Gema-Nusantara.id – Semarang, 22 Juli 2026 – Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta seluruh pihak untuk tidak menggunakan foto, nama, maupun jabatannya dalam ilustrasi atau materi publikasi terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun tanpa izin.
Donny menegaskan, penggunaan identitas dirinya dalam materi publikasi yang dapat menimbulkan kesan bahwa ia telah memberikan pernyataan tertentu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Donny melalui keterangan resmi di Semarang, Selasa (21/7/2026), setelah menerima kiriman gambar dari asisten pribadinya yang menampilkan foto, nama, serta jabatannya sebagai Ketua Umum FERADI WPI dalam sebuah ilustrasi pemberitaan terkait perkara yang tengah ditangani Polda Banten.
Menurut Donny, ilustrasi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi publik seolah-olah dirinya telah menyampaikan tudingan atau pernyataan tertentu mengenai pihak yang berkaitan dengan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.
“Saya sangat kaget mendapat kiriman foto dari asisten pribadi saya. Dalam gambar tersebut terdapat foto saya, nama saya, dan jabatan saya di FERADI WPI. Ilustrasi itu seolah-olah menggambarkan saya membuat pernyataan mengenai kejadian yang dialami Pak Uun dan seolah-olah menuduh seseorang menjadi dalangnya,” ujar Donny.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan sebagaimana yang tergambar dalam ilustrasi tersebut.
“Saya melarang siapa pun menggunakan foto saya untuk perkara Pak Uun/Fam Fuk Tjhong dan saya melarang siapa pun mencatut nama saya sehingga seolah-olah ada pernyataan dari saya,” tegasnya.
Tegaskan Fokus Pendampingan Hukum
Donny menyampaikan bahwa saat ini fokus dirinya adalah menjalankan profesinya sebagai advokat dalam memberikan pendampingan hukum kepada Fam Fuk Tjhong alias Uun dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia mengajak seluruh pihak agar tetap menghormati proses hukum dan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru.
“Saya memahami suasana kebatinan rekan-rekan semua. Namun saya mengajak agar kita sama-sama menahan diri dan bersikap bijaksana. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru melakukan tindakan yang berpotensi melanggar hukum,” katanya.
Menurutnya, penyelesaian sebuah perkara harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan.
Beri Waktu 24 Jam untuk Penghapusan Materi
Selain meminta klarifikasi, Donny juga meminta pihak yang telah menggunakan foto maupun namanya dalam materi publikasi terkait perkara tersebut untuk segera melakukan penghapusan.
Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap hak atas identitas pribadi serta mencegah munculnya informasi yang tidak sesuai dengan sikap resminya.
“Saya meminta kepada pihak-pihak yang telah menggunakan foto maupun mencatut nama saya tanpa izin agar segera menghapus materi tersebut dalam waktu 24 jam. Apabila tidak diindahkan, saya mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Donny menambahkan bahwa pernyataan tersebut tidak berkaitan dengan substansi perkara dugaan pengeroyokan yang sedang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, melainkan berkaitan dengan penggunaan identitas pribadi dan pencantuman pernyataan yang tidak pernah ia sampaikan.
Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih dalam proses penanganan Polda Banten sesuai ketentuan hukum yang berlaku. FERADI WPI menyatakan tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan menghormati proses penyidikan yang sedang berjalan.
Catatan Redaksi:
Gema-Nusantara.id menyusun pemberitaan ini berdasarkan keterangan resmi Ketua Umum FERADI WPI. Redaksi tidak memberikan penilaian terhadap substansi perkara pidana maupun pihak-pihak yang terkait. Pemberitaan ini semata-mata menyampaikan sikap resmi narasumber terkait penggunaan nama, foto, dan atribusi pernyataan atas dirinya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
