GemaNusantara.id – Surabaya, 30 Mei 2026 – Pemerintah menutup celah pemanfaatan Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5% melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini mempertegas bahwa batas peredaran bruto Rp 4,8 miliar tidak lagi hanya dihitung per entitas, tetapi digabung antara wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya.
Celah Pemecahan Omzet Ditutup
Sebelumnya, sebagian pengusaha diduga dapat memanfaatkan celah hukum dengan mendirikan beberapa perseroan perorangan untuk memecah omzet usaha. Dengan cara itu, masing-masing entitas terlihat berdiri sendiri sebagai wajib pajak terpisah dan tetap berada di bawah ambang batas Rp 4,8 miliar per tahun.
Skema tersebut memungkinkan pengusaha dengan total omzet besar tetap menikmati tarif PPh final 0,5%. Misalnya, total usaha Rp 10 miliar dapat dipecah ke dalam tiga perseroan perorangan dengan omzet masing-masing sekitar Rp 3 miliar. Secara formal, tiap entitas masih memenuhi batas PPh final, meski secara ekonomi usaha tersebut dikendalikan oleh orang yang sama.
PP 20/2026 mengubah pendekatan tersebut. Apabila total peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka seluruhnya tidak lagi berhak menggunakan skema PPh final 0,5% untuk tahun pajak berikutnya.
Entitas Baru Tak Bisa Mengulang Batas Omzet
Dalam ilustrasi pemerintah, Tuan D menjalankan usaha perdagangan alat komunikasi dan mendirikan Perseroan Perorangan DJ serta Perseroan Perorangan DX. Ketika total peredaran bruto ketiganya mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun pajak, maka Tuan D, DJ, DX, termasuk perseroan perorangan lain yang mungkin didirikan kemudian, tidak lagi dapat menggunakan PPh final 0,5%.
Dengan aturan ini, pembentukan entitas baru tidak dapat lagi digunakan untuk mengulang batas omzet Rp 4,8 miliar secara terpisah.
Aturan Juga Menyentuh Keluarga
PP 20/2026 juga mengatur penggabungan omzet dalam lingkup keluarga. Bagi suami-istri yang memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan, atau istri yang memilih menjalankan kewajiban perpajakan sendiri, peredaran bruto keduanya tetap digabung. Penghasilan anak yang belum dewasa juga ikut diperhitungkan.
Contohnya, Tuan A sebagai notaris memiliki omzet Rp 3 miliar, istrinya Nyonya Y memiliki usaha butik beromzet Rp 2 miliar, dan anak mereka yang belum dewasa memperoleh penghasilan Rp 500 juta sebagai penyanyi cilik. Total omzet keluarga tersebut menjadi Rp 5,5 miliar, sehingga melampaui batas Rp 4,8 miliar. Akibatnya, Nyonya Y tidak lagi dapat menggunakan PPh final atas usaha butiknya pada tahun pajak berikutnya, meskipun omzet butiknya sendiri masih di bawah ambang batas.
Fasilitas Pajak Harus Tepat Sasaran
Menanggapi aturan tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, praktisi pajak dan hukum, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur, sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai PP 20/2026 merupakan langkah pemerintah untuk menutup praktik pemecahan omzet yang berpotensi disalahgunakan.
Menurut Yulianto, PPh final 0,5% pada dasarnya diberikan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah, bukan untuk dijadikan alat penghindaran pajak melalui pembentukan banyak entitas secara artifisial.
“Secara prinsip, fasilitas PPh final 0,5% ditujukan bagi pelaku usaha yang memang memenuhi kriteria UMKM. Kalau ada pengusaha yang sengaja memecah omzet melalui beberapa perseroan perorangan agar tetap terlihat di bawah batas Rp 4,8 miliar, maka itu sudah keluar dari semangat pemberian fasilitas tersebut,” ujar Yulianto.
Ia menjelaskan, penggabungan omzet orang pribadi dengan seluruh perseroan perorangan yang didirikannya penting untuk menjaga keadilan perpajakan. Menurutnya, yang perlu dilihat bukan hanya bentuk badan hukumnya, tetapi juga siapa pengendali ekonomi sebenarnya.
“Kalau secara substansi usaha itu berada dalam kendali orang yang sama, maka wajar apabila omzetnya dikonsolidasikan untuk menilai apakah masih layak menggunakan tarif final UMKM,” jelasnya.
DJP Diminta Tetap Proporsional
Meski mendukung penutupan celah tersebut, Yulianto mengingatkan agar pelaksanaan PP 20/2026 dilakukan secara hati-hati. Otoritas pajak perlu membedakan antara pelaku usaha yang sengaja memecah omzet untuk menghindari pajak dan pelaku usaha keluarga yang memang memiliki kegiatan ekonomi berbeda.
“DJP harus menjalankan pengawasan secara proporsional, berbasis data, dan tetap memperhatikan substansi usaha. Penegakan hukum pajak harus tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan keadilan bagi wajib pajak kecil,” tegasnya.
Yulianto juga menekankan pentingnya sosialisasi, terutama mengenai penggabungan omzet suami-istri dan anak yang belum dewasa. Menurutnya, banyak wajib pajak keluarga belum memahami bahwa pemisahan kewajiban perpajakan tidak selalu membuat peredaran bruto dihitung terpisah.
“Sosialisasi menjadi sangat penting. Banyak wajib pajak tidak berniat menghindari pajak, tetapi belum memahami konsekuensi administrasi perpajakan dalam keluarga. Pemerintah harus menjelaskan aturan ini dengan bahasa sederhana agar tidak menimbulkan salah tafsir,” pungkasnya.
Dengan PP 20/2026, perseroan perorangan tetap sah sebagai bentuk legal usaha. Namun, instrumen tersebut tidak dapat lagi digunakan untuk memecah omzet secara artifisial demi mempertahankan akses terhadap tarif PPh final 0,5%.
