GemaNusantara.id – Jakarta, 23 Mei 2026 — Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT tidak cukup hanya dibuat dan ditandatangani antara pengusaha dan pekerja. Dalam aturan ketenagakerjaan, PKWT juga wajib dicatatkan oleh pengusaha kepada instansi ketenagakerjaan.
Isu ini menjadi penting karena masih banyak pekerja kontrak yang belum memahami bahwa pencatatan PKWT bukan sekadar urusan administratif perusahaan, melainkan bagian dari perlindungan hukum dalam hubungan kerja.
Berdasarkan Pasal 14 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT wajib dicatatkan oleh pengusaha secara daring kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan paling lama tiga hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
Apabila pencatatan secara daring belum tersedia, pencatatan dilakukan secara tertulis ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota paling lama tujuh hari kerja sejak penandatanganan PKWT.
PKWT Harus Sesuai Jenis Pekerjaan
PKWT pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk pekerjaan tertentu. Artinya, perusahaan tidak dapat sembarangan menggunakan status kontrak terhadap pekerjaan yang sifatnya tetap dan terus-menerus.
Apabila PKWT digunakan tidak sesuai ketentuan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum dalam hubungan industrial. Pekerja dapat mempersoalkan status hubungan kerjanya apabila merasa kontrak yang diberikan tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, tidak dicatatkannya PKWT juga berpotensi menjadi masalah bagi perusahaan. Kelalaian tersebut dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban administratif dalam hubungan kerja.
Chalista Sekar: Jangan Anggap Pencatatan PKWT Sebagai Formalitas
Praktisi hukum asal Tulungagung, Chalista Sekar, S.H., menilai pencatatan PKWT harus dipahami sebagai bagian penting dari kepastian hukum antara pekerja dan perusahaan.
Menurutnya, perusahaan tidak seharusnya menganggap pencatatan PKWT sebagai formalitas belaka. Sebab, dalam praktiknya, dokumen dan pencatatan hubungan kerja dapat menjadi bukti penting apabila terjadi perselisihan antara pekerja dan pengusaha.
“Pencatatan PKWT bukan hanya urusan administrasi. Di dalamnya ada kepastian hukum bagi pekerja dan juga perlindungan bagi perusahaan. Jika sejak awal hubungan kerja dibuat secara tertib, potensi sengketa bisa lebih diminimalkan,” ujar Chalista.
Chalista menambahkan, pekerja kontrak perlu lebih aktif memahami isi perjanjian kerja sebelum menandatangani PKWT. Hal-hal seperti jangka waktu kontrak, jenis pekerjaan, hak cuti, upah, tunjangan, kompensasi, hingga mekanisme pengakhiran hubungan kerja harus dibaca dengan cermat.
“Banyak pekerja yang hanya fokus pada diterima kerja, tetapi tidak membaca detail kontraknya. Padahal, dari kontrak itulah hak dan kewajiban para pihak ditentukan,” jelasnya.
Pekerja Perlu Menyimpan Bukti
Chalista juga mengingatkan agar pekerja menyimpan dokumen penting terkait hubungan kerja. Dokumen tersebut antara lain salinan kontrak kerja, slip gaji, absensi, surat tugas, bukti komunikasi kerja, serta dokumen lain yang menunjukkan adanya hubungan kerja.
Menurutnya, bukti-bukti tersebut akan sangat berguna apabila di kemudian hari terjadi perselisihan, baik terkait status hubungan kerja, hak kompensasi, maupun persoalan lainnya.
“Kalau pekerja tidak memegang salinan kontrak dan tidak punya bukti pendukung, posisinya bisa lebih lemah saat terjadi sengketa. Karena itu, sejak awal pekerja perlu tertib menyimpan dokumen,” kata Chalista.
Perusahaan Perlu Tertib Administrasi
Dari sisi pengusaha, Chalista menilai kepatuhan terhadap aturan PKWT justru menjadi bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan. Dengan mencatatkan PKWT dan memastikan kontrak kerja sesuai ketentuan, perusahaan dapat menghindari potensi klaim atau gugatan di kemudian hari.
Ia menegaskan, hubungan kerja yang sehat harus dibangun di atas keterbukaan, kepatuhan hukum, dan kejelasan hak serta kewajiban.
“Perusahaan yang tertib secara hukum akan lebih aman dalam menjalankan kegiatan usahanya. Sebaliknya, kelalaian dalam membuat dan mencatatkan PKWT dapat membuka ruang perselisihan,” ujarnya.
Kepastian Hukum bagi Pekerja dan Pengusaha
Persoalan PKWT tidak dicatatkan menunjukkan pentingnya pemahaman hukum ketenagakerjaan, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Pekerja perlu memahami haknya, sementara perusahaan wajib menjalankan kewajiban sesuai aturan.
Dengan pencatatan PKWT yang tertib, hubungan kerja dapat berjalan lebih transparan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan pada akhirnya bukan hanya melindungi pekerja, tetapi juga menjaga perusahaan dari risiko sengketa hubungan industrial yang dapat merugikan kedua belah pihak.
