GemaNusantara.id – Jakarta, 3 Juni 2026 – Pemerintah melakukan penyempurnaan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2026.
Peraturan tersebut mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 10 Tahun 2025 yang sebelumnya menjadi dasar organisasi dan pengelolaan Danantara. Perubahan ini mencakup perluasan kewenangan, penguatan fungsi pengawasan, serta penataan struktur holding yang berada di bawah pengelola investasi negara.
Pemerintah Perkuat Dasar Tata Kelola Danantara
Dalam pertimbangan peraturan tersebut, pemerintah menyatakan bahwa penyesuaian aturan diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Danantara.
Penyesuaian itu mencakup pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas badan.
“Bahwa untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara, diperlukan penyesuaian pengaturan mengenai kewenangan, mekanisme tata kelola, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas Badan,” demikian bunyi pertimbangan peraturan tersebut, dikutip Rabu (3/6).
Melalui perubahan sejumlah pasal, Danantara memperoleh kewenangan yang lebih luas dalam mengelola dividen yang berasal dari holding investasi, holding operasional, maupun BUMN sesuai dengan porsi kepemilikan saham yang dimiliki.
Selain itu, Danantara juga dapat menyetujui perubahan penyertaan modal, membentuk holding baru, serta memberikan persetujuan terhadap penghapusan aset BUMN melalui mekanisme hapus buku maupun hapus tagih.
Ruang Pendanaan dan Penjaminan Diperluas
PP 19/2026 turut memberikan ruang bagi Danantara untuk melakukan aktivitas pendanaan. Kewenangan tersebut meliputi pemberian pinjaman, penerimaan pinjaman, hingga penjaminan aset dengan persetujuan Presiden.
Danantara juga dapat bertindak sebagai penjamin bagi holding investasi setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.
Dalam struktur Danantara, peran Dewan Pengawas turut diperkuat. Dewan Pengawas memiliki kewenangan menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, mengevaluasi capaian kinerja, menerima laporan pertanggungjawaban Badan Pelaksana, serta memberikan persetujuan atas rencana pinjaman dan penjaminan yang dilakukan Danantara.
Penguatan fungsi pengawasan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam perubahan tata kelola Danantara, terutama karena lembaga ini memegang fungsi strategis dalam pengelolaan investasi negara.
Holding Investasi Dapat Dibentuk Lebih dari Satu
Salah satu perubahan penting dalam PP 19/2026 adalah dibukanya peluang pembentukan lebih dari satu holding investasi maupun holding operasional.
Seluruh saham perusahaan holding tersebut tetap dimiliki oleh Danantara. Namun, pendiriannya harus memperoleh persetujuan Presiden.
“Badan dapat mendirikan lebih dari satu holding investasi dan holding operasional dengan persetujuan Presiden,” demikian bunyi Pasal 29B.
Aturan tersebut juga mengatur bahwa holding investasi dapat dibentuk berdasarkan tujuan yang berbeda. Pemerintah membaginya menjadi holding investasi yang berorientasi pada keuntungan komersial, holding yang mendukung pembangunan nasional dan pelayanan publik, serta kategori lain yang ditetapkan dengan persetujuan Presiden.
PMN untuk Holding Fungsi Pembangunan
Untuk holding investasi yang menjalankan fungsi pembangunan nasional dan pelayanan publik, pemerintah membuka peluang pemberian Penyertaan Modal Negara atau PMN yang berasal dari APBN.
PMN tersebut dapat berbentuk dana segar, barang milik negara, piutang negara, maupun aset negara lainnya.
Holding yang menerima PMN akan berstatus sebagai BUMN dan berfungsi sebagai instrumen fiskal pemerintah. Sementara itu, holding investasi yang berorientasi pada pengelolaan investasi komersial ditetapkan dijalankan oleh PT Danantara Investment Management.
Ketentuan ini memperjelas pembagian fungsi antara investasi yang mengejar imbal hasil komersial dan investasi yang diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional serta pelayanan publik.
Kewenangan Besar Harus Diikuti Akuntabilitas
Tax lawyer sekaligus anggota IWPI atau Ikatan Wajib Pajak Indonesia, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai perubahan regulasi Danantara perlu dipahami sebagai bagian dari penataan besar tata kelola BUMN dan investasi negara.
Menurut Eko, perluasan kewenangan Danantara harus berjalan seimbang dengan transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban yang memadai.
“Danantara diberikan ruang kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan investasi negara. Namun, semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula kebutuhan terhadap akuntabilitas, transparansi, dan prinsip kehati-hatian,” ujar Eko.
Eko menilai kewenangan terkait pengelolaan dividen, pembentukan holding, pinjaman, penjaminan, serta penghapusan aset perlu dijalankan dengan standar tata kelola yang jelas.
Menurutnya, aspek fiskal dan perpajakan juga perlu menjadi perhatian, terutama bagi holding yang menerima PMN dan menjalankan fungsi pembangunan nasional.
“PMN, aset negara, dividen, pinjaman, dan penjaminan tidak hanya berkaitan dengan tata kelola korporasi. Di dalamnya juga terdapat konsekuensi fiskal, kepatuhan pajak, pengelolaan aset, dan tanggung jawab kepada publik,” kata Eko.
Pemisahan Fungsi Komersial dan Pembangunan Dinilai Penting
Eko juga menyoroti pentingnya pemisahan fungsi antara holding investasi komersial dan holding yang menjalankan fungsi pembangunan nasional.
Menurutnya, pemisahan tersebut diperlukan agar tujuan pengelolaan investasi tidak bercampur dengan penugasan negara yang berorientasi pada pelayanan publik.
“Fungsi komersial dan fungsi pembangunan harus ditempatkan secara jelas. Investasi komersial bertujuan memperoleh imbal hasil, sedangkan fungsi pembangunan menekankan manfaat publik. Keduanya sah, tetapi tata kelolanya tidak boleh kabur,” ujarnya.
Eko menambahkan, PP 19/2026 dapat menjadi dasar hukum yang lebih kuat bagi Danantara sepanjang implementasinya dilakukan secara profesional, terbuka, dan dapat diaudit.
“Regulasi ini memberikan landasan hukum yang lebih luas. Tantangannya ada pada pelaksanaan. Publik perlu diyakinkan bahwa pengelolaan investasi negara dilakukan secara akuntabel, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tutur Eko.
Tindak Lanjut UU BUMN
Dalam penjelasan regulasi, pemerintah menyatakan bahwa perubahan aturan ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Penyesuaian tersebut diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewenangan, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan investasi negara dan perusahaan pelat merah.
Dengan perubahan tersebut, Danantara memiliki peran yang lebih luas dalam struktur investasi negara. Namun, pelaksanaan kewenangan tersebut tetap perlu diiringi pengawasan yang kuat agar tujuan pengelolaan investasi negara dapat berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.
