Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Ijazah Pekerja Restoran Dikembalikan Setelah Dimediasi Eko Wahyu
    Hukum

    Ijazah Pekerja Restoran Dikembalikan Setelah Dimediasi Eko Wahyu

    TresnandaBy TresnandaJuly 26, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Surabaya, 26 Juli 2026 –  Perselisihan mengenai pengembalian ijazah seorang pekerja restoran akhirnya diselesaikan melalui musyawarah. Kesepakatan damai tercapai setelah perkara tersebut mendapat pendampingan dari Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.

    Perkara itu bermula ketika Meli, perempuan berusia 23 tahun yang identitas lengkapnya tidak dipublikasikan untuk menjaga privasi, bekerja di salah satu restoran. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam proses pendampingan, Meli menyerahkan ijazah asli kepada pihak perusahaan sebagai jaminan selama bekerja.

    Persoalan kemudian muncul ketika Meli memutuskan mengundurkan diri setelah memperoleh kesempatan bekerja di tempat lain. Ia membutuhkan ijazah tersebut untuk memenuhi persyaratan administrasi pada pekerjaan barunya.

    Menurut keterangan Eko, pihak perusahaan awalnya meminta Meli tetap bekerja selama tiga bulan. Waktu tersebut disebut diperlukan untuk mencari pekerja baru yang akan menggantikan posisinya serta menyelesaikan proses serah terima dan pendelegasian pekerjaan.

    Namun, Meli menyampaikan bahwa dirinya hanya sanggup menjalani masa transisi selama satu bulan. Ia harus segera mempersiapkan pekerjaan barunya dan membutuhkan ijazah asli yang masih berada dalam penguasaan perusahaan.

    Perbedaan mengenai masa transisi dan waktu pengembalian ijazah tersebut akhirnya menimbulkan perselisihan.

    Meli Meminta Pendampingan

    Menghadapi persoalan tersebut, Meli meminta pendampingan kepada Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak.

    Setelah menerima penjelasan mengenai duduk perkara, Eko berupaya membuka komunikasi dengan pihak perusahaan. Penyelesaian melalui musyawarah dipilih agar hak pekerja tetap terlindungi, sementara kepentingan operasional perusahaan dalam melakukan serah terima pekerjaan juga tidak diabaikan.

    Eko menilai bahwa pengembalian ijazah dan kewajiban melakukan serah terima pekerjaan merupakan dua persoalan yang harus ditempatkan secara proporsional.

    “Perusahaan dapat meminta pekerja menyelesaikan tanggung jawab dan melakukan serah terima pekerjaan secara patut. Namun, kebutuhan mencari tenaga pengganti tidak seharusnya dijadikan alasan untuk terus menahan ijazah asli milik pekerja,” ujar Eko.

    Menurutnya, ijazah merupakan dokumen pribadi yang mempunyai fungsi penting bagi pemiliknya. Dokumen tersebut dapat dibutuhkan untuk memperoleh pekerjaan, melanjutkan pendidikan, mengikuti seleksi, maupun memenuhi berbagai keperluan administrasi.

    “Pengunduran diri pekerja tentu harus dilakukan secara bertanggung jawab. Akan tetapi, tanggung jawab itu harus diselesaikan melalui komunikasi, masa pemberitahuan, dan mekanisme serah terima pekerjaan, bukan dengan menjadikan ijazah sebagai alat untuk mengikat pekerja,” katanya.

    Eko: Penahanan Ijazah Tidak Dibenarkan secara Hukum

    Eko menegaskan bahwa penahanan ijazah asli sebagai jaminan untuk bekerja pada prinsipnya tidak dibenarkan secara hukum.

    “Menahan ijazah asli pekerja sebagai jaminan kerja tidak dapat dibenarkan. Ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak pemiliknya. Dokumen itu tidak semestinya digunakan untuk menekan, mengikat, atau menghambat seseorang memperoleh pekerjaan yang lebih baik,” tegas Eko.

    Ia merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja.

