Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » PMK 44 Tahun 2026, Melampaui UU KUP?
    Hukum

    PMK 44 Tahun 2026, Melampaui UU KUP?

    TresnandaBy TresnandaJuly 10, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 10 Juli 2026 — Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan menjadi perhatian sejumlah kalangan, khususnya terkait batas kewenangan pengaturan Menteri Keuangan berdasarkan mandat Pasal 44E Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Regulasi tersebut diterbitkan sebagai pedoman mengenai persyaratan, hak, dan kewajiban pihak yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat beberapa aspek yang perlu dikaji lebih lanjut, terutama terkait potensi perluasan norma dari pengaturan teknis menjadi pembentukan kewajiban, standar perilaku, hingga mekanisme pengawasan baru.

    Menanggapi hal tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) pada Pengadilan Pajak, menyampaikan pandangannya mengenai sejumlah ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026 yang menurutnya perlu mendapat perhatian dari perspektif hukum administrasi negara dan teori pembentukan peraturan perundang-undangan.

    Menurut Eko, keberadaan aturan mengenai kuasa pajak merupakan hal yang penting untuk menjaga profesionalitas, kepastian pelayanan, serta perlindungan terhadap wajib pajak. Namun, setiap regulasi yang mengatur hak dan kewajiban masyarakat harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh peraturan yang lebih tinggi.

    “Pengaturan mengenai kuasa pajak merupakan hal yang diperlukan dalam sistem perpajakan modern. Namun, perlu dipastikan bahwa peraturan pelaksana tetap berada dalam batas delegasi undang-undang dan tidak memperluas kewajiban atau membentuk norma baru yang tidak secara tegas diperintahkan oleh undang-undang,” ujar Eko.

    PMK Tidak Boleh Memperluas Kewenangan di Luar Mandat UU KUP

    Eko menjelaskan bahwa dalam teori hierarki peraturan perundang-undangan berlaku prinsip lex superior derogat inferiori, yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan atau melampaui ketentuan yang diatur dalam peraturan yang lebih tinggi.

    Menurutnya, posisi PMK sebagai peraturan menteri berada di bawah undang-undang dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kewenangan yang diberikan melalui PMK harus tetap dibatasi oleh mandat yang diberikan oleh UU KUP.

    “Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, PMK memiliki kedudukan sebagai aturan pelaksana. Artinya, PMK dapat mengatur teknis pelaksanaan, tetapi tidak boleh memperluas kewenangan fiskus maupun membentuk kewajiban baru bagi masyarakat yang tidak diberikan oleh undang-undang,” jelas Eko.

    Ia menilai bahwa titik penting dalam pengujian suatu peraturan bukan hanya melihat apakah aturan tersebut memiliki tujuan yang baik, tetapi juga apakah pembentukannya tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan.

    “Tujuan meningkatkan profesionalitas kuasa pajak tentu merupakan hal yang positif. Namun dalam negara hukum, kewenangan tetap harus dibatasi oleh hukum. Pemerintah tidak hanya harus memiliki tujuan yang benar, tetapi juga harus menggunakan instrumen hukum yang tepat,” tambahnya.

    Potensi Perluasan Kewajiban Kuasa Pajak di Luar Mandat Pasal 44E UU KUP

    Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah Pasal 9 ayat (1) huruf b PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur bahwa kuasa pajak wajib “menjunjung tinggi integritas, martabat, kehormatan, etika, dan bersikap profesional.”

    Secara substansi, ketentuan tersebut bertujuan menjaga standar perilaku dan profesionalitas kuasa pajak. Namun, menurut Eko, persoalan dapat muncul ketika konsep-konsep tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan adanya pelanggaran atau pemberian sanksi.

    Menurutnya, istilah seperti “martabat”, “kehormatan”, dan “profesional” merupakan norma etik yang bersifat terbuka sehingga membutuhkan parameter yang jelas dalam penerapannya.

    “Nilai integritas dan profesionalitas tentu merupakan prinsip yang baik. Tetapi ketika sebuah norma etik menjadi dasar untuk memberikan konsekuensi hukum atau administratif, maka harus ada ukuran yang objektif. Jangan sampai standar yang sangat terbuka justru menimbulkan ketidakpastian bagi pihak yang menjalankan haknya sebagai kuasa,” jelas Eko.

    Ia mempertanyakan bagaimana batasan pelanggaran terhadap norma tersebut ditentukan dalam praktik.

