GemaNusantara.id – Surabaya, 21 Mei 2026 – Praktisi Hukum dan Pajak sekaligus pemegang IKH (Izin Kuasa Hukum) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menilai kondisi ekonomi Indonesia pada 2026 perlu dicermati secara hati-hati.
Menurut Eko, ekonomi nasional belum berada dalam fase krisis. Namun, terdapat sejumlah tekanan yang harus direspons secara terukur, terutama terkait kualitas pertumbuhan, ruang fiskal, nilai tukar rupiah, daya beli masyarakat, subsidi, serta kebijakan perpajakan.
“Ekonomi Indonesia tidak bisa dibaca secara ekstrem. Kita belum berada dalam krisis, tetapi ada persoalan kualitas pertumbuhan dan biaya yang harus dibayar untuk menjaga pertumbuhan itu,” ujar Eko.
Pertumbuhan Perlu Dilihat dari Kualitasnya
Eko menilai pertumbuhan ekonomi yang masih positif tidak cukup hanya dilihat dari angka. Pemerintah perlu memastikan bahwa pertumbuhan tersebut ditopang sektor produktif, bukan terlalu bergantung pada belanja negara.
Menurutnya, APBN harus tetap dijaga sebagai bantalan utama ketika terjadi tekanan ekonomi. Karena itu, belanja negara perlu diarahkan pada sektor prioritas dan belanja yang tidak mendesak harus dikendalikan.
“Yang perlu dilihat bukan hanya ekonomi tumbuh atau tidak, tetapi apakah pertumbuhan itu produktif, efisien, dan berkelanjutan,” katanya.
Rupiah, Subsidi, dan Fiskal Perlu Dijaga
Eko juga menyoroti pelemahan rupiah, tekanan harga energi, dan beban subsidi yang dapat memengaruhi APBN serta daya beli masyarakat. Ia menilai koordinasi kebijakan fiskal dan moneter perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan lanjutan.
Selain itu, komunikasi kebijakan pemerintah dinilai penting. Menurut Eko, masyarakat dan pasar membutuhkan penjelasan yang jernih, konsisten, dan tidak berlebihan terkait arah kebijakan ekonomi.
Stimulus Pajak Harus Tepat Sasaran
Sebagai praktisi hukum dan pajak, Eko menilai stimulus perpajakan dapat menjadi instrumen untuk menjaga daya tahan dunia usaha. Namun, insentif tersebut harus diberikan secara selektif kepada sektor yang benar-benar terdampak, menyerap tenaga kerja, dan tetap produktif.
“Stimulus pajak harus tepat sasaran. Jangan sampai insentif hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi tidak memberi dampak nyata terhadap ekonomi,” ujar Eko.
Menurutnya, beberapa kebijakan yang dapat dipertimbangkan antara lain keringanan administrasi perpajakan, pengaturan angsuran pajak, percepatan restitusi untuk sektor tertentu, serta dukungan bagi UMKM produktif.
Meski demikian, Eko menegaskan bahwa stimulus pajak tetap harus disertai pengawasan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dan tetap sejalan dengan prinsip keadilan fiskal.
Tax Ratio dan Reformasi Subsidi
Eko juga menilai peningkatan rasio pajak tetap penting untuk memperkuat kapasitas fiskal negara. Namun, peningkatan tersebut tidak boleh dilakukan dengan menekan kelompok rentan atau pelaku usaha kecil.
Menurutnya, pemerintah perlu memperluas basis pajak, memperbaiki data, meningkatkan kepatuhan, menutup celah penghindaran pajak, dan memastikan belanja negara benar-benar berkualitas.
Di sisi lain, reformasi subsidi juga perlu dilakukan agar bantuan negara lebih tepat sasaran. Subsidi yang terlalu universal dinilai berisiko menimbulkan kebocoran dan membebani APBN.
“Subsidi harus melindungi masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Karena itu, basis data harus terus diperbaiki,” katanya.
Hilirisasi, Vokasi, dan Produktivitas
Eko turut menekankan pentingnya hilirisasi yang berorientasi pada nilai tambah. Kekayaan sumber daya alam Indonesia, menurutnya, harus diarahkan untuk membangun produk, teknologi, dan rantai industri nasional.
Ia juga menilai pendidikan vokasi, riset, dan inovasi perlu diperkuat agar sesuai dengan kebutuhan industri. Menurutnya, tantangan jangka panjang Indonesia adalah meningkatkan produktivitas agar tidak terjebak pada pertumbuhan yang rapuh.
“Tidak ada kebijakan tunggal yang bisa menyelesaikan semua persoalan. Yang dibutuhkan adalah kebijakan yang terukur, konsisten, dan berpihak pada produktivitas nasional,” pungkas Eko.
Catatan Redaksi:
Artikel ini memuat pandangan narasumber. Pernyataan analitis merupakan opini Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Praktisi Hukum dan Pajak sekaligus pemegang IKH di Pengadilan Pajak.
