Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Menhut Sebut Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Dikembalikan
    Hukum

    Menhut Sebut Amplop dari Bupati Kuansing Sudah Dikembalikan

    TresnandaBy TresnandaJuly 4, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 4 Juli 2026 — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Suhardiman Amby sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

    Raja Juli mengakui bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi dilakukan secara terbuka dan didampingi notulen sehingga seluruh pembahasan terdokumentasi secara administratif.

    Menhut Akui Mendapat Amplop

    Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa seusai pertemuan, dirinya mengetahui terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi di dalam map yang diberikan kepadanya.

    Ia menegaskan tidak pernah membuka amplop tersebut sehingga tidak mengetahui isi di dalamnya. Karena merasa amplop tersebut bukan merupakan haknya, Raja Juli menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikannya kepada pihak pemberi.

    Pengembalian amplop itu, menurut Raja Juli, dilakukan pada 12 Juni 2026. Proses tersebut bahkan difasilitasi oleh Kapolda Riau agar pengembalian dapat berlangsung secara langsung kepada Bupati Kuantan Singingi.

    Raja Juli menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap prinsip integritas dan pencegahan praktik gratifikasi.

    “Sebagai tanggung jawab moral untuk memberantas korupsi dan gratifikasi, saya merasa amplop tersebut bukan hak saya sehingga harus dikembalikan,” ujar Raja Juli.

    KPK Buka Peluang Memanggil Menhut

    Di sisi lain, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi.

    Juru bicara KPK menyampaikan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.

    Hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

    KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang sedang dilakukan.

    Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung

    Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

     

    KPK Kuantan Singingi Raja Juli Antoni
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Bukti T1-19 Dipersoalkan, Frasa “Pertama dan Terakhir” Tak Lagi Terlihat

    October 7, 2026

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.