Gema-Nusantara.id – Jakarta, 2 Juli 2026 – Kerugian dalam kegiatan usaha menjadi salah satu isu yang kerap menimbulkan perdebatan dalam praktik penegakan hukum. Sebab, tidak semua keputusan bisnis yang berakhir dengan kerugian dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana.
Dalam dunia usaha, kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis. Keputusan investasi, ekspansi, kerja sama, pembiayaan, restrukturisasi, maupun strategi pasar dapat tidak berjalan sesuai proyeksi. Faktor eksternal seperti perubahan kondisi ekonomi, dinamika pasar, kebijakan pemerintah, persaingan usaha, hingga perubahan perilaku konsumen juga dapat memengaruhi hasil akhir suatu keputusan bisnis.
Karena itu, penilaian terhadap kerugian bisnis dinilai perlu dilakukan secara hati-hati. Aparat penegak hukum dan pengadilan perlu melihat proses pengambilan keputusan, dasar pertimbangan, kewenangan pihak yang mengambil keputusan, ada atau tidaknya benturan kepentingan, serta apakah keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan prinsip kehati-hatian.
Risiko Bisnis dan Unsur Pidana Perlu Dibedakan
Dalam hukum perseroan, direksi memiliki tanggung jawab atas pengurusan perusahaan. Namun, tanggung jawab tersebut tidak serta-merta berarti setiap kerugian perusahaan menjadi tanggung jawab pribadi direksi atau langsung masuk dalam ranah pidana.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa anggota direksi dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi apabila terbukti bersalah atau lalai dalam menjalankan tugasnya. Di sisi lain, direksi juga memiliki ruang pembelaan apabila dapat membuktikan bahwa kerugian bukan disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya, pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian, tidak terdapat benturan kepentingan, serta telah mengambil tindakan untuk mencegah atau menghentikan kerugian.
Prinsip tersebut dikenal dalam praktik hukum korporasi sebagai business judgment rule. Prinsip ini memberikan perlindungan terhadap pengambil keputusan bisnis sepanjang keputusan tersebut dibuat secara wajar, berdasarkan informasi yang memadai, dalam kewenangan yang sah, tanpa konflik kepentingan, dan untuk kepentingan perusahaan.
Dengan demikian, penilaian terhadap kerugian bisnis tidak cukup hanya melihat hasil akhirnya. Perlu diuji apakah terdapat unsur kesengajaan, tipu muslihat, penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, penggelapan, manipulasi, atau perbuatan melawan hukum lain yang memenuhi unsur pidana.
Kerugian Harus Dilihat dari Proses Pengambilan Keputusan
Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai aparat penegak hukum perlu membedakan secara jelas antara risiko bisnis dan perbuatan pidana.
Menurut Yulianto, kerugian dalam bisnis tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana. Kerugian perlu diuji bersama dengan dokumen pendukung, kewenangan pengambil keputusan, kondisi pasar saat keputusan dibuat, serta ada atau tidaknya unsur niat jahat.
“Kerugian bisnis tidak otomatis berarti ada kejahatan. Dalam bisnis, rugi itu mungkin terjadi. Yang harus dilihat adalah apakah keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, berdasarkan pertimbangan yang wajar, tanpa konflik kepentingan, dan sesuai kewenangan. Kalau semua unsur itu terpenuhi, maka kerugian seharusnya dipahami sebagai risiko usaha, bukan langsung dipidanakan,” ujar Yulianto.
Ia mengatakan, hukum pidana perlu digunakan secara proporsional. Menurutnya, apabila setiap keputusan bisnis yang merugi langsung dibawa ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur pidana yang memadai, hal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.
“Pelaku usaha dan direksi bisa menjadi ragu mengambil keputusan strategis. Padahal, bisnis membutuhkan keberanian mengambil risiko yang terukur. Kalau setiap risiko yang gagal dianggap pidana, iklim investasi bisa terganggu,” katanya.
Yulianto juga menilai, perkara yang berkaitan dengan keputusan bisnis perlu dilihat berdasarkan keadaan pada saat keputusan tersebut dibuat, bukan semata-mata berdasarkan akibat yang muncul setelahnya.
“Penilaian hukum jangan hanya melihat hasil akhirnya setelah rugi. Hakim perlu melihat keadaan pada saat keputusan itu dibuat. Apakah keputusan tersebut rasional pada masanya, apakah ada kajian, apakah ada persetujuan organ perusahaan, dan apakah tidak ada benturan kepentingan. Itu yang harus diuji,” ucapnya.
Kepastian Hukum Dinilai Penting bagi Dunia Usaha
Menurut Yulianto, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan pelaku usaha dan investor. Dunia usaha membutuhkan jaminan bahwa keputusan yang dibuat secara profesional, transparan, dan berdasarkan tata kelola yang baik tidak diperlakukan sama dengan perbuatan curang atau penyalahgunaan kewenangan.
Meski demikian, Yulianto menegaskan bahwa perlindungan terhadap keputusan bisnis tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum bagi pelaku usaha. Apabila terdapat dugaan manipulasi, penggelapan, penyalahgunaan kewenangan, transaksi fiktif, benturan kepentingan, atau niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum, maka proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang harus dicegah adalah penyamarataan. Risiko bisnis jangan disamakan dengan kejahatan. Tetapi kalau ada fraud, rekayasa, penyalahgunaan jabatan, atau niat jahat, tentu hukum harus masuk. Jadi kuncinya ada pada pembuktian unsur pidananya, bukan sekadar adanya kerugian,” jelasnya.
Pengadilan Diharapkan Menguji Proses, Bukan Hanya Akibat
Dalam perkara yang berkaitan dengan kerugian bisnis, pengadilan memiliki peran penting untuk membedakan antara risiko usaha yang wajar dan perbuatan pidana. Pemeriksaan perkara dinilai perlu memperhatikan konteks industri, situasi pasar, data yang tersedia ketika keputusan dibuat, serta standar kewajaran dalam praktik usaha.
Penilaian yang hanya berfokus pada akibat berupa kerugian dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebaliknya, penilaian yang menitikberatkan pada proses pengambilan keputusan dapat membantu memastikan apakah suatu kerugian merupakan bagian dari risiko bisnis atau berkaitan dengan perbuatan melawan hukum.
Dengan pemisahan yang jelas antara risiko usaha dan unsur pidana, penegakan hukum diharapkan tetap berjalan tegas terhadap dugaan kejahatan bisnis, tetapi tidak menghambat keberanian pelaku usaha dalam mengambil keputusan ekonomi yang sah, wajar, dan terukur.
