hakim, hingga besaran uang pengganti.

    Karena itu, menurutnya, angka kerugian negara tidak boleh lahir dari tafsir sepihak atau perkiraan yang tidak didasarkan pada metode pemeriksaan yang dapat diuji.

    “Kerugian negara bukan sekadar angka di dalam berkas perkara. Angka itu bisa menentukan nasib seseorang, menentukan berat-ringannya perkara, dan menentukan besarnya pemulihan keuangan negara. Maka dasar penghitungannya harus objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Eko.

    Ia menilai bahwa dalam perkara tindak pidana korupsi, perbedaan antara kesalahan administratif, kerugian keuangan negara, dan perbuatan melawan hukum harus diletakkan secara hati-hati. Jika tidak, hukum pidana berisiko digunakan terlalu luas terhadap persoalan yang seharusnya lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administrasi, perdata, atau tata kelola keuangan negara.

    Harus Ada Batas antara Fungsi Hukum dan Fungsi Audit

    Menurut Eko, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, menuntut, dan membuktikan adanya perbuatan pidana. Hakim juga memiliki kewenangan untuk menilai alat bukti dan menjatuhkan putusan.

    Namun, penghitungan kerugian negara membutuhkan keahlian berbeda. Dalam praktiknya, penghitungan itu harus dilakukan berdasarkan standar audit, dokumen keuangan, metode pemeriksaan, dan analisis atas transaksi atau penggunaan anggaran.

    “Jaksa dan hakim tidak boleh diposisikan seolah-olah sebagai auditor. Begitu juga auditor tidak boleh diposisikan sebagai hakim. Masing-masing punya ruang kerja dan batas kewenangan. Kalau batas ini kabur, maka kepastian hukum akan terganggu,” ujar Eko.

    Ia menambahkan, penegakan hukum yang kuat justru harus dibangun dari pembagian peran yang jelas. Aparat penegak hukum tidak kehilangan kewenangan hanya karena penghitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kompetensi audit. Sebaliknya, proses hukum akan menjadi lebih kuat karena angka kerugian memiliki dasar yang lebih objektif.

    Polemik Lembaga Penghitung Harus Segera Diperjelas

    Pembahasan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara juga berkaitan dengan posisi Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP, inspektorat, akuntan publik, serta lembaga lain yang memiliki fungsi pemeriksaan. Dalam pemberitaan DPR, Baleg menyoroti perlunya kejelasan agar penghitungan kerugian negara tidak menimbulkan multitafsir dalam praktik penegakan hukum.

    Eko menilai, apabila tidak ada kepastian norma, maka perdebatan serupa akan terus berulang di pengadilan. Pihak terdakwa dapat mempersoalkan lembaga penghitungnya, jaksa dapat berpegang pada hasil audit tertentu, sementara hakim harus menilai di tengah perbedaan tafsir.

    “Kalau sejak awal lembaga penghitungnya diperdebatkan, maka perkara bisa bergeser dari substansi tindak pidana menjadi perdebatan prosedural. Ini tidak sehat bagi kepastian hukum,” katanya.

    Menurut Eko, revisi atau evaluasi UU Tipikor perlu menjawab secara tegas sejumlah pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang menghitung kerugian negara, bagaimana metode penghitungannya, kapan hasil penghitungan itu dapat digunakan, dan bagaimana kedudukannya sebagai alat bukti dalam persidangan.

    Jangan Sampai Menjadi Alat Kriminalisasi

    Eko juga mengingatkan bahwa penghitungan kerugian negara tidak boleh digunakan secara serampangan. Dalam konteks hukum pidana, kerugian negara harus dibuktikan secara hati-hati karena dapat menjadi unsur penting dalam perkara korupsi.

    Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan sebelumnya juga mengingatkan agar penghitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menjadi instrumen kriminalisasi. Pernyataan itu disampaikan dalam RDPU Baleg DPR RI terkait pemantauan UU Pemberantasan Tipikor di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 Mei 2026.

    Eko sependapat bahwa kehati-hatian menjadi kunci. Menurutnya, pemberantasan korupsi memang harus tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan standar pembuktian yang benar.

