Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Pemaafan Hakim dan Ujian Keadilan Pidana
    Hukum

    Pemaafan Hakim dan Ujian Keadilan Pidana

    TresnandaBy TresnandaMay 29, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Surabaya, 29 Mei 2026 – Konsep pemaafan hakim atau rechterlijk pardon menjadi salah satu isu penting dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Mekanisme ini memberi ruang kepada hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dalam perkara tertentu, meskipun perbuatan terdakwa dinilai terbukti, sepanjang terdapat pertimbangan hukum yang kuat.

    Dalam KUHP Nasional, ruang pemaafan hakim berkaitan dengan pedoman pemidanaan. Hakim dapat mempertimbangkan ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, kondisi saat tindak pidana terjadi, serta keadaan setelah peristiwa pidana. Pertimbangan tersebut tetap harus diletakkan dalam kerangka keadilan dan kemanusiaan.

    Namun, penerapan pemaafan hakim tidak dapat dimaknai sebagai pembebasan mutlak dari tanggung jawab. Mekanisme ini tetap menuntut hakim untuk menilai secara cermat unsur perbuatan, tingkat kesalahan, dampak terhadap korban, serta apakah pemidanaan masih diperlukan dalam perkara tersebut.

    Keadilan Tidak Selalu Berakhir dengan Pidana

    Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, praktisi pajak dan hukum, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur, sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai pemaafan hakim merupakan bagian dari perkembangan hukum pidana yang lebih berorientasi pada keadilan substantif.

    Menurutnya, hukum pidana tidak boleh hanya bekerja secara mekanis. Hakim memang wajib menjaga kepastian hukum, tetapi juga perlu melihat konteks perkara secara utuh, termasuk kondisi pelaku, sikap korban, bentuk pemulihan, serta manfaat penjatuhan pidana.

    “Pemaafan hakim bukan impunitas. Pelaku tetap harus bertanggung jawab. Namun dalam perkara tertentu, ketika kerugian telah dipulihkan, korban telah memperoleh keadilan, dan pemidanaan tidak lagi memberi manfaat yang proporsional, hakim dapat mempertimbangkan untuk tidak menjatuhkan pidana,” ujar Yulianto.

    Ia menegaskan, pemaafan hakim tidak boleh dipahami sebagai jalan pintas untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, konsep tersebut harus ditempatkan sebagai instrumen kehati-hatian agar pemidanaan tidak menimbulkan ketidakadilan baru.

    Posisi Korban Harus Tetap Diutamakan

    Yulianto mengingatkan bahwa posisi korban harus menjadi perhatian utama dalam penerapan pemaafan hakim. Menurutnya, perdamaian, permintaan maaf, atau pemulihan kerugian tidak boleh hanya diperlakukan sebagai formalitas untuk meringankan posisi pelaku.

    Hakim, kata dia, perlu memastikan bahwa pemaafan dari korban benar-benar diberikan secara sukarela, tanpa tekanan, tanpa relasi kuasa, dan tanpa keadaan yang merugikan korban.

    “Kalau korban memaafkan karena tekanan atau ketimpangan posisi, maka itu bukan keadilan restoratif. Hakim harus memastikan bahwa proses pemulihan berjalan sehat dan adil bagi korban,” kata Yulianto.

    Dalam perkara tertentu, terutama yang berkaitan dengan kekerasan, relasi kuasa, kerugian besar, atau kepentingan publik, penerapan pemaafan hakim perlu dilakukan dengan standar pertimbangan yang lebih ketat.

    Diskresi Hakim Harus Dapat Dipertanggungjawabkan

    Ruang pemaafan hakim pada dasarnya memberikan diskresi kepada hakim. Namun, diskresi tersebut tetap harus disertai alasan hukum yang jelas dan dapat diuji.

    Yulianto menilai, tantangan utama dalam penerapan pemaafan hakim adalah menjaga konsistensi putusan. Jika pertimbangan hakim tidak dijelaskan secara memadai, mekanisme ini dapat menimbulkan kesan ketidakpastian hukum.

    “Yang penting bukan hanya apakah hakim memaafkan atau tidak, tetapi bagaimana alasan hukumnya dibangun. Putusan harus menjelaskan posisi korban, tanggung jawab pelaku, bentuk pemulihan, dan mengapa pidana dinilai tidak perlu dijatuhkan,” ujarnya.

    Menurutnya, putusan yang baik harus dapat dipahami bukan hanya oleh para pihak dalam perkara, tetapi juga oleh masyarakat. Dengan begitu, pemaafan hakim tidak menimbulkan persepsi keliru sebagai bentuk kelonggaran hukum.

    Perlu Pedoman yang Konsisten

    Penerapan pemaafan hakim menjadi bagian dari upaya memperbarui wajah hukum pidana Indonesia. Selama ini, pidana penjara kerap dipandang sebagai jawaban utama dalam penyelesaian perkara pidana. Padahal, dalam perkara tertentu, pemulihan korban dan tanggung jawab pelaku dapat lebih relevan dibanding sekadar penghukuman.

    Meski demikian, pembaruan ini memerlukan konsistensi. Hakim perlu menggunakan pemaafan secara hati-hati, proporsional, dan berdasarkan pertimbangan yang terbuka. Tanpa itu, pemaafan hakim berisiko dipahami sebagai ruang subjektivitas yang terlalu luas.

    Pemaafan hakim pada akhirnya bukan sekadar soal meringankan pelaku, melainkan tentang bagaimana hukum pidana mampu bekerja lebih adil. Mekanisme ini dapat menjadi koreksi atas pemidanaan yang terlalu kaku, sepanjang tetap menjaga hak korban, kepastian hukum, dan rasa keadilan masyarakat.

     

    Adv. Yulianto Kiswocahyono FERADI WPI GemaNusantara.id hukum pidana KADIN Jawa Timur keadilan restoratif keadilan substantif kepastian hukum korban pidana KUHP Nasional pemaafan hakim pemidanaan putusan hakim rechterlijk pardon reformasi hukum pidana
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Eko Wahyu Dorong Reformasi Subsidi dan Penguatan Kepastian Pajak

    May 29, 2026

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Eko Wahyu Dorong Reformasi Subsidi dan Penguatan Kepastian Pajak

    May 29, 2026

    Pemaafan Hakim dan Ujian Keadilan Pidana

    May 29, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.