Gema-Nusantara.id – Surabaya, 3 Agustus 2026 – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Indonesia mengalami deflasi sebesar 0,14 persen secara bulanan atau month-to-month pada Juli 2026. Kondisi tersebut menunjukkan adanya penurunan rata-rata harga barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat dibandingkan Juni 2026.
Deflasi terjadi setelah Indeks Harga Konsumen atau IHK turun dari 111,89 pada Juni 2026 menjadi 111,73 pada Juli 2026. Pada bulan sebelumnya, Indonesia masih mencatat inflasi bulanan sebesar 0,44 persen.
Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, mengatakan perkembangan harga pada Juli 2026 berbeda dibandingkan bulan sebelumnya maupun periode yang sama pada tahun lalu.
“Terjadi deflasi di Juli 2026, berbeda dengan bulan sebelumnya dan bulan yang sama di tahun 2025 yang mengalami inflasi,” kata Ateng dalam konferensi pers BPS di Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Harga Pangan Menjadi Penekan Utama
Kelompok makanan, minuman, dan tembakau menjadi penyumbang terbesar deflasi bulanan pada Juli 2026. Kelompok pengeluaran tersebut mengalami deflasi sebesar 0,89 persen dan memberikan andil terhadap deflasi nasional sebesar 0,26 persen.
Penurunan harga pada kelompok pangan menjadi faktor utama yang menahan pergerakan IHK. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa perubahan harga kebutuhan sehari-hari masih memiliki pengaruh besar terhadap tingkat inflasi nasional.
Namun, penurunan harga secara bulanan tidak berarti seluruh barang dan jasa menjadi lebih murah. Sejumlah komoditas dapat mengalami penurunan harga, sementara komoditas lainnya tetap naik. Angka deflasi menggambarkan perubahan rata-rata harga dari keseluruhan barang dan jasa yang masuk dalam penghitungan IHK.
Deflasi bulanan juga dapat dipengaruhi oleh membaiknya pasokan pangan, masuknya masa panen, kelancaran distribusi, berkurangnya permintaan setelah periode hari besar, maupun normalisasi harga komoditas yang sebelumnya mengalami kenaikan.
Inflasi Tahunan Tetap 2,88 Persen
Meskipun terjadi deflasi secara bulanan, Indonesia masih mencatat inflasi sebesar 2,88 persen secara tahunan atau year-on-year pada Juli 2026. Artinya, tingkat harga barang dan jasa pada Juli 2026 masih 2,88 persen lebih tinggi dibandingkan Juli 2025.
Inflasi tahunan tersebut melandai dibandingkan Juni 2026 yang mencapai 3,34 persen. Tingkat inflasi Juli juga menjadi yang terendah dalam tiga bulan terakhir dan masih berada dalam rentang sasaran inflasi Bank Indonesia sebesar 1,5 persen hingga 3,5 persen.
Sementara itu, tingkat inflasi tahun kalender atau year-to-date hingga Juli 2026 tercatat sebesar 1,65 persen. Angka tersebut menggambarkan kenaikan harga sejak Desember 2025 sampai Juli 2026.
Inflasi inti, yang tidak memasukkan komponen harga pangan bergejolak dan harga yang diatur pemerintah, tercatat sebesar 2,76 persen secara tahunan. Angka itu relatif stabil dibandingkan bulan sebelumnya.
Stabilnya inflasi inti menunjukkan tekanan harga pada barang dan jasa yang cenderung menetap masih terkendali. Kendati demikian, pemerintah tetap perlu mencermati perkembangan harga pangan, energi, biaya transportasi, serta pergerakan nilai tukar rupiah.
Belum Otomatis Menandakan Daya Beli Melemah
Deflasi selama satu bulan belum dapat langsung disimpulkan sebagai tanda melemahnya daya beli masyarakat. Diperlukan data pendukung lain, seperti konsumsi rumah tangga, penjualan ritel, pendapatan masyarakat, tingkat pengangguran, pertumbuhan kredit konsumsi, dan kinerja dunia usaha.
Apabila deflasi terjadi karena pasokan barang meningkat dan distribusi semakin lancar, kondisi tersebut dapat memberikan manfaat bagi konsumen karena harga kebutuhan menjadi lebih terjangkau.
Sebaliknya, apabila penurunan harga berlangsung berkepanjangan dan disebabkan melemahnya permintaan masyarakat, kondisi tersebut dapat menjadi sinyal perlambatan kegiatan ekonomi. Dunia usaha berpotensi mengurangi produksi, investasi, maupun penyerapan tenaga kerja apabila penjualan terus menurun.
Karena itu, pemerintah perlu memastikan penurunan harga pangan tetap memberikan keuntungan yang wajar kepada konsumen tanpa menekan pendapatan petani, peternak, nelayan, dan pelaku usaha di sektor hulu.
Kebijakan pengendalian inflasi juga perlu diarahkan pada penguatan produksi, pengelolaan stok, kelancaran distribusi antardaerah, pengawasan rantai pasok, dan perlindungan daya beli masyarakat.
Deflasi Juli 2026 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperoleh sejumlah kebutuhan dengan harga yang lebih rendah. Namun, perkembangan tersebut tetap harus dipantau agar stabilitas harga berjalan seimbang dengan pertumbuhan ekonomi, keberlanjutan usaha, serta kesejahteraan produsen dan konsumen.