    Surat edaran yang ditetapkan pada 20 Mei 2025 dan masih berstatus berlaku tersebut menyatakan bahwa pemberi kerja dilarang mensyaratkan atau menahan ijazah maupun dokumen pribadi milik pekerja sebagai jaminan untuk bekerja. Pemberi kerja juga dilarang menghalangi atau menghambat pekerja mencari dan memperoleh pekerjaan yang lebih layak.

    “Dengan adanya ketentuan tersebut, perusahaan seharusnya tidak lagi mengaitkan pengembalian ijazah dengan kewajiban pekerja bertahan sampai ditemukan tenaga pengganti. Persoalan masa transisi dapat dibicarakan secara terpisah dan dituangkan dalam kesepakatan yang wajar,” jelas Eko.

    Meski demikian, Eko mengingatkan bahwa ketentuan tersebut mengenal pengecualian yang terbatas. Penyerahan ijazah atau sertifikat kompetensi dapat dilakukan apabila terdapat kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum, dokumen tersebut diperoleh melalui pendidikan atau pelatihan yang dibiayai pemberi kerja, dan pengaturannya dituangkan dalam perjanjian kerja tertulis.

    Dalam keadaan tersebut, pemberi kerja juga wajib menjamin keamanan dokumen serta memberikan ganti rugi apabila ijazah atau sertifikat kompetensi rusak atau hilang.

    “Pengecualian itu tidak boleh ditafsirkan secara bebas. Harus ada dasar yang jelas, hubungan dengan pendidikan atau pelatihan yang dibiayai perusahaan, serta perjanjian tertulis. Jadi, bukan sekadar karena perusahaan khawatir pekerja mengundurkan diri,” kata Eko.

    Dorong Penyelesaian yang Proporsional

    Dalam proses pendampingan, Eko mendorong kedua belah pihak untuk mencari jalan tengah. Ia meminta perusahaan mengembalikan ijazah Meli tanpa harus menunggu sampai tiga bulan atau sampai diperoleh pekerja pengganti.

    Pada saat yang sama, Eko juga meminta Meli tetap menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan tanggung jawab pekerjaan dan membantu proses pendelegasian tugas.

    “Perlindungan terhadap hak pekerja tidak berarti pekerja dapat meninggalkan tanggung jawabnya secara tiba-tiba. Meli tetap harus menunjukkan sikap profesional dengan melakukan serah terima pekerjaan secara tertib,” ujarnya.

    Menurut Eko, hubungan kerja yang sehat harus dibangun berdasarkan keseimbangan hak dan kewajiban. Perusahaan berhak mengatur keberlangsungan kegiatan operasional, tetapi pekerja juga memiliki hak atas dokumen pribadi dan kebebasan untuk mengembangkan karier.

    “Kami tidak datang untuk memperuncing persoalan atau mencari siapa yang harus disalahkan. Fokusnya adalah mencari penyelesaian yang adil, dapat dijalankan, dan tidak merugikan masa depan pekerja maupun kegiatan operasional perusahaan,” katanya.

    Kesepakatan Damai Berhasil Dicapai

    Setelah melalui komunikasi dan pembahasan, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.

    Berdasarkan hasil penyelesaian tersebut, pihak perusahaan bersedia menyerahkan kembali ijazah asli milik Meli tanpa harus menahannya sampai tiga bulan atau sampai pekerja pengganti ditemukan.

    Sementara itu, Meli menyatakan bersedia tetap bekerja selama satu bulan. Masa tersebut digunakan untuk menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya serta membantu proses serah terima dan pendelegasian tugas.

    Dengan kesepakatan tersebut, Meli memperoleh kepastian bahwa ijazahnya dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan pekerjaan baru. Di sisi lain, perusahaan tetap memperoleh masa transisi selama satu bulan untuk menata pengalihan pekerjaan.

    Eko menyebut kesepakatan tersebut sebagai penyelesaian yang mempertimbangkan kepentingan kedua belah pihak.

    “Meli mendapatkan kembali ijazahnya tanpa harus menunggu selama tiga bulan. Perusahaan juga tetap memperoleh waktu satu bulan untuk proses delegasi dan serah terima pekerjaan. Inilah jalan tengah yang kami nilai lebih adil dan proporsional,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui musyawarah patut didahulukan selama para pihak masih memiliki itikad baik.

