Gema-Nusantara.id – Surabaya, 25 Juli 2026 – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melarang wajib pajak, kuasa, wakil, maupun pegawai wajib pajak melakukan perekaman saat pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui video conference menuai kritik dari praktisi perpajakan dan hukum.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Dalam aturan tersebut, DJP mengatur bahwa pembahasan SP2DK melalui video conference dapat dilakukan dengan perekaman oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP), sementara wajib pajak dan pihak yang mendampinginya tidak diperkenankan melakukan perekaman.
Kebijakan tersebut menjadi sorotan karena menyangkut pertanyaan mendasar mengenai batas kewenangan administrasi, posisi wajib pajak sebagai subjek hukum, serta keseimbangan hak antara negara dan masyarakat.
“Wajib Pajak Bukan Bawahan DJP”
Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., praktisi perpajakan sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menilai penggunaan surat edaran sebagai dasar pembatasan terhadap wajib pajak perlu dikaji secara serius.
Menurut Eko, surat edaran pada dasarnya merupakan instrumen administratif yang digunakan untuk mengatur pelaksanaan tugas di lingkungan internal suatu lembaga.
“Surat Edaran itu merupakan instruksi administratif untuk internal DJP. Saya dan masyarakat umum bukan pegawai DJP, bukan bawahan Direktur Jenderal Pajak, dan bukan bagian dari struktur organisasi DJP. Karena itu, jangan sampai aturan internal digunakan untuk membatasi masyarakat yang berada di luar lingkungan tersebut,” ujar Eko.
Ia menegaskan bahwa hubungan antara wajib pajak dan DJP bukan hubungan struktural.
“Wajib pajak bukan bawahan fiskus. Wajib pajak adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Hubungannya adalah hubungan hukum perpajakan, bukan hubungan komando dalam sebuah organisasi,” katanya.
Menurut Eko, kewenangan negara dalam mengawasi pajak tetap harus memiliki batas.
“DJP memang memiliki kewenangan melakukan pengawasan. Tetapi kewenangan bukan berarti bebas membuat pembatasan apa pun. Dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap masyarakat harus memiliki dasar kewenangan yang jelas,” tegasnya.
Jangan Sampai Negara Memegang Rekaman, Wajib Pajak Kehilangan Bukti
Eko menilai larangan perekaman tersebut berpotensi menimbulkan persoalan mengenai keseimbangan posisi antara fiskus dan wajib pajak.
Menurutnya, proses SP2DK merupakan ruang klarifikasi yang seharusnya memberikan kesempatan yang seimbang bagi kedua pihak.
“SP2DK bukan proses satu arah di mana wajib pajak hanya diminta menjelaskan sementara negara menjadi satu-satunya pihak yang memiliki dokumentasi. Wajib pajak juga memiliki hak untuk memastikan klarifikasinya tercatat secara benar,” ujarnya.
Ia mempertanyakan apabila DJP memiliki kewenangan melakukan dokumentasi, tetapi wajib pajak justru tidak diberikan ruang yang sama.
“Jangan sampai negara memiliki rekaman lengkap, sementara wajib pajak hanya memiliki ingatan. Dalam setiap proses hukum dan administrasi, bukti menjadi hal yang sangat penting,” kata Eko.
Menurutnya, perekaman tidak dapat langsung dianggap sebagai ancaman terhadap otoritas pajak.
“Merekam bukan berarti melawan DJP. Dokumentasi adalah bentuk perlindungan hukum agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap penjelasan yang diberikan wajib pajak,” tambahnya.
Jangan Bangun Kepatuhan Pajak dengan Rasa Takut
Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai kebijakan perpajakan harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan perlindungan hak masyarakat.
Menurut Yulianto, kekuatan sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh kemampuan negara melakukan pengawasan, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses yang dijalankan.
“Pajak memang merupakan kewajiban warga negara, tetapi wajib pajak bukan sekadar objek pengawasan. Mereka adalah subjek hukum yang memiliki hak untuk mendapatkan proses yang adil dan transparan,” ujar Yulianto.
Ia menilai kepatuhan pajak tidak dapat dibangun hanya melalui pendekatan kekuasaan.
“Kepatuhan tidak akan tumbuh apabila masyarakat hanya merasa diawasi dan dibatasi. Kepatuhan yang sehat lahir dari kepercayaan terhadap sistem yang adil,” katanya.
Transparansi Tidak Boleh Hanya Dituntut dari Wajib Pajak
Yulianto menyoroti prinsip transparansi dalam hubungan antara fiskus dan wajib pajak.
Menurutnya, selama ini wajib pajak dituntut memberikan data, informasi, dan penjelasan secara terbuka kepada pemerintah.
“Wajib pajak diminta transparan kepada negara. Maka negara juga harus memberikan proses yang transparan kepada wajib pajak. Transparansi tidak boleh berjalan satu arah,” tegasnya.
Ia menilai apabila tujuan larangan perekaman adalah menjaga kerahasiaan data perpajakan, maka diperlukan pendekatan yang lebih proporsional.
“Kalau masalahnya adalah perlindungan data, maka yang harus diatur adalah penyalahgunaan informasi. Jangan sampai solusi terhadap keamanan data justru menghilangkan hak wajib pajak untuk memiliki dokumentasi atas proses yang menyangkut dirinya,” ujarnya.
Menurut Yulianto, keseimbangan antara kewenangan negara dan perlindungan masyarakat merupakan prinsip penting dalam negara hukum.
“Negara memiliki kewenangan, tetapi kewenangan harus selalu berjalan bersama tanggung jawab. Jangan sampai posisi wajib pajak menjadi pihak yang selalu diminta patuh, tetapi ruang perlindungan hukumnya semakin sempit,” tambahnya.
Perlu Evaluasi dan Penjelasan Publik dari DJP
Kritik terhadap kebijakan tersebut bukan berarti menolak kewenangan DJP dalam menjalankan fungsi pengawasan perpajakan.
Namun, para praktisi menilai perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pengaturan dan alasan pembatasan perekaman dalam proses SP2DK.
Eko menilai persoalan utamanya adalah mengenai batas penggunaan kewenangan administratif.
“Yang dipersoalkan bukan DJP melakukan pengawasan. Itu memang kewenangan DJP. Yang dipersoalkan adalah ketika kewenangan tersebut diterjemahkan menjadi pembatasan hak masyarakat melalui instrumen administratif,” ujarnya.
Sementara Yulianto berharap pemerintah memastikan setiap kebijakan perpajakan tetap menjaga kepercayaan publik.
“Pajak membutuhkan kepatuhan, tetapi kepatuhan membutuhkan rasa keadilan. Tanpa kepercayaan, kebijakan sebaik apa pun akan sulit mendapatkan dukungan masyarakat,” tutupnya.
Catatan Redaksi:
Gema-Nusantara.id telah berupaya memperoleh konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait ketentuan perekaman pembahasan SP2DK melalui video conference dan masih menunggu tanggapan resmi dari pihak DJP. Pemberitaan ini memuat pandangan profesional dari narasumber berdasarkan perspektif hukum dan administrasi perpajakan. Dalam proses SP2DK, wajib pajak memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas data dan/atau keterangan yang menjadi dasar permintaan penjelasan sesuai ketentuan yang berlaku. DJP memiliki kewenangan menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan.
