Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Gema nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Iklan
    • Home
    • Hukum
    • Pajak
    • Politik
    • Investasi
    • Ekonomi
    • Budaya
    • Sosial
    • Teknologi
    Gema nusantara
    Home » Ketua FERADI WPI Tegaskan Larangan Pencatutan Identitas dalam Perkara Uun
    Hukum

    Ketua FERADI WPI Tegaskan Larangan Pencatutan Identitas dalam Perkara Uun

    TresnandaBy TresnandaJuly 22, 2026
    Share
    Facebook Twitter Email WhatsApp

    Gema-Nusantara.id – Semarang, 22 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta seluruh pihak untuk tidak menggunakan foto, nama, maupun jabatannya dalam ilustrasi atau materi publikasi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun tanpa izin.

    Donny menegaskan, penggunaan identitas dirinya dalam materi publikasi yang dapat menimbulkan kesan bahwa ia telah memberikan pernyataan tertentu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

    Pernyataan tersebut disampaikan Donny melalui keterangan resmi di Semarang, Selasa (21/7/2026), setelah menerima kiriman gambar dari asisten pribadinya yang menampilkan foto, nama, serta jabatannya sebagai Ketua Umum FERADI WPI dalam sebuah ilustrasi pemberitaan terkait perkara yang tengah ditangani Polda Banten.

    Menurut Donny, ilustrasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah dirinya telah menyampaikan tudingan atau pernyataan tertentu mengenai pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

    “Saya sangat kaget mendapat kiriman foto dari asisten pribadi saya. Dalam gambar tersebut terdapat foto saya, nama saya, dan jabatan saya di FERADI WPI. Ilustrasi itu seolah-olah menggambarkan saya membuat pernyataan mengenai kejadian yang dialami Pak Uun dan seolah-olah menuduh seseorang menjadi dalangnya,” ujar Donny.

    Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang tergambar dalam ilustrasi tersebut.

    “Saya melarang siapa pun menggunakan foto saya untuk perkara Pak Uun/Fam Fuk Tjhong dan saya melarang siapa pun mencatut nama saya sehingga seolah-olah ada pernyataan dari saya,” tegasnya.

    Tegaskan Fokus Pendampingan Hukum

    Donny menyampaikan bahwa saat ini fokus dirinya adalah menjalankan profesinya sebagai advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Uun dalam proses hukum yang sedang berjalan.

    Ia mengajak seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru.

    “Saya memahami suasana kebatinan rekan-rekan semua. Namun saya mengajak agar kita sama-sama menahan diri dan bersikap bijaksana. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.

    Menurutnya, penyelesaian sebuah perkara harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.

    Beri Waktu 24 Jam untuk Penghapusan Materi

    Selain meminta klarifikasi, Donny juga meminta pihak yang telah menggunakan foto maupun namanya dalam materi publikasi terkait perkara tersebut untuk segera melakukan penghapusan.

    Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas identitas pribadi serta mencegah munculnya informasi yang tidak sesuai dengan sikap resminya.

    “Saya meminta kepada pihak-pihak yang telah menggunakan foto maupun mencatut nama saya tanpa izin agar segera menghapus materi tersebut dalam waktu 24 jam. Apabila tidak diindahkan, saya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

    Donny menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan pengeroyokan yang sedang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, melainkan berkaitan dengan penggunaan identitas pribadi dan pencantuman pernyataan yang tidak pernah ia sampaikan.

    Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih dalam proses penanganan Polda Banten sesuai ketentuan hukum yang berlaku. FERADI WPI menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.

    Catatan Redaksi:
    Gema-Nusantara.id menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi tidak memberikan penilaian terhadap substansi perkara pidana maupun pihak-pihak yang terkait. Pemberitaan ini semata-mata menyampaikan sikap resmi narasumber terkait penggunaan nama, foto, dan atribusi pernyataan atas dirinya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Donny Andretti Fam Fuk Tjhong FERADI WPI
    Share. Facebook Twitter Tumblr Email WhatsApp

    Related Posts

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026

    Sunan Kalijaga dan Donny Andretti Bertemu, Bahas Akses Keadilan bagi Masyarakat

    October 5, 2026
    Terkini
    Ekonomi

    Yulianto Kiswocahyono Soroti Pelemahan Rupiah

    By TresnandaJuly 27, 20260

    Gema-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Nilai tukar rupiah dibuka melemah tipis terhadap dolar…

    Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono Hadirkan Kajian Kritis Hukum Pajak

    September 17, 2026

    Yulianto dan Eko Wahyu Soroti Turunnya Kemenangan DJP di Pengadilan Pajak

    May 26, 2026

    Yulianto dan Eko Serahkan Buku Pengadilan Pajak kepada Ketua KADIN Jatim

    September 23, 2026
    Tentang Kami

    PT GEMA NUSANTARA INDONESIA adalah perusahaan media digital yang menaungi GemaNusantara.id sebagai platform media siber dengan tagline “Berita untuk Indonesia”.

    Update

    Peringatan Pidana dalam Pemeriksaan Ahli Dipersoalkan Dr. Alessandro Rey

    October 6, 2026

    Bawa Pesan Kasih dan Penguatan Rohani, Benni Rusli Layani Warga Binaan Lapas Subang

    October 6, 2026
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
    • Tentang Kami
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    © 2026 Gema Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.