Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Royalti Penulis Dipajaki 1,5%
    Ekonomi

    Royalti Penulis Dipajaki 1,5%

    TresnandaBy TresnandaMay 27, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Jakarta, 27 Mei 2026 — Pemerintah menyiapkan insentif pajak bagi penulis dan pengarang buku melalui skema Pajak Penghasilan atau PPh final sebesar 1,5 persen. Kebijakan ini direncanakan berlaku pada semester II/2026 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah.

    Kebijakan tersebut menjadi perhatian karena menyasar sektor literasi yang selama ini dinilai belum memperoleh dukungan fiskal yang cukup kuat. Melalui skema PPh final, pemerintah berharap beban pajak penulis menjadi lebih sederhana, ringan, dan memberikan kepastian bagi para pelaku dunia perbukuan.

    Dorong Penulis Lebih Produktif

    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah memutuskan pemberian insentif pajak untuk penulis dalam bentuk PPh final 1,5 persen. Fasilitas tersebut akan diberikan kepada penulis buku yang karyanya memiliki identitas resmi berupa International Standard Book Number atau ISBN.

    Airlangga juga menyebut ketentuan teknis kebijakan ini akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan atau PMK. Artinya, detail mengenai mekanisme pemotongan, kriteria penerima, serta cakupan penghasilan yang dikenai PPh final masih menunggu aturan pelaksana.

    Koreksi atas Beban Pajak Royalti

    Selama ini, penghasilan penulis dari royalti buku dikenai PPh Pasal 23. Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Pajak, tarif pemotongan PPh Pasal 23 atas royalti adalah 15 persen dari jumlah bruto, dengan ketentuan tertentu untuk wajib pajak orang pribadi yang menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.

    Dalam praktiknya, PPh Pasal 23 tersebut bukan pajak final. Pajak yang sudah dipotong dapat dikreditkan dalam SPT Tahunan dan tetap diperhitungkan kembali dalam penghitungan PPh akhir tahun. Dengan skema PPh final 1,5 persen, penghasilan penulis berpotensi mendapat perlakuan pajak yang lebih sederhana.

    Perlu Aturan Teknis yang Jelas

    Kebijakan ini dinilai dapat menjadi angin segar bagi penulis, akademisi, peneliti, dan pelaku industri penerbitan. Namun, pemerintah tetap perlu merumuskan aturan teknis secara hati-hati agar tidak menimbulkan multitafsir.

    Beberapa hal penting yang perlu diperjelas antara lain apakah PPh final 1,5 persen hanya berlaku atas royalti buku, atau juga mencakup honorarium penulisan, pembelian naskah putus, karya akademik, buku digital, serta penulis yang menerbitkan buku secara mandiri.

    Kejelasan mengenai ISBN juga menjadi penting. Pemerintah perlu memastikan syarat ISBN tidak justru menyulitkan penulis independen, penerbit kecil, dan pelaku literasi daerah yang selama ini ikut menggerakkan ekosistem perbukuan nasional.

    Insentif Fiskal untuk Ekosistem Pengetahuan

    Dari sisi kebijakan publik, insentif pajak bagi penulis tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara. Lebih jauh, kebijakan ini menyentuh persoalan produktivitas pengetahuan, kualitas literasi, dan keberlanjutan industri buku.

    Apabila diterapkan secara tepat, PPh final 1,5 persen dapat menjadi sinyal bahwa negara mulai melihat penulis bukan sekadar pekerja kreatif, tetapi juga bagian penting dari pembangunan sumber daya manusia.

    Namun, keberhasilan kebijakan ini tetap bergantung pada desain aturan pelaksana. Insentif pajak harus mudah dipahami, mudah diterapkan, dan tidak menambah kerumitan administrasi bagi penulis maupun penerbit.

    Penulis Menunggu PMK

    Hingga saat ini, kebijakan PPh final 1,5 persen bagi penulis masih menunggu ketentuan teknis dalam PMK. Karena itu, pelaku industri buku perlu mencermati aturan lanjutan yang akan menentukan bagaimana fasilitas ini digunakan dalam praktik.

    Bila aturan tersebut disusun secara jelas dan berpihak pada ekosistem literasi, kebijakan ini dapat menjadi momentum baru bagi penulis Indonesia untuk lebih produktif melahirkan karya.

     

    5 Persen Dunia Literasi GemaNusantara.id Industri Buku Insentif Pajak ISBN Kementerian Keuangan Literasi Nasional Pajak Penulis Pajak Royalti Penulis Buku PMK PPh 1 PPh Final Royalti Buku Stimulus Ekonomi
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.