YK Tax & Law Firm Legal & Tax Professional Services

YK Tax & Law Firm adalah kantor layanan profesional di bidang hukumdan perpajakan yang didirikan oleh Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, praktisi hukum dan pajak dengan pengalaman lebihdari 20 tahun.

YK Tax & Law Firm hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, dan badan hukum terhadap pendampingan yang tidakhanya memahami aturan, tetapi juga mampu membaca persoalansecara utuh, tajam, dan strategis.

Dalam praktik bisnis modern, persoalan hukum dan perpajakan sering kali saling berkaitan. Sengketausaha dapat berdampak pada kewajiban fiskal, persoalan pajak dapatberkembang menjadi sengketa hukum, dan keputusan bisnis yang tidakdikaji secara tepat dapat menimbulkan risiko di kemudian hari.

Dengan pendekatan yang menggabungkan keahlian hukum dan perpajakan, YK Tax & Law Firm berkomitmen memberikan layanan yang profesional, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Latar Belakang

Dunia usaha saat ini bergerak dalam ruang regulasi yang semakinkompleks. Pelaku usaha tidak cukup hanya patuh secara administratif, tetapi juga harus mampu memahami risiko hukum, risiko pajak, dan konsekuensi bisnis dari setiap keputusan yang diambil.

Banyak persoalan tidak dapat diselesaikan hanya dari satu sudutpandang. Masalah kontrak dapat menimbulkan implikasi pajak. Pemeriksaan pajak dapat memerlukan argumentasi hukum. Sengketabisnis dapat berdampak pada posisi keuangan dan kepatuhanperusahaan.

Atas dasar itu, YK Tax & Law Firm hadir sebagai mitra profesional yang memberikan pendampingan secara menyeluruh, mulai dari konsultasi, analisis risiko, penyusunan dokumen, kepatuhan, hingga pendampingansengketa hukum dan perpajakan.

Pendiri

YK Tax & Law Firm didirikan oleh:

Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP

Sebagai praktisi yang telah berpengalaman lebih dari dua dekade di bidang hukum dan perpajakan, Advokat Yulianto Kiswocahyono memilikipemahaman yang kuat dalam menangani persoalan pajak, hukumbisnis, sengketa, kepatuhan, serta pendampingan terhadap masyarakatmaupun pelaku usaha.

Sebagai pendiri, beliau berperan dalam menentukan arah layanan, menjaga kualitas pendampingan, serta memastikan setiap penanganandilakukan secara profesional, teliti, dan bertanggung jawab.

Fokus Layanan

1. Konsultasi Perpajakan

Memberikan pendampingan kepada wajib pajak orang pribadi maupunbadan dalam memahami, menjalankan, dan mengevaluasi kewajibanperpajakan. Layanan ini mencakup konsultasi pajak, pelaporan pajak, perencanaan pajak, kepatuhan administrasi, serta analisis risikoperpajakan.

2. Pendampingan Pemeriksaan Pajak

Mendampingi wajib pajak dalam menghadapi proses pemeriksaanpajak, termasuk penyiapan dokumen, analisis temuan pemeriksaan, penyusunan argumentasi, serta perumusan langkah yang tepat sesuaiketentuan perpajakan.

3. Pendampingan Sengketa Pajak

Membantu klien dalam menghadapi sengketa perpajakan, mulai darisurat ketetapan pajak, keberatan, banding di Pengadilan Pajak, gugatan, hingga upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan.

4. Layanan Hukum Bisnis

Memberikan pendampingan hukum bagi pelaku usaha dalammenjalankan aktivitas bisnis, termasuk penyusunan kontrak, pemeriksaan perjanjian, legal opinion, legal drafting, perjanjian kerjasama, serta analisis risiko hukum dalam kegiatan usaha.

5. Hukum Perdata dan Komersial

Mendampingi klien dalam persoalan hukum perdata dan komersial, seperti wanprestasi, perbuatan melawan hukum, sengketa bisnis, hubungan kerja sama usaha, serta persoalan hukum antarpihak.

6. Legal Compliance

Membantu pelaku usaha memastikan kegiatan bisnis berjalan sesuaiketentuan hukum, perpajakan, perizinan, dan regulasi yang berlaku. Layanan ini penting untuk mencegah risiko hukum, fiskal, dan administratif di kemudian hari.

7. Pendampingan Dokumen Hukum

Membantu penyusunan, pemeriksaan, dan penyempurnaan dokumenhukum, seperti surat perjanjian, surat kuasa, legal opinion, somasi, dokumen kerja sama, dan dokumen pendukung lainnya.

Struktur Organisasi

Dalam menjalankan layanan hukum dan perpajakan, YK Tax & Law Firm didukung oleh struktur kerja yang disusun untuk memastikan setiaplayanan berjalan secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab.

Founder / Pendiri

Advokat Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP

Founder bertanggung jawab atas arah kebijakan, pengembanganlayanan, pengawasan kualitas pendampingan, serta strategi penanganan perkara hukum dan perpajakan.

Divisi Perpajakan

• Didin Wahyu Oktavianto, S.Pn
• Heru Susetyo, S.E.
• Apriliana Aslihatul K., S.E.
• Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak

• Nadia Madarina S, S.A

Divisi Perpajakan berfokus pada konsultasi pajak, kepatuhanperpajakan, pemeriksaan pajak, keberatan, banding, gugatan, sertapendampingan sengketa perpajakan bagi wajib pajak orang pribadimaupun badan.

Divisi ini juga membantu klien dalam memahami kewajiban pajak, menyiapkan dokumen perpajakan, menganalisis risiko fiskal, sertamemberikan pendampingan dalam proses administrasi perpajakan.