    “Tidak semua perselisihan hubungan kerja harus langsung dibawa ke proses hukum yang panjang. Apabila komunikasi masih terbuka dan hak para pihak dapat dipenuhi, musyawarah merupakan langkah yang tepat. Namun, hasil kesepakatan harus benar-benar dilaksanakan,” ujar Eko.

    Perjanjian Kerja Harus Transparan

    Eko juga mengingatkan pentingnya keterbukaan dalam penyusunan perjanjian kerja, khususnya mengenai prosedur pengunduran diri, masa pemberitahuan, serah terima pekerjaan, dan pengelolaan dokumen pribadi pekerja.

    Menurutnya, pekerja perlu membaca dan memahami isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Perusahaan juga berkewajiban menjelaskan setiap ketentuan secara transparan dan tidak memanfaatkan posisi tawar yang lebih kuat.

    “Perjanjian kerja tidak boleh hanya menjadi dokumen formal yang disodorkan untuk ditandatangani. Pekerja harus mengetahui hak dan kewajibannya, termasuk prosedur ketika hendak mengundurkan diri,” katanya.

    Eko menilai perselisihan seperti yang dialami Meli dapat dicegah apabila sejak awal terdapat ketentuan yang jelas mengenai masa pemberitahuan dan proses pengalihan tugas.

    “Perusahaan dapat mengatur masa pemberitahuan pengunduran diri secara wajar. Namun, pengaturan tersebut harus dibedakan dari penguasaan ijazah asli. Jangan sampai dokumen pribadi dijadikan jaminan agar pekerja tidak dapat berpindah pekerjaan,” tegasnya.

    Identitas Perusahaan Tidak Dipublikasikan

    Identitas restoran dan perusahaan tempat Meli bekerja tidak disebutkan dalam pemberitaan ini untuk menjaga privasi para pihak, menghormati penyelesaian damai, serta menghindari penghakiman terhadap pihak tertentu.

    Keterangan mengenai awal penyerahan ijazah, permintaan masa transisi selama tiga bulan, dan proses tercapainya kesepakatan didasarkan pada informasi yang disampaikan dalam proses pendampingan.

    Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana atau menjatuhkan kesalahan hukum kepada pihak tertentu. Pihak perusahaan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi, koreksi, atau hak jawab apabila terdapat informasi yang dinilai tidak sesuai.

    Eko berharap penyelesaian tersebut menjadi pembelajaran bagi pekerja dan pemberi kerja agar setiap perselisihan hubungan kerja diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka, menghormati dokumen pribadi, serta menempatkan hak dan kewajiban secara seimbang.

    “Perusahaan dan pekerja bukan pihak yang harus saling berhadapan. Keduanya memiliki hubungan yang harus dibangun dengan itikad baik. Ketika muncul masalah, penyelesaiannya harus berorientasi pada keadilan, kepastian, dan penghormatan terhadap hak masing-masing,” pungkas Eko.

     

    hak pekerja Penahanan Ijazah Perselisihan Ketenagakerjaan
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026

    Kenal Lebih Dekat Nano Widodo, Pendamping Hukum yang Bantu Debitur Selesaikan Persoalan Kredit

    July 30, 2026
    Terkini
    Budaya

    Warisan Filsafat Jawa Ki Ageng Suryomentaram dalam Pandangan Eko Wahyu Pramono

    By TresnandaJune 28, 20260

    Global-Nusantara.id – Yogyakarta, 28 Juni 2026 – Filsafat Ki Ageng Suryomentaram dinilai tetap relevan untuk…

    Wajib Dicoba..!! Makanan di Gabs Gastronomi Tidak Ada Nama Menu, Tapi Rasanya Enak Banget

    May 19, 2026

    Tradisi Sakral 1 Suro Keraton Surakarta, Merawat Pusaka dan Jati Diri Jawa

    June 20, 2026

    Tingkatkan Kompetensi Pajak, FERADI WPI Gelar Pelatihan C.FTAX

    May 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Kasus Asuransi Kapal Pelni, KPK Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi di Jasindo

    July 31, 2026

    Negara Bangun Kampus Baru, Persoalan UKT dan Kesejahteraan Dosen Belum Tuntas

    July 30, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.