Gema-Nusantara.id – Jakarta, 1 Juli 2026 – Risiko penerimaan pajak yang tidak mencapai target atau shortfall masih membayangi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Meskipun realisasi penerimaan pajak menunjukkan tren perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sejumlah ekonom menilai target penerimaan pajak tahun ini masih akan menghadapi tantangan besar.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), hingga 16 Juni 2026 penerimaan pajak baru mencapai Rp940,31 triliun atau sekitar 39,62 persen dari target yang telah ditetapkan.
Capaian tersebut memang tumbuh sekitar 23,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Namun, pertumbuhan tersebut dinilai belum cukup untuk memberikan keyakinan bahwa target penerimaan pajak hingga akhir tahun dapat tercapai.
Berbagai Lembaga Prediksi Shortfall Masih Terjadi
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, menilai pemerintah membutuhkan akselerasi penerimaan yang jauh lebih tinggi pada semester kedua tahun ini.
Menurutnya, apabila pola penerimaan pajak sepanjang 2026 tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, potensi shortfall dapat mencapai sekitar Rp271,7 triliun. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit ruang fiskal pemerintah sekaligus meningkatkan tekanan terhadap pembiayaan APBN.
Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, memproyeksikan penerimaan pajak hingga akhir tahun hanya berada pada kisaran 41–42 persen dari target berdasarkan pola historis penerimaan. Dengan asumsi tersebut, potensi kekurangan penerimaan diperkirakan berada di kisaran Rp141,5 triliun hingga Rp188,6 triliun.
Di sisi lain, Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi bahkan memperkirakan skenario yang lebih berat. Berdasarkan pendekatan run rate hingga pertengahan Juni, penerimaan pajak sepanjang tahun diprediksi hanya mencapai sekitar Rp2.009 triliun atau sekitar 85 persen dari target APBN, sehingga potensi shortfall dapat mencapai sekitar Rp348 triliun.
Sedangkan Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute, Ariawan Rahmat, memperkirakan skenario yang lebih realistis berada pada kisaran Rp95 triliun hingga Rp120 triliun, apabila pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang tahun mampu dipertahankan pada level 18–19 persen.
Perlambatan Ekonomi Jadi Tantangan
Para ekonom menilai terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan target penerimaan pajak menjadi semakin berat untuk dicapai.
Di antaranya adalah perlambatan konsumsi rumah tangga, tekanan terhadap laba korporasi, melemahnya harga sejumlah komoditas, meningkatnya restitusi pajak, hingga target penerimaan yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.
Selain itu, pendekatan administratif dalam mengejar penerimaan negara, seperti peningkatan penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dinilai perlu dilakukan secara proporsional agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha dan investor.
KADIN Jatim: Jangan Korbankan Iklim Investasi
Menanggapi kondisi tersebut, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, selaku Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, mengatakan bahwa pemerintah memang harus menjaga penerimaan negara, namun kebijakan fiskal juga harus mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha.
Menurutnya, penerimaan pajak yang optimal hanya dapat dicapai apabila aktivitas ekonomi tetap tumbuh dan investasi terus bergerak.
“Penerimaan pajak merupakan tulang punggung APBN sehingga targetnya memang harus diupayakan tercapai. Namun, strategi yang digunakan jangan hanya berorientasi pada pencapaian angka dalam jangka pendek. Yang lebih penting adalah membangun kepatuhan pajak secara sukarela melalui sistem yang adil, pelayanan yang semakin baik, serta kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Yulianto kepada Gema-Nusantara.id.
Ia menilai pemerintah perlu memperluas basis pajak (tax base) melalui peningkatan aktivitas ekonomi, digitalisasi administrasi perpajakan, dan pengawasan yang berbasis analisis risiko, bukan semata-mata meningkatkan tekanan pemeriksaan terhadap wajib pajak yang selama ini sudah patuh.
Menurut Yulianto, dunia usaha saat ini masih menghadapi berbagai tantangan mulai dari perlambatan permintaan, tingginya biaya operasional, hingga ketidakpastian ekonomi global. Oleh karena itu, kebijakan perpajakan harus mampu menjadi instrumen yang mendorong pertumbuhan ekonomi, bukan justru memperlambatnya.
“Investor membutuhkan kepastian. Pelaku usaha juga membutuhkan ruang untuk berkembang. Ketika kebijakan perpajakan terlalu agresif, maka risiko yang muncul bukan hanya penurunan investasi, tetapi juga berpotensi mengurangi aktivitas ekonomi yang pada akhirnya berdampak terhadap penerimaan negara itu sendiri,” jelasnya.
Ia menambahkan, reformasi perpajakan ke depan harus difokuskan pada peningkatan kualitas administrasi, pemanfaatan teknologi informasi, integrasi data perpajakan, serta penguatan edukasi kepada masyarakat agar tingkat kepatuhan terus meningkat secara berkelanjutan.
Keseimbangan Menjadi Kunci
Yulianto menegaskan bahwa menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan kepentingan dunia usaha merupakan langkah penting agar APBN tetap sehat tanpa mengorbankan iklim investasi.
Menurutnya, pemerintah perlu terus memperkuat sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak, pelaku usaha, asosiasi, dan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, sederhana, dan berkeadilan.
“Yang dibutuhkan Indonesia saat ini bukan sekadar mengejar tambahan penerimaan sesaat, melainkan membangun fondasi penerimaan negara yang berkelanjutan. Dengan ekonomi yang tumbuh, investasi yang sehat, dan kepatuhan pajak yang meningkat secara alami, target penerimaan negara akan lebih realistis untuk dicapai tanpa menimbulkan tekanan yang berlebihan bagi dunia usaha,” pungkasnya.
