Global-Nusantara.id – Surabaya, 23 Juli 2026 – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang melarang Wajib Pajak melakukan perekaman saat pembahasan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) melalui video conference menjadi perhatian sejumlah kalangan, khususnya praktisi perpajakan dan hukum.
Perdebatan muncul karena dalam pelaksanaan pembahasan SP2DK secara daring, DJP melakukan dokumentasi melalui mekanisme perekaman internal, sementara Wajib Pajak, kuasa, maupun pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut tidak diperkenankan melakukan perekaman secara mandiri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan pengawasan melalui penyampaian SP2DK secara elektronik.
DJP menjelaskan bahwa pembatasan tersebut berkaitan dengan kebutuhan menjaga keamanan informasi, kerahasiaan data perpajakan, serta memastikan penggunaan dokumentasi sesuai kepentingan kedinasan.
Dalam sistem perpajakan, informasi yang diperoleh oleh aparat pajak dalam menjalankan tugasnya memiliki kewajiban untuk dijaga kerahasiaannya. Prinsip tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.
Namun, kebijakan tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah pihak yang mempertanyakan aspek keseimbangan hak antara otoritas pajak dan Wajib Pajak. Mereka menilai dokumentasi proses pemeriksaan atau klarifikasi dapat menjadi instrumen perlindungan hukum bagi Wajib Pajak apabila terjadi perbedaan pemahaman di kemudian hari.
Perlindungan Rahasia Pajak dan Hak Wajib Pajak
Menanggapi polemik tersebut, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, menyampaikan bahwa perlindungan terhadap rahasia perpajakan merupakan prinsip penting yang harus dihormati.
Menurutnya, DJP memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menjaga data Wajib Pajak agar tidak disalahgunakan atau tersebar kepada pihak yang tidak berkepentingan.
Namun demikian, ia menilai perlu ada kajian lebih lanjut mengenai batas antara kewajiban menjaga kerahasiaan data dengan hak Wajib Pajak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam proses administrasi perpajakan.
“Perlindungan rahasia perpajakan merupakan hal yang penting. Namun, perlu dilihat secara proporsional antara kewajiban negara menjaga kerahasiaan data dengan hak Wajib Pajak untuk memiliki dokumentasi atas proses yang secara langsung berkaitan dengan kepentingan hukumnya,” ujar Eko.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pajak, suatu proses administrasi tidak hanya berkaitan dengan hasil akhir, tetapi juga menyangkut bagaimana proses tersebut berlangsung.
Menurutnya, dokumentasi dapat menjadi salah satu alat untuk memastikan bahwa komunikasi antara fiskus dan Wajib Pajak berjalan sesuai prosedur.
“Dalam penyelesaian sengketa pajak, sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya mengenai nilai pajak, tetapi juga mengenai proses, dasar pertimbangan, serta komunikasi para pihak. Dokumentasi dapat membantu memberikan gambaran yang objektif apabila terjadi perbedaan penafsiran,” katanya.
Persoalan Kesetaraan dalam Proses Administrasi
Eko menilai salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mengenai keseimbangan posisi antara DJP sebagai otoritas negara dan Wajib Pajak sebagai pihak yang menjalankan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, hubungan perpajakan memang memiliki karakter khusus karena negara memiliki kewenangan pemungutan pajak (taxing power). Namun, kewenangan tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara hukum.
“Negara memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan perpajakan, tetapi setiap kewenangan tetap harus berjalan bersama prinsip akuntabilitas dan perlindungan hak masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila satu pihak memiliki akses dokumentasi sementara pihak lainnya tidak memiliki kesempatan yang sama, maka kondisi tersebut perlu dikaji dari sisi prinsip keseimbangan dalam proses hukum.
“Yang menjadi perhatian bukan sekadar soal boleh atau tidaknya merekam, tetapi bagaimana memastikan seluruh pihak memiliki posisi yang adil dalam suatu proses administrasi yang dapat memiliki konsekuensi hukum,” ujarnya.
Tidak Cukup Berdasarkan Aturan Internal
Lebih lanjut, Eko berpandangan bahwa setiap pembatasan terhadap hak masyarakat harus memiliki dasar hukum yang jelas dan memenuhi prinsip proporsionalitas.
Menurutnya, kebijakan administratif yang mengatur tata cara pelaksanaan tugas pemerintahan tetap harus memperhatikan prinsip perlindungan hak warga negara.
“Setiap pembatasan terhadap hak masyarakat harus memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, dan dilakukan secara proporsional. Jangan sampai tujuan menjaga ketertiban administratif justru mengurangi ruang perlindungan hukum bagi pihak yang berhadapan dengan administrasi negara,” kata Eko.
Ia menilai bahwa transparansi dalam administrasi perpajakan bukan berarti membuka seluruh informasi kepada publik, melainkan memastikan proses yang dilakukan pemerintah dapat dipertanggungjawabkan.
Menunggu Proses di Mahkamah Konstitusi
Polemik mengenai larangan perekaman SP2DK juga berkembang ke ranah pengujian konstitusional. Ketentuan tersebut telah menjadi objek permohonan pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk dinilai kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang terdapat dalam UUD 1945.
Proses tersebut menjadi perhatian karena menyangkut hubungan antara kewenangan negara dalam mengelola penerimaan pajak dengan perlindungan hak Wajib Pajak sebagai warga negara.
Eko menilai keberadaan mekanisme pengujian di MK merupakan bagian dari sistem ketatanegaraan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah tetap berada dalam koridor konstitusi.
“Pengujian di Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme hukum yang tersedia dalam negara demokrasi. Tujuannya bukan untuk melemahkan institusi pemerintah, tetapi memastikan bahwa setiap kebijakan tetap sejalan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara,” ungkapnya.
Menurutnya, putusan MK nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai batas kewenangan administrasi perpajakan dan perlindungan hak Wajib Pajak.
“Sistem perpajakan yang kuat tidak hanya membutuhkan kewenangan negara, tetapi juga membutuhkan kepercayaan masyarakat. Kepercayaan itu dibangun melalui proses yang transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Eko.
Hingga saat ini, masyarakat dan dunia usaha masih menunggu perkembangan proses hukum terkait persoalan tersebut. Putusan MK nantinya akan menjadi salah satu rujukan penting dalam menentukan keseimbangan antara kebutuhan negara menjaga administrasi perpajakan dan hak Wajib Pajak memperoleh perlindungan hukum.
