Gema-Nusantara.id – Jakarta, 29 Juli 2026 – Rencana pelibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam mendukung kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai perhatian publik. Sejumlah kelompok masyarakat sipil meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan tersebut dan memberikan ultimatum agar aturan terkait dicabut dalam waktu 3×24 jam.
Melalui Tim Advokasi untuk Demokrasi Sektor Keadilan Pajak (TAUD SKP), koalisi menyatakan keberatan terhadap ketentuan dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang mencantumkan pembangunan jejaring informasi melalui unsur kewilayahan seperti Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Koalisi menilai keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan dalam urusan perpajakan perlu dikaji dari aspek kewenangan, prinsip administrasi pemerintahan, serta perlindungan hak wajib pajak.
Dinilai Berpotensi Menimbulkan Persoalan Kewenangan
Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menyampaikan bahwa pelibatan aparat TNI dan Polri dalam kebijakan sipil perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi pergeseran fungsi kelembagaan. Menurutnya, pengawasan perpajakan memiliki mekanisme administrasi tersendiri yang selama ini menjadi kewenangan otoritas pajak.
Koalisi juga menyatakan akan menempuh langkah hukum apabila pemerintah tidak melakukan evaluasi terhadap kebijakan tersebut dalam batas waktu yang mereka tetapkan.
Pemerintah: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Tidak Memiliki Kewenangan Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan penjelasan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan merupakan petugas pajak serta tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
DJP menjelaskan bahwa koordinasi dengan unsur kewilayahan dilakukan dalam rangka membangun jejaring informasi dan mendukung pelaksanaan tugas apabila diperlukan, sementara seluruh kewenangan perpajakan tetap berada pada petugas DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPR Ingatkan Jangan Sampai Timbulkan Rasa Takut
Sebelumnya, sejumlah pihak juga meminta agar pelibatan aparat dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan persepsi intimidasi terhadap masyarakat. DPR mengingatkan pemerintah agar memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangannya serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.
Pengamat: Kepatuhan Pajak Membutuhkan Kepercayaan Publik
Dalam sistem perpajakan berbasis self assessment, kepatuhan wajib pajak tidak hanya bergantung pada pengawasan, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Penguatan penerimaan negara perlu berjalan seiring dengan perlindungan hak wajib pajak, kepastian hukum, serta prosedur administrasi yang transparan.
Pelibatan berbagai unsur negara dalam mendukung pengumpulan informasi perpajakan perlu dipastikan memiliki dasar hukum yang jelas, batas kewenangan yang tegas, dan tidak mengubah hubungan antara negara dengan wajib pajak menjadi pendekatan yang bersifat menekan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah melalui DJP menyatakan bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas hanya sebatas koordinasi pendukung dan bukan sebagai pelaksana fungsi perpajakan.
