GemaNusantara.id – Semarang, 21 Mei 2026 — Orang tua memiliki kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan keluarga. Ayah dan ibu bukan hanya sosok yang melahirkan, merawat, mendidik, dan membesarkan anak, tetapi juga bagian keluarga yang perlu dimuliakan, dihormati, serta dijaga dengan penuh kasih sayang.
Di tengah kesibukan pekerjaan, aktivitas organisasi, dan tuntutan kehidupan modern, hubungan anak dengan orang tua kerap terabaikan. Padahal, meluangkan waktu untuk hadir, berbincang, mendampingi, dan menunjukkan perhatian kepada orang tua merupakan bentuk penghormatan yang memiliki nilai moral tinggi.
Nilai tersebut menjadi perhatian Dewan Pimpinan Pusat FERADI WPI. Melalui Surat Instruksi Nomor: 22/S.I./DPP-FERADIWPI/2025, DPP FERADI WPI menginstruksikan setiap anggota untuk mengunjungi orang tua masing-masing serta meluangkan waktu berkualitas bersama ayah maupun ibu.
Instruksi tersebut diterbitkan oleh DPP FERADI WPI, Warung Paralegal Indonesia, berdasarkan S.K. Kemenkumham RI Nomor: AHU-0003170.AH.01.07 Tahun 2024. Surat tersebut ditetapkan di Kota Semarang pada 22 Desember 2025.
Orang Tua Perlu Dimuliakan
Dalam surat instruksi tersebut, DPP FERADI WPI menegaskan bahwa setiap anggota wajib mengunjungi orang tua masing-masing. Kegiatan tersebut tidak hanya dipandang sebagai urusan keluarga, tetapi juga sebagai bagian dari pembentukan karakter dan etika anggota organisasi.
“Setiap anggota wajib mengunjungi orang tua masing-masing serta meluangkan waktu berkualitas bersama orang tua, baik ayah maupun ibu,” demikian salah satu isi instruksi tersebut.
Melalui kebijakan ini, FERADI WPI ingin menanamkan bahwa keberhasilan dalam profesi hukum harus tetap berjalan seimbang dengan tanggung jawab moral kepada keluarga. Seorang insan hukum tidak hanya dituntut memiliki kecakapan profesional, tetapi juga kepekaan hati, penghormatan kepada orang tua, dan kesadaran menjaga nilai-nilai kekeluargaan.
Dilaksanakan Selama Tahun 2026
Instruksi tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai dengan 31 Desember 2026. Pelaksanaan kegiatan mengunjungi orang tua dilakukan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
Selain itu, anggota juga sangat dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan tersebut dua hingga tiga kali dalam sebulan. Anjuran ini dimaksudkan untuk memperkuat ikatan keluarga, membangun kedekatan emosional, serta menjaga hubungan baik antara anak dan orang tua.
DPP FERADI WPI menilai bahwa waktu berkualitas bersama orang tua merupakan hal penting yang tidak boleh diabaikan. Kehadiran anak di tengah keluarga menjadi bentuk penghormatan nyata, terutama kepada orang tua yang telah memberikan perhatian, pengorbanan, dan kasih sayang sejak kecil.
Dokumentasi sebagai Bentuk Komitmen
Dalam pelaksanaannya, setiap anggota diwajibkan mendokumentasikan kegiatan bersama orang tua dalam bentuk video. Dokumentasi tersebut kemudian disampaikan kepada Ketua Umum serta diunggah ke media sosial.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen, keteladanan, dan penghormatan terhadap nilai kekeluargaan. Melalui dokumentasi tersebut, anggota diharapkan tidak hanya menjalankan instruksi secara formal, tetapi juga menunjukkan kesungguhan dalam menjaga hubungan dengan orang tua.
DPP FERADI WPI juga menegaskan bahwa instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesadaran. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembentukan karakter, etika, dan integritas setiap anggota.
Ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal
Surat instruksi tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Sekretaris Jenderal FERADI WPI, Adv. Gaya M. Taufan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.
Melalui instruksi ini, DPP FERADI WPI menegaskan bahwa organisasi hukum tidak hanya berbicara tentang profesionalitas, advokasi, dan pembelaan hukum. Lebih dari itu, organisasi juga memiliki tanggung jawab moral dalam membentuk pribadi anggota yang beretika, berintegritas, dan menghormati nilai-nilai keluarga.
Instruksi tersebut diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota FERADI WPI bahwa orang tua adalah bagian penting dalam kehidupan yang harus dimuliakan. Kesibukan profesi dan organisasi tidak boleh menjadi alasan untuk melupakan kewajiban moral seorang anak kepada ayah dan ibu.
