Gema-Nusantara.id – Jakarta, 4 Juli 2026 — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan klarifikasi terkait pertemuannya dengan Bupati Suhardiman Amby sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam perkara dugaan gratifikasi pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Raja Juli mengakui bahwa pertemuan tersebut berlangsung secara resmi di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Menurutnya, audiensi dilakukan secara terbuka dan didampingi notulen sehingga seluruh pembahasan terdokumentasi secara administratif.
Menhut Akui Mendapat Amplop
Dalam keterangannya, Raja Juli mengungkapkan bahwa seusai pertemuan, dirinya mengetahui terdapat sebuah amplop yang ditinggalkan oleh Bupati Kuantan Singingi di dalam map yang diberikan kepadanya.
Ia menegaskan tidak pernah membuka amplop tersebut sehingga tidak mengetahui isi di dalamnya. Karena merasa amplop tersebut bukan merupakan haknya, Raja Juli menginstruksikan ajudannya untuk segera mengembalikannya kepada pihak pemberi.
Pengembalian amplop itu, menurut Raja Juli, dilakukan pada 12 Juni 2026. Proses tersebut bahkan difasilitasi oleh Kapolda Riau agar pengembalian dapat berlangsung secara langsung kepada Bupati Kuantan Singingi.
Raja Juli menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmennya terhadap prinsip integritas dan pencegahan praktik gratifikasi.
“Sebagai tanggung jawab moral untuk memberantas korupsi dan gratifikasi, saya merasa amplop tersebut bukan hak saya sehingga harus dikembalikan,” ujar Raja Juli.
KPK Buka Peluang Memanggil Menhut
Di sisi lain, KPK menyatakan tidak menutup kemungkinan memanggil Raja Juli Antoni apabila keterangannya dibutuhkan dalam proses penyidikan perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan HPT di Kabupaten Kuantan Singingi.
Juru bicara KPK menyampaikan bahwa pemanggilan saksi akan dilakukan apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti maupun mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Hingga saat ini, penyidik KPK masih mendalami dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di wilayah Kuantan Singingi yang diduga digunakan untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan meminta masyarakat menunggu perkembangan resmi dari hasil penyelidikan serta penyidikan yang sedang dilakukan.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dijunjung
Kasus ini masih berada pada tahap penyidikan. Oleh karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam proses hukum tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