    “Korupsi harus diberantas. Tetapi dalam negara hukum, pemberantasan korupsi tidak boleh dilakukan dengan cara yang kabur. Kalau angka kerugian negara tidak jelas dasar dan lembaganya, maka ruang kriminalisasi bisa terbuka,” ujar Eko.

    Ia menilai, dalam praktik pemerintahan, tidak semua kesalahan administrasi otomatis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, unsur kesalahan, serta kerugian negara yang dihitung secara sah.

    Aparat Penegak Hukum Tetap Berperan Penting

    Meski mengkritik keterlibatan jaksa dan hakim dalam penghitungan teknis kerugian negara, Eko menegaskan bahwa hal itu bukan berarti melemahkan peran aparat penegak hukum.

    Menurutnya, jaksa tetap memiliki peran penting dalam membangun konstruksi perkara, menghadirkan alat bukti, menyusun dakwaan, dan membuktikan unsur pidana. Hakim juga tetap memiliki kewenangan untuk menilai sah tidaknya alat bukti serta menilai apakah unsur tindak pidana terbukti atau tidak.

    Namun, untuk urusan teknis penghitungan kerugian negara, Eko menilai harus ada rujukan pada lembaga atau pihak yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang audit.

    “Jaksa bekerja pada wilayah penuntutan. Hakim bekerja pada wilayah penilaian dan pemutusan perkara. Auditor bekerja pada wilayah pemeriksaan dan penghitungan. Kalau semuanya dicampur, maka sistem pembuktian bisa kehilangan presisi,” jelasnya.

    Revisi UU Tipikor Harus Menutup Ruang Multitafsir

    Eko menilai momentum evaluasi UU Tipikor harus digunakan untuk memperjelas norma yang selama ini menimbulkan perdebatan. Menurutnya, pembentuk undang-undang perlu memastikan agar rumusan mengenai kerugian negara tidak lagi membuka ruang multitafsir yang merugikan proses penegakan hukum.

    Ia menyebut, kejelasan itu penting bagi semua pihak. Negara membutuhkan mekanisme yang kuat untuk memulihkan kerugian akibat korupsi. Aparat penegak hukum membutuhkan dasar hukum yang jelas. Auditor membutuhkan batas kewenangan yang tegas. Sementara masyarakat dan pencari keadilan membutuhkan perlindungan dari proses hukum yang tidak pasti.

    “Revisi UU Tipikor harus memberi jawaban tegas. Siapa yang menghitung, bagaimana standarnya, bagaimana mekanisme pengujiannya, dan bagaimana hasil penghitungan itu digunakan di pengadilan. Kalau ini tidak dijawab, polemik akan terus berulang,” kata Eko.

    Penegakan Hukum Harus Tegas, tetapi Tetap Presisi

    Eko menutup pandangannya dengan menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus tetap menjadi agenda penting negara. Namun, ia mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi tidak boleh mengabaikan prinsip kepastian hukum dan pembuktian yang objektif.

    Menurutnya, hukum pidana korupsi memiliki daya paksa yang sangat besar. Karena itu, penggunaannya harus disertai kehati-hatian, standar yang jelas, dan pembagian kewenangan yang tepat.

    “Pemberantasan korupsi harus tegas. Tetapi ketegasan tidak boleh mengabaikan presisi. Dalam negara hukum, cara membuktikan suatu perkara sama pentingnya dengan tujuan menghukum pelaku,” ujarnya.

    Eko menegaskan bahwa penghitungan kerugian negara harus ditempatkan pada jalur yang benar. Aparat penegak hukum menegakkan hukum, auditor menghitung berdasarkan standar pemeriksaan, dan hakim menilai pembuktian secara independen di persidangan.

    “Kalau hukum ingin dipercaya, maka prosesnya harus jelas. Korupsi harus diberantas, tetapi dasar penghitungannya harus sah, metodenya benar, dan kewenangannya tidak boleh kabur,” pungkasnya.

     

    akuntansi audit BPK BPKP Eko Wahyu Pramono hakim hukum pidana korupsi IKH jaksa kepastian hukum Kerugian Negara korupsi penegakan hukum Pengadilan Pajak UU Tipikor
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.