Gema-Nusantara.id – Jakarta, 9 Juni 2026 — Sidang perkara perdata antara Ahmad Saputra sebagai Penggugat melawan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. sebagai Tergugat kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Perkara dengan Nomor 1425/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut memasuki agenda pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak Tergugat.
Dalam persidangan tersebut, pihak Tergugat menghadirkan dua orang saksi yang disebut sebagai mitra GoCar aktif. Kedua saksi dimaksud adalah Esron Sibarani, yang disebut sebagai mitra GoCar sejak tahun 2023 hingga saat ini, serta Aji, yang juga disebut masih berstatus sebagai mitra GoCar aktif.
Pemeriksaan Saksi dari Pihak Tergugat
Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari tahapan pembuktian dalam perkara perdata. Melalui keterangan saksi, para pihak diberikan kesempatan untuk menguatkan dalil maupun bantahan yang telah diajukan dalam proses persidangan.
Saksi pertama, Esron Sibarani, hadir dalam kapasitasnya sebagai mitra GoCar. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam agenda persidangan, Esron disebut telah menjadi mitra GoCar sejak tahun 2023 hingga saat ini.
Keterangan Esron diajukan oleh pihak Tergugat sebagai bagian dari proses pembuktian. Adapun substansi keterangan yang disampaikan dalam persidangan menjadi bagian dari fakta persidangan yang akan dinilai oleh majelis hakim bersama alat bukti lainnya.
Saksi kedua, Aji, juga dihadirkan oleh pihak Tergugat. Aji disebut sebagai mitra GoCar yang masih aktif hingga saat ini. Keterangannya turut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi yang diajukan oleh pihak Tergugat dalam perkara tersebut.
Majelis hakim akan menilai keterangan para saksi secara proporsional bersama dalil para pihak, bukti surat, keterangan ahli, serta seluruh fakta yang terungkap dalam persidangan.
Dihadiri Advokat sebagai Bentuk Dukungan Moral
Persidangan tersebut turut dihadiri oleh Adv. Sherley Lusye Wetik, S.H., serta Adv. Budiman Setyo Wibowo, S.H., S.A.N.
Kehadiran keduanya disebut sebagai bentuk dukungan moral kepada rekan mereka, Ahmad Saputra, yang sedang menjalani proses hukum dalam perkara perdata tersebut.
Meski demikian, kehadiran pihak-pihak yang memberikan dukungan tidak memengaruhi independensi majelis hakim dalam memeriksa, menilai, dan memutus perkara. Seluruh proses persidangan tetap berjalan berdasarkan hukum acara perdata yang berlaku.

Perkara Berkaitan dengan Hubungan Kemitraan
Perkara ini berkaitan dengan gugatan wanprestasi yang diajukan Ahmad Saputra terhadap PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Dalam dalilnya, Penggugat mempersoalkan hubungan kemitraan, mekanisme penetapan tarif, serta biaya layanan pada layanan kendaraan roda empat berbasis aplikasi.
Penggugat menilai bahwa perjanjian kemitraan belum menjelaskan secara rinci mengenai besaran tarif dan biaya layanan dalam pelaksanaan layanan kendaraan roda empat.
Sejumlah layanan yang menjadi bagian dari pokok persoalan antara lain GoCar, GoCar Prioritas, GoCar Comfort, GoCar Luxe, GoCar XL, GoCar Hemat, GoGreen SM, serta layanan terkait lainnya.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Oleh karena itu, dalil-dalil tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya penilaian dan putusan dari majelis hakim.
Tergugat Membantah Dalil Penggugat
Di sisi lain, pihak Tergugat sebelumnya telah membantah dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat.
Tergugat menyatakan bahwa gugatan tersebut prematur dan membantah adanya wanprestasi dalam hubungan kemitraan. Pihak Tergugat juga menyatakan bahwa PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. merupakan perusahaan aplikasi dan teknologi.
Dengan adanya perbedaan dalil antara Penggugat dan Tergugat, majelis hakim akan menilai seluruh argumentasi, jawaban, bukti, keterangan ahli, serta keterangan saksi secara menyeluruh sebelum menjatuhkan putusan.
Menunggu Penilaian Majelis Hakim
Pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat merupakan bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara perdata tersebut.
Karena perkara masih berjalan, belum dapat disimpulkan apakah telah terjadi wanprestasi sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Penilaian akhir terhadap perkara ini sepenuhnya berada pada kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
Hingga tahap ini, perkara masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberitaan ini disusun dengan prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan tidak menghakimi para pihak sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
