GemaNusantara.id – Surabaya, 29 Mei 2026 – Konsep pemaafan hakim atau rechterlijk pardon menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Mekanisme ini memberi ruang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dalam perkara tertentu, meskipun perbuatan terdakwa dinilai terbukti, sepanjang terdapat pertimbangan hukum yang kuat.
Dalam KUHP Nasional, ruang pemaafan hakim berkaitan dengan pedoman pemidanaan. Hakim dapat mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, kondisi saat tindak pidana terjadi, serta keadaan setelah peristiwa pidana. Pertimbangan tersebut tetap harus diletakkan dalam kerangka keadilan dan kemanusiaan.
Namun, penerapan pemaafan hakim tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan mutlak dari tanggung jawab. Mekanisme ini tetap menuntut hakim untuk menilai secara cermat unsur perbuatan, tingkat kesalahan, dampak terhadap korban, serta apakah pemidanaan masih diperlukan dalam perkara tersebut.
Keadilan Tidak Selalu Berakhir dengan Pidana
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, praktisi pajak dan hukum, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur, sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai pemaafan hakim merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.
Menurutnya, hukum pidana tidak boleh hanya bekerja secara mekanis. Hakim memang wajib menjaga kepastian hukum, tetapi juga perlu melihat konteks perkara secara utuh, termasuk kondisi pelaku, sikap korban, bentuk pemulihan, serta manfaat penjatuhan pidana.
“Pemaafan hakim bukan impunitas. Pelaku tetap harus bertanggung jawab. Namun dalam perkara tertentu, ketika kerugian telah dipulihkan, korban telah memperoleh keadilan, dan pemidanaan tidak lagi memberi manfaat yang proporsional, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan pidana,” ujar Yulianto.
Ia menegaskan, pemaafan hakim tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, konsep tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen kehati-hatian agar pemidanaan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.
Posisi Korban Harus Tetap Diutamakan
Yulianto mengingatkan bahwa posisi korban harus menjadi perhatian utama dalam penerapan pemaafan hakim. Menurutnya, perdamaian, permintaan maaf, atau pemulihan kerugian tidak boleh hanya diperlakukan sebagai formalitas untuk meringankan posisi pelaku.
Hakim, kata dia, perlu memastikan bahwa pemaafan dari korban benar-benar diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa relasi kuasa, dan tanpa keadaan yang merugikan korban.
“Kalau korban memaafkan karena tekanan atau ketimpangan posisi, maka itu bukan keadilan restoratif. Hakim harus memastikan bahwa proses pemulihan berjalan sehat dan adil bagi korban,” kata Yulianto.
Dalam perkara tertentu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan, relasi kuasa, kerugian besar, atau kepentingan publik, penerapan pemaafan hakim perlu dilakukan dengan standar pertimbangan yang lebih ketat.
Diskresi Hakim Harus Dapat Dipertanggungjawabkan
Ruang pemaafan hakim pada dasarnya memberikan diskresi kepada hakim. Namun, diskresi tersebut tetap harus disertai alasan hukum yang jelas dan dapat diuji.
Yulianto menilai, tantangan utama dalam penerapan pemaafan hakim adalah menjaga konsistensi putusan. Jika pertimbangan hakim tidak dijelaskan secara memadai, mekanisme ini dapat menimbulkan kesan ketidakpastian hukum.
“Yang penting bukan hanya apakah hakim memaafkan atau tidak, tetapi bagaimana alasan hukumnya dibangun. Putusan harus menjelaskan posisi korban, tanggung jawab pelaku, bentuk pemulihan, dan mengapa pidana dinilai tidak perlu dijatuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, putusan yang baik harus dapat dipahami bukan hanya oleh para pihak dalam perkara, tetapi juga oleh masyarakat. Dengan begitu, pemaafan hakim tidak menimbulkan persepsi keliru sebagai bentuk kelonggaran hukum.
Perlu Pedoman yang Konsisten
Penerapan pemaafan hakim menjadi bagian dari upaya memperbarui wajah hukum pidana Indonesia. Selama ini, pidana penjara kerap dipandang sebagai jawaban utama dalam penyelesaian perkara pidana. Padahal, dalam perkara tertentu, pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku dapat lebih relevan dibanding sekadar penghukuman.
Meski demikian, pembaruan ini memerlukan konsistensi. Hakim perlu menggunakan pemaafan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan pertimbangan yang terbuka. Tanpa itu, pemaafan hakim berisiko dipahami sebagai ruang subjektivitas yang terlalu luas.
Pemaafan hakim pada akhirnya bukan sekadar soal meringankan pelaku, melainkan tentang bagaimana hukum pidana mampu bekerja lebih adil. Mekanisme ini dapat menjadi koreksi atas pemidanaan yang terlalu kaku, sepanjang tetap menjaga hak korban, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.