Divisi Hukum

• Advokat Siswoyo, S.H.
• Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak

Divisi Hukum berfokus pada konsultasi hukum, penyusunan dan pemeriksaan dokumen hukum, legal opinion, legal drafting, hukumbisnis, hukum perdata, sengketa komersial, serta pendampingan hukumlainnya sesuai kebutuhan klien.

Divisi ini membantu klien memahami posisi hukum, menyusun langkahhukum yang tepat, serta menghadapi persoalan hukum secaraprofesional dan terukur.

Administrasi dan Hubungan Klien

Bagian administrasi dan hubungan klien mendukung pengelolaandokumen, penjadwalan konsultasi, komunikasi dengan klien, pengarsipan berkas, serta kelancaran proses layanan hukum dan perpajakan.

Bagian ini menjadi penghubung awal antara klien dan tim YK Tax & Law Firm agar setiap kebutuhan layanan dapat diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti secara rapi.5

Visi

Menjadi kantor layanan hukum dan perpajakan yang profesional, terpercaya, dan solutif dalam memberikan pendampingan kepadamasyarakat, pelaku usaha, dan badan hukum.

Misi

1. Memberikan layanan hukum dan perpajakan yang profesional, objektif, dan berbasis pada ketentuan yang berlaku.
2. Membantu klien memahami hak, kewajiban, serta risiko hukum dan perpajakan.
3. Memberikan solusi yang terukur, praktis, dan sesuai dengankebutuhan klien.
4. Menjaga kepercayaan, kerahasiaan, dan kepentingan klien secarabertanggung jawab.
5. Mendorong kepatuhan hukum dan perpajakan bagi masyarakatmaupun pelaku usaha.
6. Memberikan pendampingan yang teliti dalam setiap proses hukum, administrasi, dan perpajakan.
7. Menjadi mitra profesional bagi klien dalam menghadapi dinamikaregulasi hukum dan pajak di Indonesia.

Nilai Utama

Profesional

Setiap layanan diberikan secara serius, rapi, dan berbasis pada analisishukum serta perpajakan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Integritas

YK Tax & Law Firm menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, kerahasiaan klien, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Ketelitian

Setiap dokumen, perkara, dan persoalan klien dianalisis secara cermatagar langkah yang diambil lebih tepat dan tidak menimbulkan risikobaru.

Solutif

YK Tax & Law Firm tidak hanya menjelaskan persoalan, tetapi juga membantu merumuskan langkah penyelesaian yang realistis, terukur, dan dapat dijalankan.

Berorientasi pada Klien

Setiap pendampingan dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan, kondisi, dan kepentingan hukum klien.

Keunggulan YK Tax & Law Firm

Keunggulan YK Tax & Law Firm terletak pada pendekatan terpaduantara hukum dan perpajakan. Pendekatan ini penting karena persoalanklien sering kali tidak berdiri sendiri.

Dalam praktiknya, sengketa bisnis dapat berdampak pada aspek pajak, persoalan pajak dapat berujung pada sengketa hukum, dan keputusanusaha dapat menimbulkan risiko legal maupun fiskal. Karena itu, klienmembutuhkan pendampingan yang mampu melihat persoalan secaramenyeluruh.

Dengan pengalaman pendiri lebih dari 20 tahun di bidang hukum dan perpajakan, YK Tax & Law Firm berupaya memberikan pendampinganyang cermat, strategis, dan berorientasi pada penyelesaian masalah.

Komitmen Layanan

YK Tax & Law Firm berkomitmen memberikan layanan yang profesional, teliti, dan bertanggung jawab. Setiap pendampingan dilakukan denganmengutamakan kepatuhan terhadap hukum, perlindungan kepentinganklien, serta penyelesaian yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing klien.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui komunikasi yang jelas, analisisyang cermat, pengelolaan dokumen yang rapi, serta pendampinganyang berorientasi pada hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sasaran Klien

Layanan YK Tax & Law Firm ditujukan kepada:

1. Wajib pajak orang pribadi.
2. Pelaku usaha kecil dan menengah.
3. Badan usaha atau perusahaan.
4. Pengusaha yang membutuhkan pendampingan hukum dan pajak.
5. Klien yang sedang menghadapi pemeriksaan atau sengketa pajak.
6. Klien yang membutuhkan penyusunan atau pemeriksaan dokumenhukum.
7. Masyarakat yang membutuhkan konsultasi hukum dan perpajakan.

Penutup

Di tengah semakin kompleksnya regulasi hukum dan perpajakan di Indonesia, pendampingan profesional menjadi kebutuhan penting bagimasyarakat dan pelaku usaha. YK Tax & Law Firm hadir untukmemberikan arah, perlindungan, dan solusi dalam menghadapi berbagaipersoalan hukum maupun perpajakan.

Dengan pengalaman pendiri yang telah lebih dari 20 tahun di bidanghukum dan pajak, serta didukung oleh struktur layanan yang terarah, YK Tax & Law Firm berkomitmen menjadi mitra profesional yang dapatdipercaya dalam memberikan pendampingan hukum dan perpajakan.

Kontak

Untuk informasi lebih lanjut, konsultasi, atau kebutuhan pendampinganhukum dan perpajakan, dapat menghubungi:

YK Tax & Law Firm
Kontak Person: 0856-4836-9997
Layanan: Hukum, Perpajakan, Sengketa Pajak, Legal Compliance, dan Konsultasi Bisnis

YK Tax & Law Firm
Legal & Tax Professional Services