GemaNusantara.id – Surabaya, 03 juni 2026 Mantan Kepala Badan Gizi Nasional atau BGN, Dadan Hindayana, ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Dadan dibawa keluar dari Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dan langsung menuju mobil tahanan.
Penahanan itu terjadi sehari setelah Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan dari jabatan Kepala BGN. Pemerintah kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga melakukan penggeledahan di kantor BGN. Hingga berita ini disusun, Kejaksaan Agung belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait.
Karena itu, proses hukum terhadap Dadan tetap harus ditempatkan dalam asas praduga tak bersalah. Dadan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Jual Beli SPPG Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dikaitkan dengan dugaan jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG, yang dikenal sebagai dapur program Makan Bergizi Gratis atau MBG.
Dugaan tersebut sebelumnya disebut sebagai salah satu faktor pencopotan Dadan dari jabatan Kepala BGN. Namun, seluruh informasi tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Program MBG merupakan salah satu program strategis pemerintah yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, terutama anak sekolah, balita, ibu hamil, ibu menyusui, dan kelompok rentan. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses perizinan maupun penunjukan SPPG dinilai perlu ditangani secara serius dan transparan.
Eko Wahyu Dorong Audit Total Program MBG
Praktisi pajak dan hukum sekaligus pemegang IKH atau Izin Kuasa Hukum pada Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, menilai dugaan jual beli SPPG tidak boleh dianggap sebagai persoalan administratif biasa apabila benar terbukti.
“Jika benar mantan Kepala BGN diduga memperjualbelikan SPPG atau dapur MBG, maka proyek MBG ini harus dihentikan sementara dan diaudit total. Sebab, ada kemungkinan beberapa pihak memperoleh izin dengan cara yang melanggar hukum,” ujar Eko.
Menurut Eko, audit tidak cukup hanya memeriksa penggunaan anggaran. Pemeriksaan juga harus menyasar proses pemberian izin, penunjukan mitra, legalitas dapur, kelayakan penyedia, serta potensi konflik kepentingan dalam pembentukan jaringan SPPG.
“Program MBG menyangkut kepentingan masyarakat luas. Negara tidak boleh hanya mengganti pejabat, tetapi harus memastikan sistemnya bersih dari praktik transaksional,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Beri Efek Jera dan Pulihkan Tata Kelola
Eko menilai perkara ini tidak cukup dilihat sebagai proses hukum terhadap individu. Menurutnya, kasus tersebut juga harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola program MBG secara menyeluruh.
Dalam teori pemidanaan, penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memberi efek jera, memulihkan kerugian, serta mencegah penyalahgunaan kewenangan agar tidak berulang.
Dari sisi teori retributif, pidana menjadi bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan melanggar hukum. Jika penyalahgunaan kewenangan benar terjadi, maka pelaku harus bertanggung jawab karena jabatan publik seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat, bukan menjadi alat transaksi kepentingan.
Sementara dari sisi teori relatif atau deterrence, pemidanaan harus memberi efek pencegahan. Hukuman yang tegas dan proporsional diperlukan agar pejabat publik maupun pihak swasta tidak mengulangi praktik serupa dalam program pemerintah.
Adapun dari pendekatan restoratif, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penahanan atau penghukuman individu. Negara juga harus memulihkan kerugian, membenahi sistem perizinan, dan memastikan program yang menyangkut kepentingan rakyat berjalan secara akuntabel.
“Kalau hanya pelakunya yang diproses, tetapi sistemnya tidak dibenahi, maka persoalan yang sama bisa muncul lagi dengan nama dan aktor berbeda. Pemidanaan harus memberi efek jera, tetapi pembenahan tata kelola harus menjadi tujuan akhirnya,” kata Eko.
Pemerintah Diminta Transparan
Eko menambahkan, penghentian sementara terhadap titik-titik SPPG yang diduga bermasalah dapat menjadi langkah rasional sambil menunggu hasil audit. Langkah itu diperlukan agar program MBG tidak terus berjalan dengan potensi cacat hukum dalam proses perizinan maupun pelaksanaannya.
Ia juga mendorong pemerintah memperkuat pengawasan terhadap seleksi mitra, standar dapur, pengadaan bahan pangan, distribusi makanan, dan kualitas layanan di lapangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menunjukkan transparansi. Kejaksaan Agung perlu menjelaskan konstruksi perkara secara terang, sementara pemerintah perlu memastikan evaluasi BGN tidak berhenti pada pergantian pejabat.
Meski demikian, seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum. Pemberitaan mengenai perkara ini harus menghindari penghakiman dini dan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
