Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Praktisi Pajak Soroti Pengangkatan Said Iqbal di Tengah Tekanan Harga BBM
    Ekonomi

    Praktisi Pajak Soroti Pengangkatan Said Iqbal di Tengah Tekanan Harga BBM

    TresnandaBy TresnandaJune 10, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Surabaya, 10 Juni 2026 — Pengangkatan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mendapat sorotan dari praktisi pajak dan hukum, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. serta Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP.

    Keduanya menilai, pengangkatan tersebut perlu dikritisi secara objektif dan proporsional. Sebab, urusan ketenagakerjaan selama ini telah memiliki perangkat kelembagaan resmi, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan hingga dinas tenaga kerja di tingkat daerah.

    Urgensi Jabatan Penasihat Khusus Dipertanyakan

    Eko Wahyu Pramono mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi pembentukan jabatan penasihat khusus di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, publik berhak mengetahui apakah jabatan tersebut benar-benar memiliki fungsi tambahan atau justru berpotensi menambah struktur baru di luar lembaga yang sudah ada.

    “Secara kelembagaan, negara sudah memiliki perangkat resmi yang menangani urusan ketenagakerjaan, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dinas tenaga kerja di daerah. Maka wajar jika publik bertanya, apakah lembaga yang sudah ada dianggap belum cukup efektif sehingga perlu ditambah penasihat khusus?” ujar Eko kepada Gema-Nusantara.id.

    Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Said Iqbal. Menurutnya, persoalan utama yang perlu dilihat adalah efektivitas birokrasi, akuntabilitas jabatan publik, serta kejelasan fungsi di dalam struktur pemerintahan.

    “Ini bukan soal pribadi Said Iqbal. Ini soal apakah struktur pemerintahan kita bekerja efektif atau tidak. Kalau sudah ada kementerian dan dinas tenaga kerja, publik perlu tahu apa fungsi tambahan dari penasihat khusus tersebut,” kata Yulianto.

    Pemerintah Diminta Tidak Mempergemuk Struktur

    Eko juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan biaya hidup. Dalam situasi seperti ini, pemerintah dinilai perlu menunjukkan komitmen efisiensi, bukan justru menambah jabatan yang batas kewenangan dan manfaat konkretnya belum dijelaskan secara terbuka.

    “Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, pemerintah seharusnya merampingkan, bukan mempergemuk struktur. Kalau rakyat diminta memahami kenaikan harga dan menanggung beban ekonomi, maka pemerintah juga harus menunjukkan efisiensi dari dalam tubuh kekuasaan,” ujar Eko.

    Yulianto menambahkan, setiap penambahan jabatan di luar kementerian teknis harus memiliki dasar yang kuat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    “Jangan sampai di saat masyarakat diminta berhemat, pemerintah justru terlihat memperbesar lingkaran jabatan. Ini soal sensitivitas kekuasaan terhadap keadaan rakyat,” tegas Yulianto.

    Momentum Pengangkatan Menjadi Sorotan Publik

    Pengangkatan Said Iqbal juga menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan kenaikan harga Pertamax. Terkait hal itu, Eko menegaskan bahwa tidak boleh ada kesimpulan yang mengaitkan kedua peristiwa tersebut tanpa bukti yang jelas.

    Namun, ia menilai publik tetap berhak mempertanyakan momentum kebijakan tersebut dalam konteks sosial dan politik.

    “Secara hukum dan faktual, tidak boleh langsung disimpulkan ada hubungan sebab-akibat antara pengangkatan Said Iqbal dan kenaikan harga Pertamax. Tetapi dalam ruang publik, momentum seperti ini tetap bisa menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni untuk memperkuat aspirasi buruh, atau ada pertimbangan lain yang perlu dijelaskan pemerintah?” kata Eko.

    Yulianto menilai pertanyaan publik semacam itu seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan dibiarkan berkembang menjadi spekulasi.

    “Kalau memang tidak ada kaitannya, jelaskan secara terbuka. Kalau memang tujuannya memperkuat perlindungan buruh, buktikan dengan kebijakan. Jangan biarkan publik menebak-nebak,” ujarnya.

    Dampak Ekonomi Tidak Hanya Dirasakan Buruh

    Eko juga mengingatkan bahwa tekanan ekonomi akibat kenaikan harga energi tidak hanya dirasakan oleh buruh formal. Menurutnya, kelompok lain seperti dokter, dosen, guru, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, pedagang kecil, pekerja informal, hingga pengemudi ojek online juga berpotensi terdampak.

    “Jika ada kekhawatiran terhadap dampak sosial dari kenaikan harga energi, maka pertanyaannya: apakah yang menderita hanya buruh? Apakah dokter, dosen, guru, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, pekerja informal, pedagang kecil, dan pengemudi ojek online tidak terdampak?” ujar Eko.

    Yulianto menilai isu tekanan ekonomi harus dipandang sebagai persoalan kesejahteraan publik secara luas, bukan hanya satu kelompok profesi.

    “Kenaikan BBM bukan hanya persoalan buruh. Ini persoalan daya beli masyarakat luas. Ketika biaya hidup naik, yang terdampak bukan hanya pekerja pabrik, tetapi juga keluarga, pelaku usaha kecil, tenaga profesional, pekerja harian, dan masyarakat umum,” kata Yulianto.

    Harus Dibuktikan dengan Kebijakan Nyata

    Eko menilai jabatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh harus dibuktikan melalui hasil konkret. Publik, menurutnya, perlu melihat apakah jabatan tersebut mampu mendorong perlindungan upah, pencegahan PHK sepihak, pengawasan hubungan industrial, perlindungan pekerja informal, serta penguatan jaminan sosial.

    “Jangan sampai jabatan ini hanya menjadi etalase politik. Kalau memang untuk buruh, mana perlindungan upahnya? Kalau untuk kesejahteraan pekerja, mana kebijakan pengaman daya belinya? Kalau untuk masyarakat terdampak, mana solusi bagi pekerja informal dan rumah tangga kecil?” tegas Eko.

    Yulianto menambahkan, apabila tidak ada kebijakan nyata yang lahir dari jabatan tersebut, pengangkatan Said Iqbal berisiko dipandang hanya sebagai langkah simbolik.

    “Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa jabatan ini bukan sekadar simbol politik. Yang paling penting adalah manfaatnya bagi pekerja dan masyarakat luas yang terdampak tekanan ekonomi,” tutup Yulianto.

    Dengan demikian, pengangkatan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dinilai perlu dijelaskan secara transparan. Pemerintah diharapkan mampu membuktikan bahwa jabatan tersebut memiliki fungsi nyata, tidak tumpang tindih dengan Kemenaker dan Disnaker, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas di tengah tekanan ekonomi.

     

    Adv. Yulianto Kiswocahyono BBM daya beli masyarakat Eko Wahyu Pramono
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Perkara Mitra GoCar Melawan GoTo Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat

    June 9, 2026

    Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000 per Gram

    June 8, 2026

    Chalista Sekar Soroti Gugatan PMH Pertanahan terhadap Institusi Negara

    June 7, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Praktisi Pajak Soroti Pengangkatan Said Iqbal di Tengah Tekanan Harga BBM

    June 10, 2026

    Perkara Mitra GoCar Melawan GoTo Masuki Agenda Pemeriksaan Saksi Tergugat

    June 9, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.