    Menurutnya, perlu ada kejelasan apakah perbedaan argumentasi hukum dengan pemeriksa pajak dapat dianggap sebagai tindakan tidak profesional, atau apakah penyampaian kritik terhadap proses pemeriksaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kehormatan.

    “Dalam proses perpajakan, perbedaan pendapat antara wajib pajak, kuasa, dan pemeriksa merupakan sesuatu yang dapat terjadi. Perbedaan argumentasi hukum tidak dapat langsung dianggap sebagai bentuk pelanggaran etik selama dilakukan melalui mekanisme yang sah dan berdasarkan ketentuan hukum,” kata Eko.

    Mekanisme Pemeriksaan Pelanggaran Kuasa Pajak Perlu Diperjelas

    Selain persoalan standar perilaku, Eko juga menyoroti Pasal 9 ayat (4) PMK 44 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa apabila kuasa melanggar ketentuan atau melakukan tindakan yang menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Menurutnya, ketentuan tersebut masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme penerapannya.

    Beberapa aspek yang menjadi perhatian antara lain siapa pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan adanya pelanggaran, bagaimana proses pemeriksaan dilakukan, apakah kuasa diberikan kesempatan memberikan klarifikasi atau pembelaan, apakah tersedia mekanisme keberatan, serta apakah terdapat tahapan peringatan sebelum pemberian sanksi.

    Eko menilai aspek prosedural menjadi bagian penting dalam penerapan kewenangan administratif negara.

    “Ketika suatu keputusan administratif dapat berdampak terhadap hak seseorang untuk menjalankan fungsi sebagai kuasa pajak, maka proses penentuannya harus memenuhi prinsip due process of law. Harus ada prosedur yang jelas, transparan, dan memberikan kesempatan kepada pihak yang dikenai tindakan untuk menyampaikan pembelaan,” ungkapnya.

    Menurutnya, kewenangan pemerintah dalam melakukan pengawasan tetap harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak masyarakat.

    “Pengawasan memang diperlukan, tetapi pengawasan harus dilakukan melalui mekanisme yang terukur. Jangan sampai seseorang kehilangan hak menjalankan profesinya hanya berdasarkan penilaian yang tidak memiliki prosedur yang jelas,” tambah Eko.

    Pengawasan Terhadap Pihak Lain Perlu Dikaji

    Selain persoalan standar perilaku dan sanksi, Eko juga menyoroti ketentuan Pasal 14 PMK 44 Tahun 2026 mengenai pembinaan, pengembangan, dan/atau pengawasan terhadap Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang bertindak sebagai kuasa.

    Menurutnya, pengawasan terhadap Konsultan Pajak memiliki dasar yang berbeda karena profesi tersebut berada dalam sistem perizinan dan pembinaan pemerintah.

    Namun, terhadap kategori “Pihak Lain”, menurut Eko, perlu ada kajian lebih lanjut mengenai batas kewenangan pemerintah.

    “UU KUP memberikan hak kepada wajib pajak untuk menunjuk kuasa. Yang perlu diperhatikan adalah apakah peraturan menteri dapat memperluas menjadi suatu rezim pengawasan terhadap pihak yang bukan profesi berizin dan bukan aparatur negara,” ujarnya.

    Peraturan Menteri Harus Tetap Dalam Koridor Delegasi Undang-Undang

    Eko menegaskan bahwa kritik terhadap PMK 44 Tahun 2026 bukan berarti menolak adanya pengaturan terhadap kuasa pajak.

    Menurutnya, regulasi tetap diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan, memastikan profesionalitas, serta mencegah praktik yang merugikan wajib pajak maupun negara.

    Namun, ia mengingatkan bahwa prinsip negara hukum mengharuskan setiap kewenangan pemerintah memiliki dasar dan batas yang jelas.

    “Peraturan menteri memiliki fungsi untuk menjalankan mandat undang-undang. Karena itu, penting memastikan bahwa aturan tersebut hanya menjabarkan ketentuan yang sudah diberikan oleh undang-undang, bukan menciptakan kewajiban, larangan, atau perluasan kewenangan fiskus yang melampaui mandat UU KUP,” pungkas Eko.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kementerian Keuangan terkait sejumlah pandangan dan catatan hukum terhadap implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026.

    PMK Nomor 44 Tahun 2026 tetap berlaku sebagai regulasi yang mengatur persyaratan menjadi kuasa, serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

     

     

    Hukum Pajak PMK 44 Tahun 2026 UU KUP
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026

    Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.