Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Eko Wahyu Soroti Batas Hukum Penjaminan Simpanan oleh LPS
    Ekonomi

    Eko Wahyu Soroti Batas Hukum Penjaminan Simpanan oleh LPS

    Priska AristantoBy Priska AristantoMay 21, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    GemaNusantara.id – Surabaya, 21 Mei 2026 — Program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS tidak dapat dimaknai sebagai perlindungan tanpa batas bagi seluruh nasabah. Nasabah yang terbukti memperoleh keuntungan tidak wajar atau ikut menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat dapat dinyatakan tidak layak menerima klaim penjaminan.

    Hal itu menjadi salah satu kaidah penting dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 574 K/Ag/2022. Dalam perkara tersebut, LPS sebelumnya telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada nasabah sebesar Rp1.812.424.222 atas simpanan pada salah satu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

    Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan investigasi, simpanan tersebut terindikasi berkaitan dengan perbuatan yang merugikan bank hingga menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat. LPS kemudian mengajukan gugatan agar pembayaran klaim tersebut dinyatakan tidak layak menurut hukum dan dana yang telah diterima nasabah dikembalikan.

    Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan LPS dan menghukum tergugat untuk mengembalikan dana klaim penjaminan tersebut.

    Penjaminan Tidak Berlaku bagi Nasabah yang Tidak Beriktikad Baik

    Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS mengatur bahwa klaim penjaminan dapat dinyatakan tidak layak dibayar apabila data simpanan tidak tercatat pada bank, nasabah memperoleh keuntungan secara tidak wajar, atau nasabah menyebabkan keadaan bank menjadi tidak sehat.

    Kaidah ini menjadi batas penting agar program penjaminan simpanan tidak disalahgunakan oleh pihak yang justru berkontribusi terhadap memburuknya kondisi bank. Dengan demikian, perlindungan LPS tetap diarahkan kepada nasabah yang beriktikad baik, bukan kepada pihak yang berkaitan dengan penyebab bank menjadi tidak sehat.

    LPS Dapat Mengubah Status Klaim

    Putusan tersebut juga menegaskan bahwa LPS dapat mengubah status klaim dari semula layak dibayar menjadi tidak layak dibayar apabila ditemukan bukti baru. Mahkamah Agung merujuk pada ketentuan yang memberi ruang bagi LPS untuk melakukan perubahan status apabila terdapat bukti baru yang menyebabkan simpanan memenuhi kriteria tidak layak dibayar.

    Artinya, pembayaran klaim oleh LPS tidak serta-merta menutup ruang evaluasi hukum. Jika di kemudian hari ditemukan fakta bahwa penerima klaim tidak memenuhi syarat kelayakan, maka dana yang telah diterima dapat diminta kembali melalui mekanisme hukum.

    Sengketa Bank Syariah Dapat Diperiksa Pengadilan Agama

    Selain menyangkut batas penjaminan, putusan ini juga menegaskan kewenangan Pengadilan Agama dalam memeriksa sengketa ekonomi syariah. Mahkamah Agung menilai LPS dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama apabila sengketa berkaitan dengan penjaminan simpanan nasabah pada bank syariah.

    Pertimbangannya bukan semata-mata pada status kelembagaan LPS, tetapi pada karakter hubungan hukum dan objek sengketa. Apabila simpanan lahir dari akad syariah, seperti wadiah atau mudharabah, maka sengketa yang muncul tetap memiliki karakter ekonomi syariah.

    Eko Wahyu: LPS Melindungi Nasabah yang Beriktikad Baik

    Praktisi hukum dan pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai putusan tersebut memberi pesan penting bahwa perlindungan terhadap nasabah tetap harus diletakkan dalam prinsip iktikad baik, kepatutan, dan tanggung jawab hukum.

    Menurut Eko, LPS memang dibentuk untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai jaminan mutlak bagi semua pihak, terutama apabila terdapat nasabah yang justru memperoleh keuntungan tidak wajar atau ikut menyebabkan bank berada dalam kondisi tidak sehat.

    “LPS hadir untuk melindungi nasabah yang beriktikad baik. Jika ada pihak yang justru berkaitan dengan penyebab bank menjadi tidak sehat, maka tidak tepat apabila skema penjaminan digunakan sebagai tempat berlindung,” ujar Eko.

    Eko, yang juga merupakan mahasiswa Magister Ilmu Hukum, menilai putusan ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan konsumen perbankan dan pencegahan moral hazard. Menurutnya, negara wajib melindungi masyarakat penyimpan dana, tetapi perlindungan itu tetap harus diberikan secara selektif berdasarkan hukum.

    “Nasabah kecil dan beriktikad baik harus tetap dilindungi. Tetapi apabila ada pihak yang terbukti menyebabkan bank menjadi tidak sehat, maka pengembalian dana klaim merupakan konsekuensi hukum yang wajar,” tambahnya.

    Ia juga menilai perkara ini menjadi pengingat bagi industri perbankan, termasuk perbankan syariah, agar prinsip kehati-hatian dan tata kelola tidak hanya dijalankan oleh bank, tetapi juga dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam hubungan hukum perbankan.

    Dengan demikian, Putusan MA Nomor 574 K/Ag/2022 tidak hanya berbicara soal pengembalian dana klaim, tetapi juga menegaskan batas perlindungan hukum dalam sistem penjaminan simpanan. Perlindungan LPS tetap menjadi instrumen penting untuk menjaga kepercayaan publik, tetapi tidak boleh membuka ruang bagi pihak yang tidak beriktikad baik untuk menikmati dana penjaminan.

     

    Bank Tidak Sehat Eko Wahyu Pramono Hukum Perbankan LPS Mahkamah Agung Moral Hazard Nasabah Bank Pengadilan Agama Penjaminan Simpanan Perbankan Syariah Perlindungan Nasabah Putusan MA
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026

    Yulianto: Emas Cocok Jangka Panjang, Dolar Kuat untuk Likuiditas Global

    May 28, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    By TresnandaMay 23, 20260

    GemaNusantara.id – Semarang, 23 Mei 2026 — Kebutuhan tenaga profesional yang memahami hukum pajak, prosedur…

    Tim Subur Jaya Lawfirm dan FERADI WPI Perkuat Pendampingan Hukum di Yogyakarta

    May 20, 2026

    Target Pajak 2026 Melonjak, Yulianto: Jangan Korbankan Kepastian Hukum Wajib Pajak

    May 25, 2026

    Rupiah Tertekan, BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

    May 21, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kepatuhan Hukum Acara Pengadilan Pajak Dipertanyakan

    May 28, 2026

    Eko Wahyu: Lawan Inflasi dengan Menjadi Investor

    May 28, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.