Gema-Nusantara.id – Jakarta, 6 Juni 2026 — Kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, menjadi perhatian publik. Perkara ini dinilai tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum individual, tetapi juga menjadi alarm serius terhadap tata kelola kekuasaan, pengawasan birokrasi, serta pengadaan barang dan jasa dalam program strategis nasional.
Relasi Kekuasaan dalam Birokrasi Jadi Sorotan
Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Appe H. Hutauruk, S.H., M.H., menilai bahwa perkara tersebut tidak boleh hanya dipahami sebagai dugaan penyimpangan personal. Menurutnya, kasus seperti ini perlu dibaca dalam kerangka yang lebih luas, yakni bagaimana relasi kekuasaan dalam birokrasi dapat membuka ruang penyalahgunaan kewenangan apabila tidak dikawal dengan sistem pengawasan yang kuat.
“Dalam banyak kasus korupsi, persoalannya bukan hanya siapa yang mengambil keuntungan, tetapi bagaimana kekuasaan digunakan untuk mengatur akses, mengendalikan proses, dan memengaruhi pihak-pihak di bawah struktur kewenangannya,” ujar Dr. Appe H. Hutauruk.
Ia menjelaskan, jabatan publik seharusnya dijalankan berdasarkan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan kepentingan masyarakat. Namun, ketika kewenangan besar bertemu dengan anggaran besar dan pengawasan yang lemah, risiko penyalahgunaan kekuasaan akan semakin meningkat.
Patron-Klien dan Loyalitas Personal
Dr. Appe juga menyinggung pentingnya melihat pola patron-klien dalam praktik birokrasi. Dalam pola tersebut, pejabat yang memiliki posisi dominan dapat membentuk jaringan kepatuhan melalui hubungan hierarkis, kedekatan personal, atau akses terhadap jabatan dan proyek.
“Di sinilah relasi patron-klien dapat bekerja secara halus, tetapi berdampak serius terhadap integritas birokrasi. Loyalitas kepada figur atau kelompok tertentu tidak boleh mengalahkan loyalitas kepada hukum dan kepentingan publik,” tegasnya.
Pandangan tersebut sejalan dengan kajian mengenai relasi kekuasaan, patron-klien, dan politik balas budi, yang menjelaskan bahwa korupsi tidak selalu berdiri sebagai pelanggaran individual, melainkan dapat tumbuh dari struktur kekuasaan yang memungkinkan loyalitas personal menggantikan akuntabilitas institusional.
Pengadaan Barang dan Jasa Rawan Penyimpangan
Kasus dugaan korupsi di BGN juga memperlihatkan betapa rawannya sektor pengadaan barang dan jasa. Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan disebut berkaitan dengan tata kelola pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis, termasuk dugaan intervensi terhadap proses pengadaan dan potensi penggelembungan harga pada sejumlah barang.
Menurut Dr. Appe, pengadaan barang dan jasa harus menjadi titik perhatian utama karena melibatkan anggaran besar, spesifikasi teknis, pemilihan penyedia, serta kewenangan administratif yang luas.
“Kalau pengadaan tidak dijalankan dengan prinsip keterbukaan, kepatuhan hukum, dan pengawasan ketat, kewenangan publik bisa bergeser menjadi alat distribusi keuntungan bagi jaringan tertentu. Ini sangat berbahaya karena anggaran negara seharusnya digunakan untuk rakyat,” katanya.
Reformasi Pengawasan Harus Diperkuat
Dr. Appe menegaskan, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan pidana. Menurutnya, reformasi sistem birokrasi, transparansi pengadaan, penguatan pengawasan internal, dan pemutusan relasi patronase harus berjalan bersamaan.
Ia juga mengingatkan bahwa asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Namun, proses hukum yang sedang berjalan harus dijadikan momentum untuk memperbaiki tata kelola program publik, khususnya yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh jaringan informal kekuasaan. Jabatan publik bukan privilege personal, melainkan mandat pelayanan. Jika loyalitas kepada atasan atau kelompok lebih kuat daripada loyalitas kepada hukum, maka birokrasi akan kehilangan roh pelayanannya,” pungkas Dr. Appe H. Hutauruk.
